Kaskus

News

mbiaAvatar border
TS
mbia
Dikabarkan Tutup, Ini Tanggapan Harley-Davidson Indonesia
Jakarta -Surat yang menyatakan bahwa PT Mabua Motor Indonesia melepas keagenan Harley-Davidson di Indonesia bocor. Direktur Utama PT Mabua Motor Indonesia, Djonnie Rahmat langsung menanggapi hal itu dengan menggelar konperensi pers Rabu (10/2/2015) pekan depan.

Kepada detikOto, Kamis (4/2/2016) Djonnie mengatakan surat yang telah beredar itu merupakan dokumen internal perusahaan. Ia mengaku kaget dan menyayangkan mengapa surat itu bisa bocor dan beredar ke luar perusahaan.

"Sebenarnya itu dokumen internal. Saya ga mengerti kenapa bisa bocor. Itu dokumen internal yang seharusnya tidak tersebar keluar," ujar Djonnie saat dihubungi.

Dia menegaskan, PT Mabua Motor Indonesia akan segera melakukan klarifikasi terkait beredarnya surat tersebut.

"Tanggal 10 (Rabu pekan depan) nanti akan kita klarifikasi. Saya sudah kirim undangan ke media massa," tegas Djonnie

Berikut isi surat yang mengatasnamakan Presdir PT Mabua Harley-Davidson Djonnie Rahmat yang beredar di kalangan wartawan :

Dengan berat hati bersama ini diberitahukan bahwa PT Mabua Harley-Davidson dan PT Mabua Motor Indonesia tidak memperpanjang keagenan Harley-Davidson di Indonesia, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2015.

Selama beberapa tahun terakhir, iklim usaha pada sektor otomotif, khususnya di bidang motor besar, mengalami berbagai kendala, antara lain yaitu:

Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang US Dollar, yang dimulai sejak pertengahan tahun 2013 dan berlanjut sampai dengan saat ini mencapai lebih kurang 40 persen.

Kebijakan pemerintah Republik Indonesia mengenai tarif Bea masuk serta pajak yang terkait dengan importasi dan penjualan motor besar, antara lain:

a. PMK No 175/PMK.011/2013 tentang kenaikan tarif PPh 22 import dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.
b. PP no 22 tahun 2014 tentang kenaikan pajak penjualan barang mewah dari 75 persen menjadi 125 persen.
c. PMK No 90/PMK.03/2015 tentang penetapan tarif PPh 22 Barang Mewah untuk motor besar dengan kapasitas mesin di atas 500 cc dari 0 persen menjadi 5 persen.
d. PMK no 132/PMK.010/2015 tentang kenaikan tarif bea masuk motor besar dari semula 30 persen menjadi 40 persen.

Total keseluruhan pajak untuk importasi motor besar mencapai hampir 300 persen, tidak termasuk bea balik nama dll-nya.

Faktor-faktor tersebut di atas telah mengakibatkan kelesuan pasar serta penurunan minat beli.

Untuk beberapa bulan mendatang, sebagai bentuk komitmen yang tinggi, kami tetap akan memberikan layanan purna jual serta penjualan suku cadang, dan lain-lain.

Ucapan terima kasih serta penghargaan yang tinggi kami sampaikan kepada Bapak Soetikno Soedarjo dan para pemegang saham MRA Group serta seluruh pihak, yang telah memberikan dedikasi serta dukungannya, sehingga PT Mabua Harley-Davidson dan PT Mabua Motor Indonesia mampu menjadi bagian dari perkembangan Harley-Davidson di Indonesia sejak tahun 1997 sampai dengan saat ini.

Salam,
Djonnie Rahmat

http://oto.detik.com/read/2016/02/04...dson-indonesia

waduh mungkin karyawan minta naik gaji kali jadi pada kabur
0
2.8K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan