- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ingin Ahok Ditahan, Lulung Akan Sambangi KPK Hari Ini


TS
hebatpart2
Ingin Ahok Ditahan, Lulung Akan Sambangi KPK Hari Ini
Quote:
Ingin Ahok Ditahan, Lulung Akan Sambangi KPK Hari Ini
Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 50 anggota DPRD DKI Jakarta rencananya akan menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu siang, 17 Februari 2016. Kedatangan anggota dewan itu untuk mengetahui perkembangan kasus dugaan korupsi yang ada di DKI.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung mengatakan, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat yang tengah ditangani KPK.
"50 Orang anggota dewan akan ke KPK, besok. Kita ingin tanya sampai di mana (perkembangan kasusnya). Apakah benar itu kasus Sumber Waras udah basi," ujar Lulung di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Pertemuan dengan pihak KPK, kata dia, akan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Lulung berharap pertemuan nanti dapat membantu penyidik KPK dalam mengungkap kejahatan rasuah itu. "Jam 1 siang besok sudah ada di sana (KPK)," ucap dia.
Lebih jauh, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga berharap agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus RS Sumber Waras. Ia bahkan mengklaim telah memiliki bukti kuat keterlibatan Ahok pada kasus tersebut.
"Saya sih ingin cepat-cepat dia (Ahok) ditahan gitu. Orang udah cukup buktinya," tegas Lulung.
Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 50 anggota DPRD DKI Jakarta rencananya akan menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu siang, 17 Februari 2016. Kedatangan anggota dewan itu untuk mengetahui perkembangan kasus dugaan korupsi yang ada di DKI.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung mengatakan, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat yang tengah ditangani KPK.
"50 Orang anggota dewan akan ke KPK, besok. Kita ingin tanya sampai di mana (perkembangan kasusnya). Apakah benar itu kasus Sumber Waras udah basi," ujar Lulung di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Pertemuan dengan pihak KPK, kata dia, akan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Lulung berharap pertemuan nanti dapat membantu penyidik KPK dalam mengungkap kejahatan rasuah itu. "Jam 1 siang besok sudah ada di sana (KPK)," ucap dia.
Lebih jauh, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga berharap agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus RS Sumber Waras. Ia bahkan mengklaim telah memiliki bukti kuat keterlibatan Ahok pada kasus tersebut.
"Saya sih ingin cepat-cepat dia (Ahok) ditahan gitu. Orang udah cukup buktinya," tegas Lulung.
disisi lain
Quote:
Ahok: Omongan Lulung Apa Sih yang Enggak Nyangkut Nama Saya
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung menuding Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.
Ahok yang rencananya memberikan keterangan untuk kasus tersebut di pengadilan besok, santai saja menanggapi tudingan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Menurut Ahok, Lulung sudah biasa memusuhinya sejak ia memimpin Jakarta. Karena itu, hampir setiap kali anggota dewan itu berbicara di depan khalayak, selalu menyebut namanya.
"Haji Lulung kalau ngomong apa sih yang gua enggak kesangkut? Namanya juga Lulung," kata Ahok usai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Krendang, Jakarta Barat, Rabu (3/2/2016).
Pekan lalu, Lulung bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tersangka Alex Usman. Dalam sidang, anggota dewan itu memastikan Ahok terlibat korupsi UPS itu.
"SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) siapa yang tanda tangan? Itu UPS 50 unit, 1 unit itu tanda tangannya dari gubernur SP2D-nya. Masa 50 unit dia kagak tahu, lucu," kata Lulung.
Ahok juga mendapatkan surat panggilan dari jaksa untuk ikut bersaksi dalam sidang itu. Pria berkacamata itu mengatakan, ia akan diperiksa pada Kamis 4 Februari 2016.
Pada perkara ini, Alex Usman yang merupakan mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan 2014.
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung menuding Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan UPS.
Ahok yang rencananya memberikan keterangan untuk kasus tersebut di pengadilan besok, santai saja menanggapi tudingan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Menurut Ahok, Lulung sudah biasa memusuhinya sejak ia memimpin Jakarta. Karena itu, hampir setiap kali anggota dewan itu berbicara di depan khalayak, selalu menyebut namanya.
"Haji Lulung kalau ngomong apa sih yang gua enggak kesangkut? Namanya juga Lulung," kata Ahok usai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Krendang, Jakarta Barat, Rabu (3/2/2016).
Pekan lalu, Lulung bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk tersangka Alex Usman. Dalam sidang, anggota dewan itu memastikan Ahok terlibat korupsi UPS itu.
"SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) siapa yang tanda tangan? Itu UPS 50 unit, 1 unit itu tanda tangannya dari gubernur SP2D-nya. Masa 50 unit dia kagak tahu, lucu," kata Lulung.
Ahok juga mendapatkan surat panggilan dari jaksa untuk ikut bersaksi dalam sidang itu. Pria berkacamata itu mengatakan, ia akan diperiksa pada Kamis 4 Februari 2016.
Pada perkara ini, Alex Usman yang merupakan mantan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS) 25 SMA/SMK pada Suku Dinas Pendidikan Menengah di Jakarta Barat pada APBD Perubahan 2014.
Quote:
Ahok: Soal RS Sumber Waras, Biar KPK yang Memutuskan
Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik yang memprediksi dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah RS Sumber Waras di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ahok ini, hal yang diungkapkan Taufik tidak akan terjadi karena pelaporan kasus ini belum lengkap.
"Yang dibilang Bang Taufik itu salah ya. Habis dipanggil BPK, 3 hari kemudian langsung Ahok tersangka. Itu urusannya apa, 3 hari saja laporannya belum lengkap," kata Ahok di Gedung BPK RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin 23 November 2015.
Ia menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus ini ke lembaga antirasuah yang akan menentukan status hukumnya, sebagai saksi atau tersangka. Tapi menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, KPK tidak akan gegabah dalam menetapkan status hukum seseorang.
"Nanti KPK akan melihat, biasanya kan BPK hanya melihat ada kerugian atau tidak, terus siapa saja yang terlibat di dalamnya. Nanti KPK berhak memutuskan akan memanggil siapa, untuk penetapan tersangka atau saksi dulu," jelas Ahok.
BPK DKI Jakarta sebelumnya menemukan kerugian negara sebesar Rp 191.334.550.000 dalam proyek pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta saat melakukan audit keuangan daerah. Hal ini pun disampaikan Pemprov kepada DPRD DKI Jakarta.
DPRD DKI Jakarta kemudian membuat Pansus Sumber Waras untuk mengusut letak kesalahan Pemprov DKI dan mengadukan kasus ini ke KPK. KPK selanjutnya meminta BPK RI untuk menelusuri temuan BPK DKI Jakarta.
Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik yang memprediksi dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah RS Sumber Waras di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Ahok ini, hal yang diungkapkan Taufik tidak akan terjadi karena pelaporan kasus ini belum lengkap.
"Yang dibilang Bang Taufik itu salah ya. Habis dipanggil BPK, 3 hari kemudian langsung Ahok tersangka. Itu urusannya apa, 3 hari saja laporannya belum lengkap," kata Ahok di Gedung BPK RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin 23 November 2015.
Ia menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus ini ke lembaga antirasuah yang akan menentukan status hukumnya, sebagai saksi atau tersangka. Tapi menurut mantan Bupati Belitung Timur ini, KPK tidak akan gegabah dalam menetapkan status hukum seseorang.
"Nanti KPK akan melihat, biasanya kan BPK hanya melihat ada kerugian atau tidak, terus siapa saja yang terlibat di dalamnya. Nanti KPK berhak memutuskan akan memanggil siapa, untuk penetapan tersangka atau saksi dulu," jelas Ahok.
BPK DKI Jakarta sebelumnya menemukan kerugian negara sebesar Rp 191.334.550.000 dalam proyek pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta saat melakukan audit keuangan daerah. Hal ini pun disampaikan Pemprov kepada DPRD DKI Jakarta.
DPRD DKI Jakarta kemudian membuat Pansus Sumber Waras untuk mengusut letak kesalahan Pemprov DKI dan mengadukan kasus ini ke KPK. KPK selanjutnya meminta BPK RI untuk menelusuri temuan BPK DKI Jakarta.
dendam pribadi si tukang audit BPK kepada Ahok
Quote:
ICW Laporkan Pejabat BPK DKI ke Majelis Etik, Ini Kata Ahok
Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta berinisial Edn ke Majelis Etik BPK. Pejabat ini diduga mencampurkan kepentingan pribadi dalam mengaudit belanja daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengakui, BPK sempat meminta DKI untuk membayar lahan dalam rekomendasinya. Tapi, itu tidak bisa dilakukan.
"Kamu tanya ICW deh, mereka lebih punya data. Yang pasti memang ada bagian taman untuk rekomendasi dibayar. Katanya, saya nggak ada bukti ya, katanya itu punya Efdinal (Kepala Perwakilan BPK DKI) yang beli waktu belum balik nama," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan, pernah ada staf BPK yang terus datang mendesak agar DKI membayar lahan itu. Tapi, kalau DKI memaksakan membayar bisa melanggar aturan.
"Staf BPK datang terus desak untuk bayar. Kalau saya izinkan bayar pasti saya masuk penjara. Kita punya data pernah kita bayar tahun 1979. Kalau Sumber Waras saya berani debat," tutup Ahok.
Ketua Divisi Riset ICW, Firdaus Ilyas menyatakan, kasus tersebut bermula pada 30 Desember 2014, ketika BPK perwakilan DKI Jakarta mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.
Dalam laporan tersebut diungkap temuan terkait ganti rugi pembebasan lahan seluas 9.618 m2 di tengah areal TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Hari ini kami laporkan dugaan pelanggaran kode etik dengan konflik kepentingan yang dilakukan Edn sebagai pejabat BPK Perwakilan Jakarta, terkait kepentingan di dalam jual beli dalam aset yang diakui sebagai milik pribadi, yang terkait dengan Pemda DKI Jakarta," ujar Ilyas di kantor BPK, Jakarta, Rabu. (Ron/Sun)
Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta berinisial Edn ke Majelis Etik BPK. Pejabat ini diduga mencampurkan kepentingan pribadi dalam mengaudit belanja daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengakui, BPK sempat meminta DKI untuk membayar lahan dalam rekomendasinya. Tapi, itu tidak bisa dilakukan.
"Kamu tanya ICW deh, mereka lebih punya data. Yang pasti memang ada bagian taman untuk rekomendasi dibayar. Katanya, saya nggak ada bukti ya, katanya itu punya Efdinal (Kepala Perwakilan BPK DKI) yang beli waktu belum balik nama," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/11/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengungkapkan, pernah ada staf BPK yang terus datang mendesak agar DKI membayar lahan itu. Tapi, kalau DKI memaksakan membayar bisa melanggar aturan.
"Staf BPK datang terus desak untuk bayar. Kalau saya izinkan bayar pasti saya masuk penjara. Kita punya data pernah kita bayar tahun 1979. Kalau Sumber Waras saya berani debat," tutup Ahok.
Ketua Divisi Riset ICW, Firdaus Ilyas menyatakan, kasus tersebut bermula pada 30 Desember 2014, ketika BPK perwakilan DKI Jakarta mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) atas Belanja Daerah pada Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta.
Dalam laporan tersebut diungkap temuan terkait ganti rugi pembebasan lahan seluas 9.618 m2 di tengah areal TPU Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Hari ini kami laporkan dugaan pelanggaran kode etik dengan konflik kepentingan yang dilakukan Edn sebagai pejabat BPK Perwakilan Jakarta, terkait kepentingan di dalam jual beli dalam aset yang diakui sebagai milik pribadi, yang terkait dengan Pemda DKI Jakarta," ujar Ilyas di kantor BPK, Jakarta, Rabu. (Ron/Sun)
sumber http://news.liputan6.com/
Lulung dilahirkan dan ditakdirkan sebagai bengisnya Ahok, tak lebih.
Pokoknya pekerjaan lulung didunia ini hanya untuk merecoki Ahok..

0
2.2K
Kutip
52
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan