Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

geniusdexterAvatar border
TS
geniusdexter
[ASK] Hukum Tentang Street Photography di Indonesia
Halo semuanya, kenalin, saya geniusdexter; suka dan mulai nekunin street photography dari waktu awal kuliah di australia sampai sekarang. Berhubung bentar lagi saya pulang ke indonesia, saya ada beberapa pertanyaan nih seputar hukum street photography di indonesia, hehehe...

Saya ambill definisi street photography/fotografi jalanan dari wikipedia indo:
"Fotografi jalanan umumnya memuat objek yang diambil di ruang terbuka publik dalam kondisi candid atau tanpa pengarahan. ...Foto-foto yang diambil pada aliran fotografi ini umumnya memakai teknik straight photography. Foto menggambarkan kondisi apa adanya dengan meminimalkan manipulasi objek. Dalam perkembangannya, fotografi jalanan banyak memasukkan unsur-unsur seperti surealisme, humor, dan kejutan dalam komposisinya."

Berhubung nggak semua orang suka di foto, dan ada kemungkinan orang komplain ketika saya moto mereka, jadi saya suka ngecek tentang hukum street photography di tempat saya. Ini ada contoh guideline hukum street photography di new south wales, australia . Intinya yang saya tangkep dari situ sih motret orang tanpa izin itu boleh di ruang publik, dan motret objek di private space juga boleh, asalkan motretnya dari ruang publik juga. Dan, motret untuk urusan komersial dan moto di private space harus ada izin/model releasenya.

Yang jadi pertanyaan saya adalah, apakah ada payung hukum di indonesia yang mengatur tentang pemotretan orang tanpa izin? Kalau ada, apakah pengaturannya berbeda ketika saya mengambil foto di ruang publik dan ruang non-publik?

Pertanyaan kedua, saya rencananya mau bikin proyek fotografi di mall. Ada nggak peraturan/hukum di indonesia yang mendefinisikan ruang publik dan non-publik? Kalau ada, definisinya apa? Apakah mall termasuk ruang publik?

Pertanyaan ketiga, kalau saya motret orang lain tanpa izin, terus fotonya saya jual, apakah dibolehkan? Atau harus ada model release?

Pertanyaan terakhir, kalau misalnya street photography diperbolehkan scr hukum, cuma ada orang yang lapor polisi, apa yang harus saya bilang ketika polisinya dateng?

Segini dulu, terimakasih banyak sebelumnya emoticon-Smilie
0
4.5K
4
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan