- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita Dunia Hiburan
Perjalanan Piyu "PADI" dan Flo Berujung Perceraian


TS
aghilfath
Perjalanan Piyu "PADI" dan Flo Berujung Perceraian
Spoiler for Perjalanan Piyu "PADI" dan Flo Berujung Perceraian:

TRIBUN JAKARTA/JEPRIMA
Gitaris Satrio Yudi Wahono atau yang lebih dikenal sebagai Piyu PADI tampil memeriahkan konser mini penyanyi jebolan Indonesian Idol, Citra Scholastika, yang bertajuk Everybody Knew Citra, di Studio 8 RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (14/10/2013) malam. Tampilan Piyu tampak berbeda, dia tak lagi berambut gondrong.
Kamis, 18 Februari 2016 | 14:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -- Pernikahan gitaris Satriyo Yudi Wahono atau Piyu "PADI" dengan penyanyi Anastasia Florina Limasnax atau Flo berakhir dengan perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 15 Februari 2016.
Mereka menikah pada 17 September 2005 dan dikaruniai tiga anak.
Spekulasi mengenai keretakan rumah tangga Piyu dengan Flo mulai muncul setelah Flo diduga melakukan perusakan di rumah VD, istri kedua seorang pengusaha terkenal, di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, pada 2013.
Diberitakan ketika itu berdasarkan keterangan pihak kepolisian, Flo diduga menabrak pagar rumah VD dan tiga mobil yang terparkir di halaman rumah tersebut dengan menggunakan mobil yang ditumpanginya.
Pihak kepolisian menyebut, Flo ketika itu menumpang mobil Mercedes Benz bernomor polisi B 712 NDR milik pengusaha itu. Pengusaha tersebut juga ada dalam mobil yang dikemudikan oleh seorang sopir itu.
"Mereka (Flo dan pengusaha itu) ke sana (rumah VD) itu ide berdua, untuk menjelaskan mereka tengah menjalin hubungan yang lebih akrab lagi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (20/11/2013).
Pihak kepolisian menerangkan pula bahwa ketika itu VD tidak ada di rumah dan tiba-tiba Flo mengamuk sehingga, diduga, terjadi perusakan di rumah VD.
Kemudian, ketika polisi sudah menetapkan Flo sebagai tersangka atas kasus perusakan rumah Vika, keluarga Flo, yang diwakili oleh ayahnya, bertemu dengan VD untuk berdamai.
Kedua pihak itu akhirnya menandatangani surat perdamaian yang selanjutnya dikirim ke pihak kepolisian.
Setelahnya, VD juga mencabut laporan dugaan Flo melakukan perusakan di rumahnya.
Piyu digugat cerai
Kira-kira dua tahun sesudah kasus itu selesai, pada 23 September 2015 Flo melayangkan gugatan cerai terhadap Piyu melalui PN Jaksel.
Dalam gugatan cerainya, Flo mengungkapkan bahwa Piyu telah membiarkannya pergi selama dua tahun dan tidak memberinya nafkah lahir dan batin. Flo juga mengungkapkan bahwa ada perempuan lain dalam kehidupan pribadi Piyu.
Piyu membantah tudingan Flo tersebut. Baginya, isu itu justru sengaja dibikin oleh Flo agar gugatan cerainya lekas dikabulkan oleh PN Jaksel.
"Itu hanya sebuah wacana untuk mencari opini saja," kata Piyu kepada para wartawan sesudah sidang perceraiannya dengan Flo di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (19/11/2015).
Lewat kuasa hukumnya, Flo juga mengutarakan bahwa Piyu tidak pernah berniat untuk berdamai dengannya.
Karena alasan-alasan itu, Flo tetap ingin bercerai.
"Karena klien kami sudah mengajukan gugatan cerai, pasti sudah tahu sikapnya, sudah jelas inginnya apa," ujar Ruth Olivia, kuasa hukum Flo, ketika itu.
Sikap Flo itu malah berbanding terbalik dengan keinginan Piyu yang ingin mempertahankan bahtera rumah tangganya. Selain karena masih sayang, faktor anak lah yang menjadi pertimbangan Piyu untuk tetap tidak mau bercerai.
Resmi bercerai
Pada Rabu (17/2/2016), Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, mengatakan melalui wawancara per telepon bahwa Piyu dan Flo sudah resmi bercerai berdasarkan putusan PN Jaksel yang disampaikan dalam sidang pada 15 Februari 2016.
Namun, menurut Sutrisna, mereka tak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Mengenai hak asuh ketiga anak mereka, majelis hakim memutuskan bahwa hak tersebut akan berada di tangan mereka.
Majelis hakim memutuskan pula, Piyu tidak dikenai besaran tertentu terkait jumlah uang yang menjadi kewajibannya menafkahi anak-anaknya.
"Putusannya akhirnya anak boleh dirawat dua orang, pihak Piyu boleh bawa (anak-anaknya) kapan saja. Flo juga demikian," terang kuasa hukum Piyu, Heri Syamsuri Halim.
Mengenai harta gana-gini, Flo tak menjadikannya materi gugatan cerainya.
"Gana-gini belum dihitung, karena cuma apartemen saja satu, dan memang karena enggak masuk ke materi gugatan," terang Heri lagi.
http://m.kompas.com/entertainment/re....Piyu.PADI.dan
Dan Flo lebih cinta yg enih






anasabila dan 4iinch memberi reputasi
2
4.8K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan