- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
PASPOR HITAM ANGGOTA DPR


TS
hebatpart2
PASPOR HITAM ANGGOTA DPR
Gonjang-ganjing Paspor Hitam DPR
Quote:
Komisi I Desak Menlu Terbitkan Paspor Diplomatik untuk Anggota DPR
Jakarta - Sempat ditolak, DPR kembali meminta agar Menlu Retno LP Marsudi memberikan paspor diplomatik untuk setiap anggota dewan. Paspor ini akan memberikan kekebalan hukum di luar negeri untuk anggota DPR RI.
Permintaan disampaikan oleh Komisi I DPR saat rapat tertutup bersama Menlu Retno, Selasa (9/2). Hal tersebut dibenarkan oleh anggota Komisi I Dave Laksono.
"Ya memang kita bahas karena sesuai dengan UU MD3, bahwa anggota DPR sesuai statusnya diberikan paspor hitam atau paspor diplomatik," ujar Dave di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Dave mengaku permintaan tersebut berlandaskan pada UU MD3. Selama ini hanya pimpinan DPR saja yang mendapat Paspor Diplomatik dari Menlu.
"Kita sudah mintakan kepada menlu dan menlu akan memproses karena ini sesuai dengan UU, bukan hanya kemauan kita sendiri aja. Hanya pimpinan saja (yang punya)," kata Dave.
"Sementara pimpinan DPR dan anggota dewan sama. Bedanya posisi protokoler aja, karena dia sebagai jubir DPR tapi statusnya kan tetap sama. Tidak ada bedanya," lanjut politisi Golkar itu.
Putra dari Agung Laksono ini mengakui memang sebelumnya Menlu sempat menolak penerbitan Paspor Diplomatik untuk anggota DPR. Itu lantaran menurut Dave belum ada landasan hukum yang kuat.
"Ya (sempat ditolak), makanya harus ada landasan hukum yang kuatnya karena untuk mengeluakran paspor itu, menlu baru bisa bertindak sesuai undang-undang yang berlaku. Aturannya sudah ada, yaitu UU MD3," tukas Dave.
Jakarta - Sempat ditolak, DPR kembali meminta agar Menlu Retno LP Marsudi memberikan paspor diplomatik untuk setiap anggota dewan. Paspor ini akan memberikan kekebalan hukum di luar negeri untuk anggota DPR RI.
Permintaan disampaikan oleh Komisi I DPR saat rapat tertutup bersama Menlu Retno, Selasa (9/2). Hal tersebut dibenarkan oleh anggota Komisi I Dave Laksono.
"Ya memang kita bahas karena sesuai dengan UU MD3, bahwa anggota DPR sesuai statusnya diberikan paspor hitam atau paspor diplomatik," ujar Dave di Gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016).
Dave mengaku permintaan tersebut berlandaskan pada UU MD3. Selama ini hanya pimpinan DPR saja yang mendapat Paspor Diplomatik dari Menlu.
"Kita sudah mintakan kepada menlu dan menlu akan memproses karena ini sesuai dengan UU, bukan hanya kemauan kita sendiri aja. Hanya pimpinan saja (yang punya)," kata Dave.
"Sementara pimpinan DPR dan anggota dewan sama. Bedanya posisi protokoler aja, karena dia sebagai jubir DPR tapi statusnya kan tetap sama. Tidak ada bedanya," lanjut politisi Golkar itu.
Putra dari Agung Laksono ini mengakui memang sebelumnya Menlu sempat menolak penerbitan Paspor Diplomatik untuk anggota DPR. Itu lantaran menurut Dave belum ada landasan hukum yang kuat.
"Ya (sempat ditolak), makanya harus ada landasan hukum yang kuatnya karena untuk mengeluakran paspor itu, menlu baru bisa bertindak sesuai undang-undang yang berlaku. Aturannya sudah ada, yaitu UU MD3," tukas Dave.
Quote:
Anggota DPR: Paspor Hitam Bikin Leluasa Kunker ke AS dan Eropa
Jakarta - Komisi I DPR mendesak agar paspor diplomatik atau paspor hitam juga diterbitkan bagi anggota dewan. Kepemilikan paspor hitam dianggap bisa mempermudah kunjungan anggota di luar negeri.
"Silakan saja, kalau dipenuhi itu bagus. Kalau ada paspor hitam, leluasa untuk kunjungan diplomatik," kata anggota F-PDIP Hendrawan Supratikno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2016).
"Untuk negara-negara yang maju, seperti di Eropa atau Amerika," sambungnya.
Meski begitu, Hendrawan mengaku santai-santai saja jika tidak mendapat paspor hitam. Dia sudah cukup puas dengan paspor berwarna biru atau paspor dinas.
"Kami sudah terbiasa dengan paspor biru," ucap Hendrawan.
Pejabat negara setingkat menteri memang dibekali paspor diplomatik bercover hitam dalam melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Untuk DPR, paspor hitam itu hanya diberikan kepada pimpinan DPR.
Dalam rapat tertutup dengan Kemlu, Komisi I kembali mengulangi permintaan untuk menerbitkan paspor hitam bagi anggota DPR. Permintaan ini pernah dilontarkan beberapa waktu lalu, namun belum ditanggapi oleh Kemlu.
Jakarta - Komisi I DPR mendesak agar paspor diplomatik atau paspor hitam juga diterbitkan bagi anggota dewan. Kepemilikan paspor hitam dianggap bisa mempermudah kunjungan anggota di luar negeri.
"Silakan saja, kalau dipenuhi itu bagus. Kalau ada paspor hitam, leluasa untuk kunjungan diplomatik," kata anggota F-PDIP Hendrawan Supratikno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2016).
"Untuk negara-negara yang maju, seperti di Eropa atau Amerika," sambungnya.
Meski begitu, Hendrawan mengaku santai-santai saja jika tidak mendapat paspor hitam. Dia sudah cukup puas dengan paspor berwarna biru atau paspor dinas.
"Kami sudah terbiasa dengan paspor biru," ucap Hendrawan.
Pejabat negara setingkat menteri memang dibekali paspor diplomatik bercover hitam dalam melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Untuk DPR, paspor hitam itu hanya diberikan kepada pimpinan DPR.
Dalam rapat tertutup dengan Kemlu, Komisi I kembali mengulangi permintaan untuk menerbitkan paspor hitam bagi anggota DPR. Permintaan ini pernah dilontarkan beberapa waktu lalu, namun belum ditanggapi oleh Kemlu.
Quote:
Anggota DPR Minta Paspor Hitam ke Menlu, Begini Aturan Mainnya
Jakarta - Komisi I DPR meminta Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menerbitkan paspor diplomatik untuk 560 anggota DPR. Mungkinkah permintaan itu dikabulkan?
Pejabat negara setingkat menteri memang dibekali paspor diplomatik bercover hitam dalam melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Nah, untuk DPR, paspor hitam itu hanya diberikan kepada pimpinan DPR.
Dalam rapat tertutup Rabu (10/2/2015) sore ini, Komisi I kembali mengulangi permintaan ke Kemlu untuk menerbitkan paspor hitam bagi anggota DPR. Permintaan ini pernah dilontarkan beberapa waktu lalu, namun belum ditanggapi oleh Kemlu.
Anggota Komisi I Dave Laksono mengatakan status anggota dan pimpinan DPR sama-sama pejabat setingkat menteri. Pembedanya hanya soal protokoler. Oleh karenanya, dia menilai seharusnya anggota DPR juga mengantongi paspor hitam.
"Sementara pimpinan DPR dan anggota dewan sama. Bedanya posisi protokoler aja, karena dia sebagai jubir DPR tapi statusnya kan tetap sama. Tidak ada bedanya," kata Dave di Gedung DPR, Senayan, Rabu (10/2/2016).
Sebenarnya bagaimana aturan soal paspor hitam ini? Dalam Pasal 37 PP Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, disebutkan sejumlah posisi yang berhak mengantongi paspor hitam. Di antaranya adalah pejabat setingkat menteri. Berikut aturan lengkapnya:
Paspor Diplomatik
Pasal 37
(1) Paspor diplomatik diberikan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.
(2) Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. ketua dan wakil ketua lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri;
d. ketua dan wakil ketua lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang;
e. kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan konsuler Republik Indonesia, pejabat diplomatik dan konsuler;
f. atase pertahanan dan atase teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri dan diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia;
g. pejabat Kementerian Luar Negeri yang menjalankan tugas resmi yang bersifat diplomatik di luar Wilayah Indonesia; dan
h. utusan atau pejabat resmi yang ditugaskan dan ditunjuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia atau diberikan tugas lain yang menjalankan tugas resmi dari Menteri Luar Negeri di luar Wilayah Indonesia yang bersifat diplomatik.
(3) Selain diberikan kepada warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Paspor diplomatik juga dapat diberikan kepada:
a. isteri atau suami Presiden dan Wakil Presiden beserta anak-anaknya;
b. isteri atau suami dari warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, yang mendampingi suami atau isterinya dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik;
c. isteri atau suami dari para pejabat yang ditempatkan di luar Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f beserta anak-anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kimpoi, belum bekerja, dan masih menjadi tanggungan yang tinggal bersama di wilayah akreditasi; atau
d. kurir diplomatik.
Pasal 38
Paspor diplomatik dapat diberikan sebagai penghormatan kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta isteri atau suami.
Jakarta - Komisi I DPR meminta Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menerbitkan paspor diplomatik untuk 560 anggota DPR. Mungkinkah permintaan itu dikabulkan?
Pejabat negara setingkat menteri memang dibekali paspor diplomatik bercover hitam dalam melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Nah, untuk DPR, paspor hitam itu hanya diberikan kepada pimpinan DPR.
Dalam rapat tertutup Rabu (10/2/2015) sore ini, Komisi I kembali mengulangi permintaan ke Kemlu untuk menerbitkan paspor hitam bagi anggota DPR. Permintaan ini pernah dilontarkan beberapa waktu lalu, namun belum ditanggapi oleh Kemlu.
Anggota Komisi I Dave Laksono mengatakan status anggota dan pimpinan DPR sama-sama pejabat setingkat menteri. Pembedanya hanya soal protokoler. Oleh karenanya, dia menilai seharusnya anggota DPR juga mengantongi paspor hitam.
"Sementara pimpinan DPR dan anggota dewan sama. Bedanya posisi protokoler aja, karena dia sebagai jubir DPR tapi statusnya kan tetap sama. Tidak ada bedanya," kata Dave di Gedung DPR, Senayan, Rabu (10/2/2016).
Sebenarnya bagaimana aturan soal paspor hitam ini? Dalam Pasal 37 PP Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, disebutkan sejumlah posisi yang berhak mengantongi paspor hitam. Di antaranya adalah pejabat setingkat menteri. Berikut aturan lengkapnya:
Paspor Diplomatik
Pasal 37
(1) Paspor diplomatik diberikan untuk warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.
(2) Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. ketua dan wakil ketua lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri;
d. ketua dan wakil ketua lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang;
e. kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan konsuler Republik Indonesia, pejabat diplomatik dan konsuler;
f. atase pertahanan dan atase teknis yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri dan diperbantukan pada Perwakilan Republik Indonesia;
g. pejabat Kementerian Luar Negeri yang menjalankan tugas resmi yang bersifat diplomatik di luar Wilayah Indonesia; dan
h. utusan atau pejabat resmi yang ditugaskan dan ditunjuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia atau diberikan tugas lain yang menjalankan tugas resmi dari Menteri Luar Negeri di luar Wilayah Indonesia yang bersifat diplomatik.
(3) Selain diberikan kepada warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Paspor diplomatik juga dapat diberikan kepada:
a. isteri atau suami Presiden dan Wakil Presiden beserta anak-anaknya;
b. isteri atau suami dari warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, yang mendampingi suami atau isterinya dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik;
c. isteri atau suami dari para pejabat yang ditempatkan di luar Wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan huruf f beserta anak-anaknya yang berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, belum kimpoi, belum bekerja, dan masih menjadi tanggungan yang tinggal bersama di wilayah akreditasi; atau
d. kurir diplomatik.
Pasal 38
Paspor diplomatik dapat diberikan sebagai penghormatan kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta isteri atau suami.
Quote:
Ide Anggota DPR Dapat Paspor Hitam Berasal dari Setya Novanto
Jakarta - Wacana paspor diplomatik atau paspor hitam untuk anggota DPR sebenarnya bukan ide baru. Hal ini sudah pernah disampaikan oleh Setya Novanto saat masih menjabat sebagai Ketua DPR.
"Wacana paspor diplomatik untuk anggota DPR itu ide dari Pak Novanto saat jadi ketua DPR," kata anggota Komisi I Tantowi Yahya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2016).
Tantowi yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I mengatakan bahwa pembahasan soal paspor hitam itu tidak begitu lancar. Kementerian Luar Negeri tidak langsung memberi lampu hijau.
"Pembahasan berlanut dengan Menlu, tidak begitu lancar. Kemlu perlu mendalami apa anggota 560 memang sudah waktunya pegang paspor diplomatik," ujar politikus Golkar ini.
Bila melihat ke belakang, ide paspor diplomatik untuk anggota DPR itu pertama dikemukakan Novanto dalam pidato pembukaan masa sidang pada Maret 2015. Dia menyebutnya sebagai kabar gembira.
"Ini kabar gembira. Tidak hanya pimpinan dewan saja yang hanya mendapatkan paspor diplomatik, melainkan juga anggota dewan yang sedang diurusi. Ini sejarah baru," kata Novanto dalam pidatonya, di sidang paripurna pembuka masa sidang ketiga, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Alasannya, DPR memiliki peran instrumental mendukung misi pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri. Dengan adanya paspor diplomatik, komunikasi politik anggota dewan memiliki dampak positif buat kebaikan untuk hubungan antarbangsa.
"Ini untuk menerbitkan paspor diplomatik bagi para anggota DPR guna memfasilitasi tugas dan misi diplomatik para anggota," sebutnya.
Jakarta - Wacana paspor diplomatik atau paspor hitam untuk anggota DPR sebenarnya bukan ide baru. Hal ini sudah pernah disampaikan oleh Setya Novanto saat masih menjabat sebagai Ketua DPR.
"Wacana paspor diplomatik untuk anggota DPR itu ide dari Pak Novanto saat jadi ketua DPR," kata anggota Komisi I Tantowi Yahya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2016).
Tantowi yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I mengatakan bahwa pembahasan soal paspor hitam itu tidak begitu lancar. Kementerian Luar Negeri tidak langsung memberi lampu hijau.
"Pembahasan berlanut dengan Menlu, tidak begitu lancar. Kemlu perlu mendalami apa anggota 560 memang sudah waktunya pegang paspor diplomatik," ujar politikus Golkar ini.
Bila melihat ke belakang, ide paspor diplomatik untuk anggota DPR itu pertama dikemukakan Novanto dalam pidato pembukaan masa sidang pada Maret 2015. Dia menyebutnya sebagai kabar gembira.
"Ini kabar gembira. Tidak hanya pimpinan dewan saja yang hanya mendapatkan paspor diplomatik, melainkan juga anggota dewan yang sedang diurusi. Ini sejarah baru," kata Novanto dalam pidatonya, di sidang paripurna pembuka masa sidang ketiga, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Alasannya, DPR memiliki peran instrumental mendukung misi pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri. Dengan adanya paspor diplomatik, komunikasi politik anggota dewan memiliki dampak positif buat kebaikan untuk hubungan antarbangsa.
"Ini untuk menerbitkan paspor diplomatik bagi para anggota DPR guna memfasilitasi tugas dan misi diplomatik para anggota," sebutnya.
sumber : detik.com
yang mulia DPR (setia novanto) berhentilah berulah..

0
3.7K
Kutip
45
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan