TS
metrotvnews.com
Keluarga BW Pasrahkan Deponering ke Jaksa Agung

Metrotvnews.com, Jakarta: Sudah hampir setahun lebih status tersangka melekat pada diri Bambang Widjodjanto (BW). Status itu didapat saat Bambang masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kini, nyaris 360 hari, status tersebut tak kunjung jelas naik ke penuntutan. Jaksa Agung M. Prasetyo pun berencana mengesampingkan (deponeering) kasus yang membelit Bambang.
Usulan Jaksa Agung direspon positif keluarga BW. Sari Indra Dewi, istri BW, memasrahkan sepenuhnya usulan tersebut kepada Jaksa Agung.
"Saya hanya menunggu saja. Kemungkinan apa pun kami sudah siap menerima," kata Sari kepada Metrotvnews.com di rumahnya, Jalan Kampung Lio, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (17/2/16).
Ibu empat anak ini menyebut, hal yang paling penting saat ini adalah kepastian hukum atas kasus yang menimpa suaminya. Keluarga besar, kata Sari, sudah tak berharap banyak soal deponering.
"Jauh sebelum bapak ditetapkan sebagai tersangka, kami sudah siap dengan risiko suatu saat peristiwa seperti ini akan terjadi," ujar Sari
Sari pun ungkap cerita, dia dan BW tak pernah membicarakan soal deponering. Keluarga, lanjut Sari, sudah siap seandainya BW kembali ditahan.
"Kami menjalani kehidupan sehari-hari seperti biasa. Bapak enggak pernah ngobrolin kasusnya di rumah," kata Sari.

Sari Indra Dewi, istri Bambang Widjojanto (MTVN.Whisnu Mardiansyah)
Perkara yang membelit Abraham Samad dan Bambang Widjojanto muncul awal tahun lalu. Keduanya menjadi tersangka di Mabes Polri. Tapi, penetapan Bambang dan Abraham sempat menuai polemik. Musababnya, keduanya eks pimpinan KPK ini dijadikan tersangka setelah KPK menetakan calon Kapolri kala itu, Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat AS dan BW pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan buat segera diadili. Di tengah pelimpahan itu, Prasetyo mulai memikirkan untuk mengesampingkan kasus bekas pimpinan KPK ini. Usulan deponering pun disambut dukungan banyak kalangan.
Salah satunya, mantan Ketua MK Mahfud MD. Mahfud menilai Jaksa Agung harus bisa memutuskan deponering sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan ditemukan ketidakbenaran dalam proses hukum, kasus Samad dan Bambang Widjodjanto, harus dideponering.
"Nah, dalam hal tertentu Jaksa Agung itu punya hak prerogatif untuk mendeponering. Sehingga menurut saya silakan saja Jaksa Agung (mengeluarkan deponering)," kata Mahfud ditemui Metrotvnews.com, kemarin.
Hanya, ia mengingatkan, Jaksa Agung M. Prasetyo harus memiliki pertimbangan kuat yang menjadi alasan terbitnya deponering untuk kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pertimbangan itu, kata dia, bisa dilihat secara yuridis maupun sosiologis.
"Kalau di dalam faktanya sepertinya tidak beres nih, ya bisa mendeponering. Tetapi saya tetap mengingatkan deponering ataupun deponering itu tidak boleh sembarangan. Harus ketat," terang Mahfud.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...ke-jaksa-agung
---
Kumpulan Berita Terkait DEPONERING BW SAMAD :
-
Kepentingan Umum Deponering AS dan BW Harus Diperjelas-
Komisioner Komjak: Deponering untuk Kasus Samad dan BW Tak Soal-
Keluarga BW Pasrahkan Deponering ke Jaksa Agunganasabila memberi reputasi
1
572
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan