- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara
TS
lanank.jagad
Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara
Jero Wacik Divonis 4 Tahun Penjara dan Ganti Uang Rp 5 Miliar
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik divonis 4 tahun penjara. Pria yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu dinilai terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama menjabat. Jero Wacik juga dinilai bersalah telah meminta gratifikasi.
"Menyatakan Jero Wacik secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (9/2/2016).
"Hukuman pidana selama 4 tahun dan pidana denda Rp 150 juta subsider 3 bulan," lanjut dia.
Jero Wacik juga dijatuhi hukuman pidana tambahan dengan harus membayar uang pengganti Rp 5,073 miliar. "Dengan ketentuan, apabila setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita dan dilelang. Bila harta benda tidak mencukupi maka pidana penjara 1 tahun," tegas Sumpeno.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Jero Wacik dengan hukuman penjara 9 tahun ditambah denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menilai Jero Wacik berlaku sopan selama di persidangan. Dia juga memberikan kontribusi memberikan devisa negara. perbuatan terdakwa tidak semata-mata tidak kesalahannya, tapi kurang kontrolnya sebagai penguasa anggaran.
Sumber
Jakarta- Sidang putusan kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri dengan terdakwa mantan menteri rezim SBY, Jero Wacik dijatuhi hukuman 4 tahun Penjara dan denda Rp. 150 Juta oleh Hakim Ketua.
Dalam putusannya Hakim menyebut Jero terbukti secara meyakinkan atas tuntutan ke 2 dan ke 3.
....
Sumber
Kurang
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik divonis 4 tahun penjara. Pria yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu dinilai terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama menjabat. Jero Wacik juga dinilai bersalah telah meminta gratifikasi.
"Menyatakan Jero Wacik secara sah dan meyakin bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Sumpeno, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (9/2/2016).
"Hukuman pidana selama 4 tahun dan pidana denda Rp 150 juta subsider 3 bulan," lanjut dia.
Jero Wacik juga dijatuhi hukuman pidana tambahan dengan harus membayar uang pengganti Rp 5,073 miliar. "Dengan ketentuan, apabila setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita dan dilelang. Bila harta benda tidak mencukupi maka pidana penjara 1 tahun," tegas Sumpeno.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Jero Wacik dengan hukuman penjara 9 tahun ditambah denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menilai Jero Wacik berlaku sopan selama di persidangan. Dia juga memberikan kontribusi memberikan devisa negara. perbuatan terdakwa tidak semata-mata tidak kesalahannya, tapi kurang kontrolnya sebagai penguasa anggaran.
Sumber
Jakarta- Sidang putusan kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri dengan terdakwa mantan menteri rezim SBY, Jero Wacik dijatuhi hukuman 4 tahun Penjara dan denda Rp. 150 Juta oleh Hakim Ketua.
Dalam putusannya Hakim menyebut Jero terbukti secara meyakinkan atas tuntutan ke 2 dan ke 3.
....
Sumber
Kurang
Diubah oleh lanank.jagad 09-02-2016 11:27
0
1.6K
28
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan