- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gugat Sampoerna Agro Rp 1 T di Kasus Kebakaran Hutan, KLHK Yakin Menang


TS
namimii
Gugat Sampoerna Agro Rp 1 T di Kasus Kebakaran Hutan, KLHK Yakin Menang
Quote:

Jakarta - Anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO), PT National Sago Prima (NSP), digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kebakaran hutan di Sumatera. Kuasa hukum KLHK Patra M Zein yakin gugatannya akan menang.
"Kami yakin menang," kata Patra kepada detikcom kepada wartawan, Selasa, (9/2/2015).
Guna meyakinkan majelis hakim, Patra telah menyiapkan bukti-bukti dan dalil yang cukup kuat. Patra menyitir pengakukan PT NSP yang menegaskan peristiwa yang diakui sepenuhnya oleh Tergugat sendiri.
Bahwa ada perbedaan luas lahan yang terbakar, sebagaimana diklaim Tergugat dalam jawabannya quad non, tapi hal itu tidak mengurangi kemurnian dan kebulatan pengakuan bahwa benar telah terjadi kebakaran hutan di areal Tergugat.
Selain itu, pengakuan mengenai ketidakmampuan Tergugat tersebut dalam memadamkan api, juga memiliki nilai pembuktian sempurna (volledig). PT NSP juga mendalilkan kebakaran hutan juga didorong faktor eksternal yaitu alam. Tapi hal itu ditampik Patra.
"Dalam berbagai peristiwa dan juga banyak persidangan, amat lazim dan sama sekali tidak membuat kejutan, jika kondisi alam, seperti hembusan angin dijadikan kambing hitam untuk menutupi kelalaian dan atau kesalahan Tergugat," kata Patra.
NSP memiliki konsensi lahan seluar 21.620 hektar di Provinsi Riau. Pada tahun lalu, kebakaran hutan melanda Riau dan sebagian terjadi di lokasi NSP. Alhasil, Pemerintah meminta perusahaan Grup Sampoerna itu membayar ganti rugi kerugian lingkungan hidup Rp 319,17 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp 753,75 miliar. Totalnya Rp 1,072 triliun.
"Sidang akan dilanjutkan pagi ini dengan agenda duplik dari Tergugat dan bukti surat penggugat," ujar Patra.
PT NSP menyatakan gugatan ini berakibat adanya tambahan biaya yang perlu dikeluarkan oleh NSP, yaitu biaya jasa advokat yang akan membela hak dan kepentingan hukum NSP di persidangan.
"Jika gugatan dikabulkan pengadilan maka putusannya berkekuatan hukum tetap (in kracht) serta dilakukan proses eksekusi putusan oleh penggugat, maka akan berdampak negatif secara material dan signifikan terhadap kondisi keuangan dan proyeksi keuangan NSP dan Perseroan," kata Corporate Secretary Sampoerna Agro, Eris Ariaman, dalam keterangan tertulis yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (22/10/2015).
Selain digugat di PN Jaksel, NSP juga sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Di Bengkalis, NSP dijerat dengan pidana dan duduk sebagai terdakwa yaitu Manajer Cabang PT NSP Erwin dan Manajer PT NSP, Nowo. PT NSP dituntut denda Rp 5 miliar dan dana pemulihan lahan hutan Rp 1 triliun, sedangkan Erwin selama 6 tahun penjara dan Nowo selama 18 bulan penjara. Kasus ini telah masuk Mahkamah Agung (MA) dan menunggu vonis.
(asp/bal)
http://news.detik.com/berita/3137282...in-menang#main
sempurna mau dlawan..

kita liat aj nnt hasilnya..

0
1K
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan