ts4l4saAvatar border
TS
ts4l4sa
Praktek Kaum Luth, Saipul Jamil Terancam 15 th Penjara. Seharusnya Hukum Mati ...
Saipul Jamil Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
18 Feb 2016 at 18:00 WIB


Saipul Jamil

Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil dibekuk penyidik Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Lalu, apa hukuman yang menanti mantan boyband dangdut G4UL ini?

Pedangdut Saipul Jamil tersandung dugaan pencabulan, hingga Pasha diberi kepercayaan memimpin upacara apel di kantor Walikota Palu.
"Dia dikenai Undang-undang Perlindungan Anak," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona, kepada Liputan6.com, Kamis (18/2/2016).

Kasus yang menjerat Ipul, sapaan Saipul Jamil, kata Daniel termasuk pada kejahatan luar biasa terhadap anak. Artinya, meski pihak korban mencabut laporan penyidik tetap memproses kejahatan seksual yang dilakukan duda Dewi Persik itu.

"Ini bukan delik aduan, terus berjalan meski dicabut. Ancamannya 3-15 tahun penjara," kata mantan Kapolres Metro Bekasi Kota ini.

Daniel menambahkan, saat peristiwa terjadi Ipul meminta korbannya memijit dia. "Korban diminta berbaring dan terjadilah tindakan asusila tersebut," beber Daniel.

Kepada penyidik, Ipul juga mengakui dirinya melakukan perbuatan tersebut kepada korbannya. "(Saipul Jamil) Mengaku, dia mengaku. Iya, iya," ujar perwira menengah yang akrab disapa Bolly ini.
http://news.liputan6.com/read/243966...-tahun-penjara


Polisi: Saipul Jamil Mengaku Cabuli Remaja 17 Tahun
Kamis, 18/02/2016 17:07 WIB


Saipul Jamil

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona mengatakan, penyanyi dangdut Saipul Jamil mengaku telah mencabuli remaja berusia 17 tahun berinisial DS di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Iya (Saipul) mengaku," kata Daniel ketika dihubungi oleh media, Kamis (18/2).
Lihat juga:Pelapor Divisum, Saipul Jamil Diperiksa Intensif

Namun, Daniel enggan menjelaskan kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan oleh Saipul. Ia hanya memastikan bahwa apa yang dilaporkan oleh korban DS adalah benar.

"Yang jelas pelapor merasa dicabuli oleh tersangka, dia melapor. Tapi kronologis tidak bisa saya ungkap secara vulgar karena menyangkut asusila," ujarnya.

Saat ini Saipul masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kelapa Gading. Belum ada keputusan untuk menahan Saipul. Menurut Daniel, Saipul diduga melanggar pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Lihat juga:Korban Diminta Memijat Saipul Jamil Sebelum Pencabulan

Saipul dilaporkan ke Polsek Kelapa Gading tadi pagi oleh seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun. Korban melaporkan Saipul atas dugaan pencabulan yang terjadi di rumah Saipul di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Lihat juga:Saipul Jamil Dijemput Polisi Atas Dugaan Pencabulan

Korban dibawa oleh Saipul ke rumahnya. Korban lalu diminta menginap di rumahnya hingga akhirnya terjadi peristiwa pencabulan.

Korban sempat menolak permintaan Saipul. Namun korban yang lebih kecil merasa tidak mampu melawan. Setelah diizinkan pulang, korban pun melapor ke Polsek Kelapa Gading. Saipul pun ditangkap di rumahnya setelah adanya laporan korban tersebut. Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pihak Saipul Jamil.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...maja-17-tahun/

Quote:



MUI: Pelaku Homoseksual Bisa Dihukum Mati
Selasa, 03 Maret 2015, 20:35 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Homoseksual, gay, lesbi, dan pelaku sodomi serta pemerkosaan disebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai perbuatan haram.

Wakil Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin mengatakan, pelaku sodomi, apalagi yang sesama jenis harus dihukum berat.

"Homoseks merupakan perbuatan dosa besar. Pelaku bisa kena hukuman berat, termasuk hukuman mati," kata Ma'ruf di kantor MUI Jakarta, Selasa (3/3).

Sebelumnya MUI mempublikasikan lima fatwa berkaitan dengan isu panas akhir-akhir ini. Fatwa yang dikeluarkan antara lain tentang narkoba, denda haji, penyamakan kulit, tanah wakaf, serta soal homoseksual, lesbian, dan sodomi.

Dalam fatwa soal tanah wakaf, MUI menilai tanah ini bisa ditukar atau dialihfungsikan. Namun tanah wakaf tidak boleh ditukar dialihfungsikan kecuali lewat syarat seperti pertukaran benda wakaf diganti dengan yang lebih memiliki maslahat.
http://khazanah.republika.co.id/beri...a-dihukum-mati


Sad execution of gay men in Iran
(Hukuman Mati untuk Gay di IRAN)


-------------------------------------

Mudah-mudahan menjadi perhatian bagi semua pihak di negeri ini, bahwa jangan sekali-kali menganggap remeh mewabahnya penyakit jiwa jenis LGBT itu. Sebab kehadirannya secara meluas bisa menghancurkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat. Negara harus tegas melindungi kepentingan nasional yang lebih besar yaitu rasa aman bagi rakyatnya (terutama bagi 87,5% ummat Islam di negeri ini). Sebagai rumah muslim terbesar di Dunia, maraknya aktivitas LGBT adalah sangat melukai perasan ummat Islam di negara ini.

Jadi jangan sampai, hanya karena di iming-imingi sedikit dana dari asing (seperti hibah UNDP-PBByang bermaksud memberikan US$ 8 juta untuk kampanye LGPT di 3 negara, termasuk Indonesia), langsung Pemerintah tunduk dan tergiur begitu saja mengikuti program mereka, yang sesungguhnya hendak menjerumuskan dan menghancurkan kehidupan masyarakat Indonesia. Apa artinya uang sebesar itu bila biaya sosial yang harus ditanggung bangsa ini kelak, jauh lebih besar kerugiaannya, akibat rusaknya moral generasi muda yang merasa enjoy menjadi pelaku LGBT aktif.
Diubah oleh ts4l4sa 18-02-2016 14:40
0
4.2K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan