Makin parah aja.
Hukuman utk pelaku dgn latar belakang pendidik atau panutan harusnya kena tuntutan uu pidana biasa dan uu perlindungan anak.
Supaya yg lain berpikir panjang sblm melakukan.
Quote:
BANGKAPOS.COM, WONOGIRI, - WI (56), seorang guru menjadi tersangka kasus pencabulan 12 siswinya di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah.
Pelaku pun terancam dibui selama 15 tahun atas perbuatan asusilanya tersebut.
Guru Bahasa Inggris dan Pendidikan Agama di salah satu SD di Wonogiri, mengaku sudah meraba raba anak didiknya yang duduk di bangku kelas III hingga kelas VI.
WI meraba bagian intim siswinya saat membantu mengerjakan soal di dalam kelas. Selain itu, WI juga kerap mencium dan membelai siswinya di saat pelajaran berlangsung.
"Adi Winarno alias WI, sudah mengakui perbuatannya. Dari keterangan saksi dan korban sebanyak 12 orang," kata Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/2/2016).
WI yang merupakan warga Dusun Batu Lor RT3/ RW17 kini ditangkap polisi dan dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, 12 siswi yang menjadi korban WI saat ini dalam keadaan trauma dan masih diberikan pendampingan.
Aksi bejat WI ini terkuak setelah orang tua salah satu korban melapor ke polisi. WI pun akan melewatkan masa pensiunnya yang akan segera tiba di balik jeruji akibat perbuatnnya tersebut.
http://bangka.tribunnews.com/2016/02/13/modus-bantu-mengerjakn-soal-guru-agama-cabuli-12-orang-muridnya