- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Terkait Nama Kemilikan Tanah


TS
ijoin
Terkait Nama Kemilikan Tanah
Pertama2, ane tidak tau apa ini forum yang tepat atau tidak
Tapi ijinkan ane berkonsultasi disini dari segi hukum nya
Saudara ane beli tanah di wilayah Jakarta Barat, nah pas pembelian cuma dapat surat perjanjian jual beli yg berisikan si pemilik tanah menjual tanahnya ke saudara ane tanpa ada nya penyerahan surat tanah dll
Pemilik sebelumnya sudah hilang entah kemana dan tidak bisa dihubungi lagi
Nah, skrg tanah tersebut mau dipindah namakan ke nama adik ane
Pertanyaan ane
1. Dengan kondisi tanah hanya ada surat jual beli nya, apa yg harus ane lakukan dari segi hukum?
2. Ane udah nanya notaris, katanya biaya yg dibutuhkan kira2 200juta untuk mengurus semuanya, apa benar sekian mahalnya mengingat harga tanah kisaran 1 miliar dengan luas 15x8m
Thanks
Tapi ijinkan ane berkonsultasi disini dari segi hukum nya
Saudara ane beli tanah di wilayah Jakarta Barat, nah pas pembelian cuma dapat surat perjanjian jual beli yg berisikan si pemilik tanah menjual tanahnya ke saudara ane tanpa ada nya penyerahan surat tanah dll
Pemilik sebelumnya sudah hilang entah kemana dan tidak bisa dihubungi lagi
Nah, skrg tanah tersebut mau dipindah namakan ke nama adik ane
Pertanyaan ane
1. Dengan kondisi tanah hanya ada surat jual beli nya, apa yg harus ane lakukan dari segi hukum?
2. Ane udah nanya notaris, katanya biaya yg dibutuhkan kira2 200juta untuk mengurus semuanya, apa benar sekian mahalnya mengingat harga tanah kisaran 1 miliar dengan luas 15x8m
Thanks
Diubah oleh ijoin 11-02-2016 22:48
0
1K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan