Quote:
JAKARTA - Pengacara CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, menegaskan pihaknya akan mengajukan laporan balik ke Bareskrim Mabes Polri atas apa yang sebelumnya dilakukan Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, beberapa hari lalu.
"Kita lagi persiapkan untuk lapor. Laporannya sudah siap. Tinggal nunggu ke Mabes Polri Bareskrim," ujar Hotman Paris dalam konferensi pers di Gedung MNC Finance, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).
Hal tersebut terkait dengan laporan yang diajukan Yulianto terkait pesan singkat yang dikirmkan Hary Tanoe di mana dinilai sebagai ancaman.
Menurut Hotman, pesan singkat tersebut bukan merupakan suatu ancaman melainkan sebagai idealisme, tidak ada kata-kata yang bersifat menakut-nakuti atau mengancam sama sekali.
"Seolah-olah Hary Tanoe pengancam. Bahkan ramai-ramai (jaksa) ke Bareskrim. Pak HT sudah terlalu lama mengalah, maka saya ditunjuk untuk melaporkan balik dengan Pasal 310, 311 dan UU ITE, karena berita-berita pencemaran nama baik itu disebar di medsos yang ancamannya 12 tahun," terangnya.
(kha)
http://news.okezone.com/read/2016/02...-tahun-penjara
wah seru nih..
tapi emang bener berarti ya si bos Hary yang ngirim SMS