Quote:
Kabar Mau Ada Penetapan Tersangka Kasus Mirna, Kombes Krishna: Besok Saja
Jakarta - Polisi masih belum menetapkan tersangka soal tewasnya Wayan Mirna Salihin (27). Polisi juga telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
Informasi yang dikumpulkan detikcom, penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya pada Jumat (29/1/2016) malam menggelar perkara untuk penetapan tersangka.
Pantauan detikcom pada Jumat (29/1), sejumlah anggota hilir mudik keluar-masuk gedung Reskrimum Polda Metro Jaya. Sekitar tengah malam Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan tampak keluar dari gedung Reskrimum membawa sebundel kertas.
Tak banyak yang diungkapkan Herry kepada wartawan. "Tunggu saja," katanya sambil berlalu.
Setengah jam kemudian Dirkrimum, Kombes Krishna Murti muncul. Krishna juga masih bungkam saat dikejar wartawan.
Krishna tak bicara. Ketika ditanya soal penetapan tersangka kasus Mirna ia langsung masuk mobilnya.
"Besok yah," kata Krishna di Reskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1/2016) dini hari.
Sebelumnya penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mencegah Jessica Kumala Wongso untuk bepergian keluar negeri. Jessica merupakan saksi mahkota untuk proses penyidikan kasus kematian temannya, Wayan Mirna Salihin.
"Betul, kami memang menerima permohonan pencekalan atas nama Jessica Kumala Wongso dari penyidik Polda Metro Jaya dan sudah keluar suratnya," ujar Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkum Ham Heru Santoso saat dihubungi detikcom, Jumat (29/1/2016).
Heru menyebutkan, pencegahan tersebut menindaklanjuti permintaan Polri melalui surat No.R/541/I/2016/DATRO tanggal 26 Januari 2016. Surat pencegahan tersebut berlaku untuk 20 hari ke depan.
"Dalam surat tersebut tidak ada pernyataan apa-apa hanya permohonan pencegahan karena yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan," jelasnya.
sumur
kita tunggu sampai besok ..