Quote:
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Demi keadilan yang ia cari selama 23 tahun, Indra Azwan (57 tahun), warga Malang, Jawa Timur rela menempuh perjalanan dari Banda Aceh menuju Papua. Hari ini, Indra tiba di kota Medan setelah memulai perjalanan pada 9 Februari lalu.
Perjalanan dengan berjalan kaki ini ia tempuh sebagai upaya agar pelaku yang menabrak anaknya, Rifki Andika diproses secara hukum. Dalam kejadian 8 Februari 1993, putra sulungnya yang saat itu masih berusia 12 tahun ditabrak lari hingga tewas. Penabrak diketahui merupakan anggota polisi yang saat ini menjabat sebagai Kabag Sumda Polres Blitar.
"Sudah 23 tahun, kasusnya berjalan tapi pelakunya tidak dikenakan sanksi hukum," kata Indra saat 'mampir' di LBH Medan, Kamis (18/2).
Atas kejadian ini, pelaku memang sudah diproses secara hukum. Namun, pada tahun 2008, pengadilan menyatakan kasus tersebut telah kadaluwarsa dan hasilnya, pelaku tidak ditahan.
Indra berharap dengan aksinya ini pemerintah bisa mendengarkan keluh kesahnya agar pelaku diproses secara hukum. Selain itu, ia mengatakan, upaya ini juga untuk mengajak masyarakat yang tertindas agar tak letih mencari keadilan.
"Ini saya lakukan agar Joko Sumantri, oknum Polisi yang menabrak anak saya bisa diproses secara hukum," ujarnya.
http://nasional.republika.co.id/beri...-aceh-ke-papua
23 tahun..
buset lama bener..
yang sabar ya pak..
