- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
BUMN klaim pemilihan direksi dan komisaris melalui seleksi ketat


TS
beppe.adelmar
BUMN klaim pemilihan direksi dan komisaris melalui seleksi ketat
Quote:
Merdeka.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku memiliki regulasi khusus untuk penetapan jajaran komisaris dan direksi pada tiap perusahaan plat merah. Selain itu, direksi dan komisaris harus melalui seleksi ketat yang akan dipilih Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Regulasi penunjukan direksi dan komisaris melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2005. Terdapat beberapa BUMN yang mana dalam penetapan komisaris dan direksi BUMN harus melewati proses tim penilaian akhir (TPA) dan akhirnya sampai di tangan presiden calon komisaris dan direksi BUMN.
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro menjelaskan pemilihannya sesuai dengan latar belakang calon dan mampu dipindahtugaskan sesuai dengan regulasi yang ada. Dia mencontohkan dari pengalaman penetapan Komisaris Utama (Komut) PT PLN (Persero) Kuntoro Mangkusubroto yang menggantikan Chandra M Hamzah.
Pemerintah sempat dituding asal-asalan dalam memilih mantan pimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi komisaris utama PT PLN (Persero).
"Dulu itu kan Chandra Hamzah jadi Komut PLN dan akhirnya ditugaskan menjadi komisaris BTN. Dirinya lebih kompeten di bank. Kemudian Komut PLN digantikan Pak Kuntoro. Pergantian ini harus sampai di TPA, yang akhirnya Presiden (Jokowi) mengetahuinya. Karena ada BUMN tertentu yang harus ikuti proses ini," ujar Wahyu di kantornya, Jakarta, Jumat (5/2).
Proses selanjutnya, kata dia, nama-nama yang sudah terjaring akan diteruskan kepada Tim Penilai Akhir (TPA) ke presiden maupun menteri terkait. Selain itu, ada tim independen yang juga menjadi salah satu penilai. Hal ini untuk menghindari adanya rangkap jabatan.
"Contohnya, kalau ada BUMN di sektor pertanian, TPA Menteri Pertanian, Bulog. Jika BUMN di sektor energi, Menteri ESDM. Jika di BUMN perhubungan, Menteri Perhubungan. Tim ini yang akan menilai bagaimana calon-calonnya. Tentunya proses tidak diabaikan dan semua dilakukan," pungkas dia.
http://www.merdeka.com/uang/bumn-kla...ksi-ketat.html
Regulasi penunjukan direksi dan komisaris melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2005. Terdapat beberapa BUMN yang mana dalam penetapan komisaris dan direksi BUMN harus melewati proses tim penilaian akhir (TPA) dan akhirnya sampai di tangan presiden calon komisaris dan direksi BUMN.
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro menjelaskan pemilihannya sesuai dengan latar belakang calon dan mampu dipindahtugaskan sesuai dengan regulasi yang ada. Dia mencontohkan dari pengalaman penetapan Komisaris Utama (Komut) PT PLN (Persero) Kuntoro Mangkusubroto yang menggantikan Chandra M Hamzah.
Pemerintah sempat dituding asal-asalan dalam memilih mantan pimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi komisaris utama PT PLN (Persero).
"Dulu itu kan Chandra Hamzah jadi Komut PLN dan akhirnya ditugaskan menjadi komisaris BTN. Dirinya lebih kompeten di bank. Kemudian Komut PLN digantikan Pak Kuntoro. Pergantian ini harus sampai di TPA, yang akhirnya Presiden (Jokowi) mengetahuinya. Karena ada BUMN tertentu yang harus ikuti proses ini," ujar Wahyu di kantornya, Jakarta, Jumat (5/2).
Proses selanjutnya, kata dia, nama-nama yang sudah terjaring akan diteruskan kepada Tim Penilai Akhir (TPA) ke presiden maupun menteri terkait. Selain itu, ada tim independen yang juga menjadi salah satu penilai. Hal ini untuk menghindari adanya rangkap jabatan.
"Contohnya, kalau ada BUMN di sektor pertanian, TPA Menteri Pertanian, Bulog. Jika BUMN di sektor energi, Menteri ESDM. Jika di BUMN perhubungan, Menteri Perhubungan. Tim ini yang akan menilai bagaimana calon-calonnya. Tentunya proses tidak diabaikan dan semua dilakukan," pungkas dia.
http://www.merdeka.com/uang/bumn-kla...ksi-ketat.html
mudah2an dengan seleksi ketat, bisa berkinerja bagus..

0
1.4K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan