
TEMPO.CO,Jakarta- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Mereka mendapat dukungan dari Serikat Buruh Internasional (International Trade Union Confederation / ITUC).
"Kebijakan upah murah tidak tepat sasaran akibatnya daya beli makin turun," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Hotel Sari Pan Pasific, Kamis 4 Februari 2016.
Sekretaris Jenderal ITUC Sharan Burrow menyatakan, buruh harus dilibatkan dalam penentuan upah minimum. "Pemerintah Indonesia seharusnya menyadari pentingnya melibatkan buruh dalam negosiasi upah. Tanpa upah layak untuk buruh, ekonomi tak akan tumbuh," ujarnya.
Burrow menyatakan, upah rendah itu menjadikan pemiskinan secara struktural di Indonesia. "Bahkan upah di sini berbeda 100 dolar AS dengan daerah terpencil di Tiongkok, itu menunjukan sesuatu yang salah," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam beleid ini, formulasi upah minimum nantinya akan dihitung hanya sekedar angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah (BPS), tanpa survei harga-harga kebutuhan pokok setiap tahunnya yang menjadi patokan Komponen Hidup Layak.
Dengan PP ini kewenangan dewan pengupahan pun sebatas melakukan peninjauan kebutuhan hidup layak berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang penetapan komponen dan jenisnya.
Sistem Upah Rendah di Indonesia Dikritik Aktivis Buruh Dunia
TEMPO.CO,Jakarta- Sekjen Serikat Buruh Sedunia (ITUC) Sharan Burrow menyatakan, pihaknya menolak sistem upah rendah yang terjadi di Indonesia sehingga menyebabkan terjadinya pemiskinan secara struktural.
"Bahkan upah di sini berbeda 100 dolar AS dengan daerah terpencil di Tiongkok, itu menunjukan sesuatu yang salah," kata Sharan dalam konferensi pers di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat, Kamis.
Menurut Sharan, ada "polling" yang menunjukan 82 persen rakyat Indonesia setuju bahwa sesama pekerja di seluruh Indonesia harus mendapatkan gaji dan hidup yang layak di Indonesia.
"Kami ada perwakilan di sini (Indonesia) Kamboja, Korea Selatan,dan lainnya. Kami setuju untuk pekerja dimana pun harus mendapatkan upah layak dan melarang eksploitasi berlebihan demi mendapatkan keuntungan yang banyak," ucapnya.
Pemerintah sebelumnya (mantan Presiden SBY), kata dia, sudah berdiskusi dengan pihaknya dan setuju bahwa pekerja harus mendapatkan upah yang layak
"Namun, di era pemerintah yang baru tidak juga melakukan hal itu dan kami harus menekankan kepada pemerintah saat ini untuk memperhatikan upah pekerja," kata Sharan.
Saat ini, kata Sharan, sistem yang diterapkan di Indonesia justru bertentangan dengan Undang-Undang yang dimiliki Indonesia sendiri.
Menurutnya, apabila Indonesia tidak melakukan perubahan dan tidak mendengarkan suara pekerja, maka pihaknya akan turut berjuang membela seluruh serikat buruh di Indonesia.
"Untuk keberanian anda para pekerja di Indonesia, kami mengucapkan selamat atas keberanian anda untuk melakukan tindakan bersama demi menuntut hak anda," ujarnya.
https://m.tempo.co/read/news/2016/02...0%2C2711515698&
https://m.tempo.co/read/news/2016/02...0%2C9344812572
Widih setelah periuk nasi digulingkan PP 78, said iqbal menggalang dukungan internasional untuk mendapatkan perannya kembali, kasihan dia mylai lapar
Dan selamat menunggu gelombang PHK massal karena buruh lebih baik bekerja disektor lain yg lebih layak