Merdeka.com - Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu terhadap Dita Aditia Asmawati telah memasuki proses hukum di Bareskrim Mabes Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Namun beredar surat pencabutan proses hukum di Bareskrim dan MKD atas nama ibunda Dita, Lilis Sulisnawati.
Surat yang ditandatangani di Bogor, 4 Februari kemarin tersebut berisi pernyataan Lilis. Dia tak ingin proses hukum dan etik dilanjutkan.
"Dengan ini kami menyatakan bahwa laporan ke Bareskrim Mabes Polri dan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI yang dibuat oleh anak saya tersebut di atas yang membawa-bawa nama Masinton Pasaribu sebagai anggota DPR agar tidak diperpanjang lagi," tulis surat itu.
Lilis khawatir isu yang menyangkut anaknya dibawa ke ranah politis. Sebab akan mengganggu keluarga besarnya.
"Dan sebagai ibunya, saya menyatakan bahwa anak saya menyelesaikan permasalahannya secara musyawarah kekeluargaan, dikarenakan berita- berita tentang anak saya ini sudah membuat keluarga khawatir dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak lain."
Lilis pun mengakui bahwa surat itu dia buat dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengungkapkan bahwa sebenarnya itu masalah individu yang tak perlu bantuan hukum dari partainya. Dia berharap kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Langkah yang terbaik kalau saya sarankan ke dita, selesaikan baik-baik. Antara anggota dewan dengan stafnya dalam ha ini bisa tenaga ahli atau aspri itu harus saling memperkuat. Hal seperti ini diselesaikan secara baik-baik, kekeluargaan," pungkasnya.
http://m.merdeka.com/peristiwa/bered...bareskrim.html