- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Formappi: Hanya Tipu Muslihat, Paspor Diplomatik Harus Ditolak!


TS
namimii
Formappi: Hanya Tipu Muslihat, Paspor Diplomatik Harus Ditolak!
Quote:

Jakarta - Wacana penerbitan paspor diplomatik untuk anggota DPR menuai kritikan. Keinginan ini dinilai berlebihan karena berpotensi penyalahgunaan 'fasilitas' paspor hitam.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritisi keinginan sebagian anggota dewan mendapatkan untuk mendapatkan paspor diplomatik tersebut.
"Sungguh sesat orang anggota DPR yang ngotot memperjuangkan paspor diplomatik ini. Butuh kekuatan apa agar mereka bisa sadar karena sejak awal ide ini diprotes publik," ujar Lucius dalam pesan singkatnya, Rabu (10/2/2016) malam.
Lucius merasa heran dengan ide paspor diplomatik karena tak sesuai dengan peran DPR. Alasan bila anggota dewan mesti membantu diplomasi pemerintah terkesan dipaksakan. Diplomasi luar negeri harus dimiliki pihak yang punya kompetensi. Pemerintah cukup mewakili dalam kemampuan diplomasi.
"Anggota DPR tak disiapkan untuk itu dan hampir pasti tak punya keahlian diplomatik yang dituntut dalam melakukan diplomasi dengan negara lain. Itu hanya tipu muslihat untuk mencari celah," paparnya.
Lebih baik, menurutnya, DPR fokus terhadap kinerjanya dalam bidang legislasi. Apalagi mengingat penyerapan aspirasi di dalam negeri, sejauh ini anggota dewan belum optimal.
"Aneh saja mereka menambah beban saat tugas terkait serap aspirasi di dalam negeri saja tak karuan diurus. Terus mereka mau gaya-gayaan jadi diplomat dengan paspor diplomatik. Ini harus ditolak. Sungguh menggelikan dan menjengkelkan," sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi I mewacanakan penerbitan paspor diplomatik untuk anggota dewan kepada pemerintah yaitu Kementerian Luar Negeri. Paspor hitam ini dianggap membantu kinerja anggota DPR saat menjalankan tugas dilomasi di luar negeri.
(hat/idh)
Minta Paspor Hitam, Anggota DPR: Untuk Kekebalan Diplomatik
Jakarta - Anggota DPR kembali meminta Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menerbitkan paspor diplomatik untuk para wakil rakyat. Paspor bercover hitam itu diminta disediakan tak hanya untuk pimpinan DPR.
Permintaan disampaikan oleh Komisi I DPR saat rapat tertutup, Rabu (10/2/2016). Hal tersebut dibenarkan oleh anggota Komisi I Dave Laksono.
Lantas apa kelebihan jika memegang paspor diplomatik ini?
"Sebenarnya lebih pada status protokolnya karena kita memiliki kekebalan diplomatik. Jadi pada saat kita melakukan kunjungan kerja atau kegiatan yang mewakili DPR itu kita mendapat perlindungan hukum yang sesuai. Kekebalan hukum," jawab Dave.
Meski begitu disebut Dave, bukan berarti segala tindak pidana yang dilakukan anggota DPR bisa lepas dari hukum. Selain kekebalan hukum, ada sejumlah kelebihan lain jika memiliki paspor diplomatik. Beberapa negara memberlakukan bebas visa untuk pemegang paspor jenis ini.
"Tapi tetap saja kalau kita melanggar misalnya lampu merah menerobos, atau misalnya narkoba tetap harus dihukum," tutup Dave.
(ear/tor)
Ketua Komisi I DPR Bicara Kelebihan Paspor Hitam dibanding Paspor Biru
Jakarta - Anggota DPR meminta paspor diplomatik yang berwarna hitam. Sebenarnya apa kelebihan paspor diplomatik dibanding paspor dinas berwarna biru yang selama ini dipakai anggota DPR untuk berkunjung ke luar negeri?
"Ada Undang-undang Keprotokoleran salah satu poinnya mengatur bahwa parlemen punya hak menggunakan paspor hitam, paspor diplomatik," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq, kepada detikcom, Rabu (10/2/2016).
Mahfudz menuturkan selama ini semua staf Kemlu yang bekerja di kedutaan menggunakan paspor diplomatik. Karena itu DPR yang menurut Mahfudz juga punya tugas diplomatik juga berhak mendapatkan paspor diplomatik.
"Contoh staf di Kemlu yang kerja di kedutaan asing, kelas eselon tiga sekalipun punya paspor hitam. Masak anggota DPR masih menggunakan paspor biru. Itu saja yang dipertanyakan. Ini tinggal pemerintah memberikan atau tidak," kata Mahfudz.
Dia kemudian memaparkan sederet kelebihan paspor diplomatik dibandingkan paspor dinas yang selama ini dipakainya. Mahfudz menuturkan selama ini pimpinan DPR sudah terlebih dahulu mendapatkan paspor hitam tersebut.
"Kalau paspor diplomatik sebenarnya kalau kita berkunjung ke negara yang punya hubungan diplomatik tidak memerlukan visa. Yang kedua secara protokoler di bandara juga dia lebih mudah. Kalau DPR kan mobilitasnya tinggi, mungkin ada hal-hal yang harus segera, sekarang kan ngurus visa semakin sulit," katanya.
"Paspor diplomatik bagi pemegang paspor ini kalau ada masalah keamanan, kan tidak bisa langsung diproses aparat hukum harus melalui pihak kedutaan besar. Jadi ada perlindungan diplomatik," imbuh Mahfudz.
Paspor hitam ini juga diterangkan Mahfudz diterima di negara-negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. "Di negara maju, misalnya anggota parlemen pakainya paspor diplomatik. Selama ini DPR ada paspor diplomatik tapi hanya untuk pimpinan DPR. Ini kan kita hanya menjalankan undang-undang," katanya.
Lalu setelah memegang paspor diplomatik apakah ada jaminan anggota DPR tidak akan menyalahgunakan paspor ini seperti kritik sejumlah pihak?
"Nggak bisa disalahgunakan karena paspor diplomatik kalau mau dipakai harus ada exit permitt dulu dari Kemenlu. Jadi bukan berarti kita pakai paspor diplomatik bisa kapan saja, harus ada exit permitt," pungkasnya.
(van/tor)
Menlu Sebut Tak Ada Permintaan Paspor Hitam untuk Anggota DPR
Jakarta - Anggota komisi I DPR Dave Laksono mengungkap adanya permintaan DPR dalam rapat dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, agar Kementerian Luar Negeri menerbitkan paspor diplomatik atau paspor hitam bagi anggota DPR. Apa respons Menlu?
"Oh enggak, enggak dibahas. Enggak ada sama sekali (permintaan diterbitkan paspor hitam untuk anggota DPR -red)," ucap Menlu Retno Marsudi usai rapat Kabinet di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2016).
Retno menjelaskan, dalam rapat Kemlu dengan komisi I DPR pada Selasa (9/2) kemarin, pembahasan paspor hanya soal bebas visa untuk pemegang paspor diplomatik dan pemegang paspor dinas. Hal itu sudah berlaku di 55 negara.
"Kita kan sekarang sudah memiliki 55 kerja sama untuk bebas visa pemegang paspor diplomatik dan pemegang paspor dinas, dan kebijakan kita adalah menjadikan itu menjadi satu paket policy," papar mantan Dubes RI untuk Belanda itu.
Retno menjelaskan anggota DPR termasuk pemegang paspor dinas yang bersampul biru. Berbeda dengan pimpinan DPR sebagai ketua dan wakil ketua lembaga negara yang memegang paspor hitam atau diplomatik.
Lalu apakah anggota DPR berhak memegang pasport hitam?
"Ada Undang-undangnya, kan diatur dengan UU siapa pemegang paspor," tegas Retno.
Dalam Pasal 37 PP Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, disebutkan sejumlah posisi yang berhak mengantongi paspor hitam.
Paspor Diplomatik
Pasal 37
(1) Paspor diplomatik diberikan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.
(2) Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. ketua dan wakil ketua lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri;
d. ketua dan wakil ketua lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang;
e. kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan konsuler Republik Indonesia, pejabat diplomatik dan konsuler;
f. atase pertahanan dan atase teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri dan diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia;
g. pejabat Kementerian Luar Negeri yang menjalankan tugas resmi yang bersifat diplomatik di luar Wilayah Indonesia; dan
h. utusan atau pejabat resmi yang ditugaskan dan ditunjuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia atau diberikan tugas lain yang menjalankan tugas resmi dari Menteri Luar Negeri di luar Wilayah Indonesia yang bersifat diplomatik.
(3) Selain diberikan kepada warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Paspor diplomatik juga dapat diberikan kepada:
a. isteri atau suami Presiden dan Wakil Presiden beserta anak-anaknya;
b. isteri atau suami dari warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, yang mendampingi suami atau isterinya dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik;
c. isteri atau suami dari para pejabat yang ditempatkan di luar Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f beserta anak-anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kimpoi, belum bekerja, dan masih menjadi tanggungan yang tinggal bersama di wilayah akreditasi; atau
d. kurir diplomatik.
Pasal 38
Paspor diplomatik dapat diberikan sebagai penghormatan kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta isteri atau suami.
(miq/bag)
Ide Anggota DPR Dapat Paspor Hitam Berasal dari Setya Novanto
Jakarta - Wacana paspor diplomatik atau paspor hitam untuk anggota DPR sebenarnya bukan ide baru. Hal ini sudah pernah disampaikan oleh Setya Novanto saat masih menjabat sebagai Ketua DPR.
"Wacana paspor diplomatik untuk anggota DPR itu ide dari Pak Novanto saat jadi ketua DPR," kata anggota Komisi I Tantowi Yahya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2016).
Tantowi yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I mengatakan bahwa pembahasan soal paspor hitam itu tidak begitu lancar. Kementerian Luar Negeri tidak langsung memberi lampu hijau.
"Pembahasan berlanut dengan Menlu, tidak begitu lancar. Kemlu perlu mendalami apa anggota 560 memang sudah waktunya pegang paspor diplomatik," ujar politikus Golkar ini.
Bila melihat ke belakang, ide paspor diplomatik untuk anggota DPR itu pertama dikemukakan Novanto dalam pidato pembukaan masa sidang pada Maret 2015. Dia menyebutnya sebagai kabar gembira.
"Ini kabar gembira. Tidak hanya pimpinan dewan saja yang hanya mendapatkan paspor diplomatik, melainkan juga anggota dewan yang sedang diurusi. Ini sejarah baru," kata Novanto dalam pidatonya, di sidang paripurna pembuka masa sidang ketiga, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Alasannya, DPR memiliki peran instrumental mendukung misi pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri. Dengan adanya paspor diplomatik, komunikasi politik anggota dewan memiliki dampak positif buat kebaikan untuk hubungan antarbangsa.
"Ini untuk menerbitkan paspor diplomatik bagi para anggota DPR guna memfasilitasi tugas dan misi diplomatik para anggota," sebutnya.
(imk/tor)
Maaf ya, Anggota DPR Hanya Boleh Miliki Paspor Dinas
JAKARTA—Menteri Luar Negeri Retno LP.Marsudi memastikan anggota DPR hanya memiliki paspor dinas. Ia menampik ada pembahasan khusus kementeriannya dengan parlemen terkait pemberian paspor hitam/diplomatik untuk para wakil rakyat.
“Yang dibahas adalah bebas visa untuk pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas. Kita kan sekarang sudah memiliki 55 kerjasama untuk bebas visa untuk keduanya. Itu ingin disatukan kebijakannya soal bebas visa,” ujar Retno di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu malam (10/2).
Sebelumnya beredar kabar, DPR meminta paspor hitam untuk 560 anggota dewan. Paspor jenis itu seharusnya hanya dibekali untuk pejabat setingkat menteri. Mereka akan mendapat perlakuan khusus dengan paspor itu. Namun, Retno memastikan sejauh ini tidak ada pembicaraan dengan Komisi I DPR terkait paspor tersebut. Ia mengatakan, hanya dibahas masalah kesalahpahaman di luar negeri terkait bebas visa bagi paspor dinas yang dikantongi anggota dewan. Terkadang di negara tujuan belum ada konfirmasi soal kerja sama bebas visa dengan Indonesia sehingga para anggota dewan dipersulit saat melawat ke luar negeri.
“Karena itu untuk ke depannya saya sarankan kalau misalnya ada rencana bepergian ke negara-negara yang kita sudah memiliki hubungan bebas visa, let us know supaya kami bekali dengan surat keterangan untuk ditunjukkan,” tandas Retno. (flo/jpnn)
sumber
http://news.detik.com/berita/3139164...-harus-ditolak
http://news.detik.com/berita/3138823...lan-diplomatik
http://news.detik.com/berita/3138924...ng-paspor-biru
http://news.detik.com/berita/3139031...uk-anggota-dpr
http://news.detik.com/berita/3138922...-setya-novanto
http://www.jpnn.com/read/2016/02/11/...-Paspor-Dinas-
hmm pengen ekslusifitas dia..

Polling
Poll ini sudah ditutup. - 1 suara
perlukah paspor hitam buat anggota dewan?
perlu, sebagai bagian fasilitas negara buat mereka
0%
tidak, karna hanya menegaskan eksludifitas mereka saja
0%
ane ngakak aj gan...
100%
Diubah oleh namimii 11-02-2016 09:24
0
1.8K
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan