
Jakarta - Badan legislasi DPR tengah menggodok kembali rencana revisi UU KPK. Pemerintah menegaskan, bila revisi yang digodok DPR justru memperlemah KPK, maka pemerintah akan menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK.
"Presiden tetap konsisten bahwa KPK harus diperkuat. Revisi harus dimaksudkan untuk memperkuat KPK. Jika isinya memperlemah maka pemerintah akan menarik diri dari pembahasan revisinya," kata Juru Bicara Presiden, Johan Budi, Senin (1/2/2016).
Seperti diketahui, Badan Legislasi DPR sedang mengadakan rapat harmonisasi terkait revisi UU KPK. Di rapat tersebut, Fraksi PDIP sebagai pengusul menyodorkan draf revisi UU KPK.
Usulan itu dibacakan oleh anggota F-PDIP Risa Mariska yang didampingi oleh Ichsan Soelistiyo. Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
Risa mempresentasikan materi muatan revisi UU KPK. Ada 4 poin yang disampaikan, sebagai berikut:
1. Penyadapan, yang diatur dalam pasal 12A sampai dengan pasal 12F. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan mengenai izin penyadapan dan mekanisme untuk melakukan penyadapan. (PDIP mengusulkan sejumlah poin soal penyadapan KPK, namun belum dijabarkan detail)
2. Dewan Pengawas, yang diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas, tugas pokok dan fungsi, syarat syarat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas.
3. Penyelidik dan Penyidik, yang diatur dalam Pasal 43, pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A dan pasal 45B. Penyelidik pada KPK sebagaimana diatur dalam pasal 43, pasal 43A, dan 43B merupakan penyelidik dari Polri yang diperbantukan pada KPK dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyelidik KPK. Adapun mengenai penyidik diatur dalam pasal 45, pasal 45A, dan pasal 45B. Penyidik pada KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari Polri, Kejaksaan RI, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang diberi wewenang khusus oleh UU dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyidik KPK.
4. Penyelidikan dan Penyidikan tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi.
Bila melihat poin-poin yang akan direvisi DPR tersebut, maka secara jelas lebih cenderung ke arah melemahkan KPK. Apalagi, PDIP mengusulkan kewenangan penyadapan hanya bisa dilakukan oleh penyidik, maka KPK akan sulit menyadap di tahap penyelidikan. Padahal di tahap itulah OTT bisa dilakukan.