- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Henry Gunawan Tersangka, Risma Diminta Ambil alih Pasar Turi


TS
aghilfath
Henry Gunawan Tersangka, Risma Diminta Ambil alih Pasar Turi
Spoiler for Henry Gunawan Tersangka, Risma Diminta Ambil alih Pasar Turi:
Sabtu, 20 Februari 2016 | 18:38 WIBTEMPO.CO,Surabaya- Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa, Henry J. Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan Pasar Turi Surabaya. Pedagang berharap Wali Kota Surabaya Tri Risma Harini segera memutuskan kontrak Henry selaku investor pembangunan pasartersebut.
“Pedagang meminta Pemerintah Kota Surabaya lebih berani!,” kata kuasa hukum pedagang Pasar Turi Abdul Habir, Sabtu, 20 Februari 2016.
Abdul berharap pengelolaan Pasar Turi yang pernah terbakar dua kali itu secepatnya diambilalih Pemerintah Kota Surabaya. Abdul juga berharap pada polisi untuk mencekal Henry supaya tidak keburu pergi ke luar negeri.
Sebelumnya Henry dilaporkan ke Polda Jawa Timur karena pedagang Pasar Turi menganggap taipan itu telah melakukan penipuan dan penggelapan. PT Gala Bumi Perkasa dituding menjual stan kepada pedagang dengan status hak milik serta menarik uang sewa sekitar 4600 stan. Para pedagang sudah membayar namun sampai sekarang stan-stan itu belum bisa difungsikan.
Sengkarut pembangunan Pasar Turi juga pernah menyebabkan Risma dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh PT Gala Bumi Perkasa pada Mei 2015. Laporan tersebut atas dugaan penyalah gunaan wewenang tempat penampungan sementara pedagang Pasar Turi.
Risma sempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan itu. Namun Polda Jawa Timur akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan pada Oktober 2015 dengan alasan tidak cukup bukti.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan tidak ada kemungkinan Risma dipanggil meskipun hanya sebagai saksi dalam perkara Henry. “Kasusnya beda, tidak ada panggilan untuk Risma,” kata Argo.
Pedagang Pasar Turi Sujud Syukur Sambut Henry Tersangka

Sabtu, 20 Februari 2016 | 19:51 WIB
Seorang petugas kepolisian melintas di lokasi pembangunan Pasar Turi, Surabaya, Kamis (28/3). Pembangunan Pasar Turi Baru ini dilakukan oleh konsorsium tiga perusahaan, yakni PT Gala Bumi Perkasa, PT Lusida Megah Sejahtera, dan Central Asia Investment. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO,Surabaya- Di bawah terik matahari perwakilan kelompok-kelompok pedagang pasar turi dan tim advokasi melakukan sujud syukur. Mereka menggelar banner bekas di halaman Tempat Pedagang Sementara Pasar Turi. Koordinator pedagang, H. Syukur menyatakan lega setelah satu tahun laporan yang diajukan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur membuahkan hasil. “Kami bersyukur, akhirnya Henry. J Gunawan ditetapkan sebagai tersangka,” H. Syukur, Sabtu, 20 Feberuari 2016.
Henry J. Gunawan adalah investor proyek pembangunan Pasar Turi. Dia merupakan direktur sekaligus pemilik PT Gala Bumi Perkasa. Karena merasa dirugikan atas penggelapan dan penipuan yang dilakukan Henry, pada Januari 2015 pedagang Pasar Turi melapor kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Kuasa Hukum Pedagang Pasar Turi Abdul Habir berterima kasih kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur atas hasil pemeriksaan yang menaikkan status terlapor menjadi tersangka. Karena, kata Abdul, banyak pedagang yang meragukan penangan kasus ini. Meskipun pemeriksaan berjalan sampai satu tahun, Abdul memaklumi karena polisi harus memeriksa lima puluh tiga saksi dan banyak alat bukti.
Tim advokasi Pedagang Pasar Turi mengatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Mewakili suara pedagang, mereka berharap Henry segera ditahan dan dilakukan pencekalan tidak kabur keluar negeri. “Waktu gelar perkara saja dia diwakilkan karena sedang keluar negeri,” kata Abdul.
Pedagang pasar turi melaporkan Henry ke Kepolisian Daerah Jawa Timur pada tanggal 21 Januari 2015. 4.600 pedagang Pasar Turi merasa dirugikan karena penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Henry J. Gunawan.
PT Gala Bumi Perkasa menjual stan kepada pedagang dengan status hak milik serta telah menarik uang kepada sekitar 4.500 stan yang berjumlah sekitar Rp 1,4 triliun rupiah. Namun, penggunaan hak milik tersebut belum bisa diproses sampai sekarang.
https://m.tempo.co/read/news/2016/02...0%2C3863151281& https://m.tempo.co/read/news/2016/02...0%2C5902100820
Akhirnya berbalik kasusnya, semoga semua yg terlibat ikut diangkut termasuk yg dibelakang layar

Diubah oleh aghilfath 21-02-2016 06:48


tien212700 memberi reputasi
1
1.3K
Kutip
2
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan