- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gempa Taiwan Robohkan Gedung dan Apartemen, Melihat Jakarta Apakah Gedungnya Siap?


TS
conaga
Gempa Taiwan Robohkan Gedung dan Apartemen, Melihat Jakarta Apakah Gedungnya Siap?
Jakarta - Gempa di Taiwan merobohkan beberapa bangunan dan gedung. Sejumlah orang tewas karena berada dalam gedung saat bangunan itu roboh. Membandingkan kondisi serupa, bagaimana dengan Jakarta, apakah bangunan yang ada sudah siap?
Deputi Kepala BMKG Masturyono berkomentar bahwa warga Jakarta seharusnya tidak perlu terlalu khawatir karena Ibu Kota Negara ini berada dari jauh dari sumber gempa.
"Misalnya patahan yang berada di selatan Jawa Barat dan itu lumayan jauh dari Jakarta," ujar Masturyono saat berbincang dengan detikcom, Rabu (10/2/2016).
Untuk Jakarta juga, sudah ada peraturan bahwa bangunan tahan gempa dan setiap bangunan harus mendapatkan label Standar Nasional Indonesia (SNI). Otoritas yang memiliki kepentingan untuk menjalankan aturan tersebut adalah Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). Tapi apakah pengawasannya sudah benar?
"Jadi gedung-gedung di Jakarta seharusnya sudah memenuhi persyarat. Tetapi ada juga lubangnya bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi gedung setinggi 40 meter atau 8 lantai," kata Masturyono.
"Bagaimana dengan bangunan di bawah itu? masih banyak di bawah itu dan tinggi juga," tambahnya.
Masturyono mengatakan perlu ada pengawasan lebih lanjut soal gedung-gedung bertingkat mengenai ketahanan menghadapi gempa dari PU dan P2B. Hal ini dikarenakan jika terjadi gempa di Jakarta, gedung-gedung di bawah tinggi 40 meter atau 8 lantai tetap berbahaya jika masyarakat berada di sekitar area gedung-gedung itu.
Namun hingga saat ini Jakarta belum pernah mengalami gempa seperti yang dialami Taiwan. Tetap diingatkan tugas dari PU dan P2B untuk segera melakukan evaluasi terhadap bangunan-bangunan yang berada di Jakarta.
Khusus untuk bangunan seperti Apartemen dan bangunan tinggi lainnya, Masturyono meyakini bangunan-bangunan itu telah mendapatkan lisensi ketahanan gempa karena mengacu pada peraturan yang telah diberlakukan kepada bangunan tinggi di atas 40 meter.
"Kita berharap aturan ini dipetahui meski kita belum pernah mengalami Gempa," ucapnya.
(fiq/dra)
Sumur http://news.detik.com/berita/3138201...gedungnya-siap
Bagaimana pendapat agan - agan,
kalau menurut ane bakal rubuh gedung, jika di jakarta terjadi gempa.
Deputi Kepala BMKG Masturyono berkomentar bahwa warga Jakarta seharusnya tidak perlu terlalu khawatir karena Ibu Kota Negara ini berada dari jauh dari sumber gempa.
"Misalnya patahan yang berada di selatan Jawa Barat dan itu lumayan jauh dari Jakarta," ujar Masturyono saat berbincang dengan detikcom, Rabu (10/2/2016).
Untuk Jakarta juga, sudah ada peraturan bahwa bangunan tahan gempa dan setiap bangunan harus mendapatkan label Standar Nasional Indonesia (SNI). Otoritas yang memiliki kepentingan untuk menjalankan aturan tersebut adalah Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B). Tapi apakah pengawasannya sudah benar?
"Jadi gedung-gedung di Jakarta seharusnya sudah memenuhi persyarat. Tetapi ada juga lubangnya bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi gedung setinggi 40 meter atau 8 lantai," kata Masturyono.
"Bagaimana dengan bangunan di bawah itu? masih banyak di bawah itu dan tinggi juga," tambahnya.
Masturyono mengatakan perlu ada pengawasan lebih lanjut soal gedung-gedung bertingkat mengenai ketahanan menghadapi gempa dari PU dan P2B. Hal ini dikarenakan jika terjadi gempa di Jakarta, gedung-gedung di bawah tinggi 40 meter atau 8 lantai tetap berbahaya jika masyarakat berada di sekitar area gedung-gedung itu.
Namun hingga saat ini Jakarta belum pernah mengalami gempa seperti yang dialami Taiwan. Tetap diingatkan tugas dari PU dan P2B untuk segera melakukan evaluasi terhadap bangunan-bangunan yang berada di Jakarta.
Khusus untuk bangunan seperti Apartemen dan bangunan tinggi lainnya, Masturyono meyakini bangunan-bangunan itu telah mendapatkan lisensi ketahanan gempa karena mengacu pada peraturan yang telah diberlakukan kepada bangunan tinggi di atas 40 meter.
"Kita berharap aturan ini dipetahui meski kita belum pernah mengalami Gempa," ucapnya.
(fiq/dra)
Sumur http://news.detik.com/berita/3138201...gedungnya-siap
Bagaimana pendapat agan - agan,
kalau menurut ane bakal rubuh gedung, jika di jakarta terjadi gempa.
0
680
0


Komentar yang asik ya


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan