- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Istana Dukung Penuh Menteri Susi Hadapi Yusril


TS
Lt.Evans
Istana Dukung Penuh Menteri Susi Hadapi Yusril
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan bahwa pemerintah akan membantu penuh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam menghadapi tuntutan Yotin Kuarabiab, pemilik Kapal Motor atau Motor Vessel (MV) Silver Sea II.
"Apapun kebijakan yang sudah diambil oleh Bu Susi tentunya pemerintah mendukung sepenuhnya," kata Pramono, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Dukungan dari pemerintah, kata Pramono, akan diberikan penuh termasuk jika diperlukan bantuan pengacara. Dia mengaku belum tahu apakah Susi sudah melaporkan tuntutan dari pemilik kapal yang diledakkan itu kepada Presiden Joko Widodo.
"Kebijakan apapun yang diambil selama untuk kepentingan bangsa pasti akan di-support pemerintah," ujarnya.
(Baca: Disomasi Yusril Ihza Mahendra, Ini Jawaban Pihak Menteri Susi)
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Yotin Kuarabiab, pemilik Kapal Motor atau Motor Vessel (MV) Silver Sea II mengajukan somasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Somasi itu pada intinya menyampaikan bahwa proses pemeriksaan/penyidikan berjalan lambat sehingga mengakibatkan kerugian bagi kliennya, Yotin Kuarabiab, pemilik MV Silver Sea II.
Menurut Yusril, lambatnya proses pemeriksaan tersebut melanggar Pasal 73 B ayat 6 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan).
"Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan," demikian kutipan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pihak KKP menjawab somasi itu dan menekankan bahwa proses penanganan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan MV Silver Sea II tidak berjalan lamban sebagaimana yang ditudingkan pihak Yusril.
Penulis : Indra Akuntono
Editor : Sabrina Asril
Sumur : http://nasional.kompas.com/read/2016....Hadapi.Yusril
Susi: Saya SMA Saja Tahu, Masa yang Profesor Hukum Tidak Tahu
Rabu, 3 Februari 2016 09:37
WARTA KOTA, PALMERAH— Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyentil Yusril Ihza Mahendra melalui akun twitter pribadinya, Rabu (3/2/2016).
Dia mengatakan, sebagai seorang profesor hukum, mestinya Yusril tahu bahwa kasus Kapal Motor atau Motor Vessel (MV) Silver Sea II adalah kasus hukum sehingga penyelesaiannya melalui proses peradilan di pengadilan.
Kicauan Susi itu menanggapi pernyataan Yusril sebelumnya yang menyebutkan bahwa lambatnya proses pemeriksaan kasus kapal tersebut melanggar Pasal 73 B ayat 6 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan).
"Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan," demikian kutipan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Yusril adalah pengacara Yotin Kuarabiab, pemilik Kapal Motor atau Motor Vessel (MV) Silver Sea II, yang mengajukan somasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurut Susi, sebagai seorang yang hanya berpendidikan SMA, dirinya tahu bahwa kasus ini harus diselesaikan melalui di pengadilan. Tetapi, dia heran Yusri yang guru besar hukum justru memilih berkicau melalui twitter.
"Insan hukum saja tahu, masa menteri tdk tahu, masa sarjana hukum, professor di bid hukum atau pengacara tidak tahu," demikian tulis Susi.
Berikut kicauan Susi melalui akun twitternya:
Yth sel. Netizen, kasus Ss2 thailand sy sdh release sebelum sdr Yusril jd pengacaranya. Yusril Tweet ttg kasus, ttg usaha lobster sy dll.
Sy merasa tweet2 sdh tidak pantas sy putuskan untk blok. Sy bilang kasus sebaiknya fi pengdilan. Sy pikir setiap insan yg mengerti hukum.
Insan yg mengerti hukum tidak polemik ttg hukum di tweeter. Apalagi in urusan kapal tramper thailand ditangkap AL Sabang bawa 2000ton ikan.
Insan hukum saja tahu, masa menteri tdk tahu, masa sarjana hukum, professor di bid hukum atau pengacara tidak tahu.
Sumur : http://wartakota.tribunnews.com/2016...kum-tidak-tahu
Komen : Waaah keren Yusril nih berani membela maling ikan.....
Wkwkwkwkwkwkwk
"Apapun kebijakan yang sudah diambil oleh Bu Susi tentunya pemerintah mendukung sepenuhnya," kata Pramono, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Dukungan dari pemerintah, kata Pramono, akan diberikan penuh termasuk jika diperlukan bantuan pengacara. Dia mengaku belum tahu apakah Susi sudah melaporkan tuntutan dari pemilik kapal yang diledakkan itu kepada Presiden Joko Widodo.
"Kebijakan apapun yang diambil selama untuk kepentingan bangsa pasti akan di-support pemerintah," ujarnya.
(Baca: Disomasi Yusril Ihza Mahendra, Ini Jawaban Pihak Menteri Susi)
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Yotin Kuarabiab, pemilik Kapal Motor atau Motor Vessel (MV) Silver Sea II mengajukan somasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Somasi itu pada intinya menyampaikan bahwa proses pemeriksaan/penyidikan berjalan lambat sehingga mengakibatkan kerugian bagi kliennya, Yotin Kuarabiab, pemilik MV Silver Sea II.
Menurut Yusril, lambatnya proses pemeriksaan tersebut melanggar Pasal 73 B ayat 6 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan).
"Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan," demikian kutipan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pihak KKP menjawab somasi itu dan menekankan bahwa proses penanganan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan MV Silver Sea II tidak berjalan lamban sebagaimana yang ditudingkan pihak Yusril.
Penulis : Indra Akuntono
Editor : Sabrina Asril
Sumur : http://nasional.kompas.com/read/2016....Hadapi.Yusril
Susi: Saya SMA Saja Tahu, Masa yang Profesor Hukum Tidak Tahu
Rabu, 3 Februari 2016 09:37
WARTA KOTA, PALMERAH— Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyentil Yusril Ihza Mahendra melalui akun twitter pribadinya, Rabu (3/2/2016).
Dia mengatakan, sebagai seorang profesor hukum, mestinya Yusril tahu bahwa kasus Kapal Motor atau Motor Vessel (MV) Silver Sea II adalah kasus hukum sehingga penyelesaiannya melalui proses peradilan di pengadilan.
Kicauan Susi itu menanggapi pernyataan Yusril sebelumnya yang menyebutkan bahwa lambatnya proses pemeriksaan kasus kapal tersebut melanggar Pasal 73 B ayat 6 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan).
"Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan," demikian kutipan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Yusril adalah pengacara Yotin Kuarabiab, pemilik Kapal Motor atau Motor Vessel (MV) Silver Sea II, yang mengajukan somasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menurut Susi, sebagai seorang yang hanya berpendidikan SMA, dirinya tahu bahwa kasus ini harus diselesaikan melalui di pengadilan. Tetapi, dia heran Yusri yang guru besar hukum justru memilih berkicau melalui twitter.
"Insan hukum saja tahu, masa menteri tdk tahu, masa sarjana hukum, professor di bid hukum atau pengacara tidak tahu," demikian tulis Susi.
Berikut kicauan Susi melalui akun twitternya:
Yth sel. Netizen, kasus Ss2 thailand sy sdh release sebelum sdr Yusril jd pengacaranya. Yusril Tweet ttg kasus, ttg usaha lobster sy dll.
Sy merasa tweet2 sdh tidak pantas sy putuskan untk blok. Sy bilang kasus sebaiknya fi pengdilan. Sy pikir setiap insan yg mengerti hukum.
Insan yg mengerti hukum tidak polemik ttg hukum di tweeter. Apalagi in urusan kapal tramper thailand ditangkap AL Sabang bawa 2000ton ikan.
Insan hukum saja tahu, masa menteri tdk tahu, masa sarjana hukum, professor di bid hukum atau pengacara tidak tahu.
Sumur : http://wartakota.tribunnews.com/2016...kum-tidak-tahu
Komen : Waaah keren Yusril nih berani membela maling ikan.....
Wkwkwkwkwkwkwk
Diubah oleh Lt.Evans 03-02-2016 05:59
0
1.7K
14


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan