- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemerintah Diminta Bersiap Hadapi Arbitrase Freeport


TS
namimii
Pemerintah Diminta Bersiap Hadapi Arbitrase Freeport
Quote:

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia diminta mempersiapkan diri menghadapi pengadilan arbitrase yang diperkirakan bakal dilaporkan oleh manajemen PT Freeport Indonesia. Keputusan pemerintah tidak memperpanjang izin ekspor konsentrat yang habis 26 Januari 2016 menjadi pemicu manajemen mengambil langkah arbitrase.
Ahmad Redi, Pengamat Hukum Sumber Daya Alam menilai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memiliki landasan hukum berupa Pasal 170 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) ketika menolak memberikan rekomendasi ekspor yang menjadi pegangan Kementerian Perdagangan untuk menerbitkan izin ekspor.
“Ketentuan Pasal 170 berlaku sejak 12 Januari 2014, berdampak pada larangan ekspor hasil tambang yang belum diolah dan atau dimurnikan di dalam negeri. Selama ini, hasil tambang Freeport sebagian besar diekspor tanpa dimurnikan di Indonesia dan malah dimurnikan di negara lain tempat Freeport memiliki smelter,” kata Redi, Senin (1/2).
Ia memastikan Mahakamah Konstitusi dalam putusannya bernomor 10/PUU-XII/2014 telah menyatakan bahwa ketentuan kewajiban pengolahan dan atau pemurnian di dalam negeri terhadap seluruh hasil tambang di Indonesia telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga ketentuan tersebut dinilai konstitusional secara hukum.
Redi mencatat, Freeport tetap diberikan izin ekspor konsentrat pasca 12 Januari 2014 sebanyak dua kali melalui memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian ESDM dan manajemen, masing-masing MoU berlaku selama enam bulan.
“Penerbitan MoU dan izin ekspor ini sebenarnya menjadi simalakama bagi Pemerintah. Secara yuridis, UU Nomor 4 Tahun 2009 harus ditegakkan. Tapi di sisi lain ada aspek sosial-ekonomi yang menjadi pertimbangan lain. Sehingga pemerintah tetap memberikan izin ekspor konsentrat dengan membuat instrumen ekonomi berupa jaminan kesungguhan agar Freeport mau membangun smelter,” jelasnya.
Berdasarkan MoU tersebut, Freeport seharusnya telah menyelesaikan 60 persen tahap pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur pada Januari 2016. Namun kenyataannya, baru 14 persen yang direalisasikan. Termasuk menyetorkan uang setoran kepada Pemerintah senilai US$115 juta sebagai jaminan kesungguhan.
Syarat jaminan kesungguhan pun diperbesar oleh Pemerintah menjadi US$530 juta jika Freeport ingin mendapatkan perpanjangan izin ekspor yang ketiga. Namun sampai tenggat waktu setoran terlewatkan, manajemen belum juga membayar dana yang dimaksud sehingga pemerintah menghentikan kegiatan ekspor Freeport.
Arbitrase
Pengajar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara tersebut menyebut, jika menggunakan perspektif kacamata pemerintah maka bisa dengan mudah dilihat bahwa manajemen Freeport tidak beritikad baik menjalankan Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009.
Namun, Redi memperkirakan manajemen Freeport akan menggunakan landasan hukum Kontrak Karya (KK) yang selama ini dipegangnya ketika menghadapi pertentangan dalil hukum dengan pemerintah.
“Dalil bahwa kewajiban pembangunan smelter tidak disepakati atau diatur dalam KK menjadi dalil klasik dari Freeport. Bahwa KK sebagai perjanjian yang tunduk rezim kontrak dengan berbagai instrumen asas-asas yang harus ditaati menjadi dalil yang digunakan oleh Freeport,” ujar Redi.
Jika benar manajemen akan membawa sengketa izin ekspor, kewajiban pembangunan smelter, dan hal-hal lain terkait operasinya di Indonesia kepada mahkamah arbitrase internasional, Redi berani memastikan KK akan dijadikan acuan utama Freeport dalam mengajukan gugatan.
“KK itu bagi Freeport suci, tidak bisa membebani kewajiban baru yang tidak tertuang dalam kontrak. Argumentasi bahwa dalam kontrak terkandung asas pacta sunt servanda atau harus dilaksanakan dengan itikad baik dan menjadi UU bagi para pihak, menjadi dalil ketidakmauan Freeport terhadap undang-undang yang tidak sesuai dengan kesapakatan dalam KK,” jelasnya
Oleh karena itu dari sudut pandang manajemen Freeport, Pemerintah Indonesia dianggap melakukan pelanggaran hukum dengan memaksakan Pasal 170 UU Nomor 4 Tahun 2009 berlaku bagi perusahaan tambang Amerika tersebut. (gen)
http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/...rase-freeport/
mungkin ad pihak yg berharap "pemerintah" kalah jikalau pripot melapor ke arbitrase..

0
567
Kutip
1
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan