Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ijoinAvatar border
TS
ijoin
Terkait Nama Kemilikan Tanah
Pertama2, ane tidak tau apa ini forum yang tepat atau tidak
Tapi ijinkan ane berkonsultasi disini dari segi hukum nya

Saudara ane beli tanah di wilayah Jakarta Barat, nah pas pembelian cuma dapat surat perjanjian jual beli yg berisikan si pemilik tanah menjual tanahnya ke saudara ane tanpa ada nya penyerahan surat tanah dll
Pemilik sebelumnya sudah hilang entah kemana dan tidak bisa dihubungi lagi

Nah, skrg tanah tersebut mau dipindah namakan ke nama adik ane

Pertanyaan ane
1. Dengan kondisi tanah hanya ada surat jual beli nya, apa yg harus ane lakukan dari segi hukum?
2. Ane udah nanya notaris, katanya biaya yg dibutuhkan kira2 200juta untuk mengurus semuanya, apa benar sekian mahalnya mengingat harga tanah kisaran 1 miliar dengan luas 15x8m

Thanks
Diubah oleh ijoin 11-02-2016 15:48
0
1K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan