- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ratusan Bengkel Kecil di Surabaya Terancam Tutup


TS
beppe.adelmar
Ratusan Bengkel Kecil di Surabaya Terancam Tutup
Quote:
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ratusan bengkel kecil di Kota Surabaya terancam tutup menyusul adanya rencana pemerintah kota (pemkot) setempat yang akan mempersulit persyaratan izin penyelenggaraan bengkel.
"Kami memprediksi kalau Raperda Bengkel yang kini masih dalam pembahasan itu nantinya ditetapkan maka akan menyebabkan banyak bengkel kecil yang tutup," kata Ketua Pansus Raperda Bengkel DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Kamis (28/1).
Menurut dia, jumlah bengkel di Surabaya sampai saat ini sekitar 275 baik kecil maupun besar. Dari jumlah tersebut, ia memperkirakan 70 persen merupakan bengkel kecil yang ada di kampung-kampung.
Ia mengatakan bengkel yang sudah mengantongi izin di Surabaya sekitar 20 bengkel besar, sedangkan bengkel kecil tidak ada. Bengkel tersebut hanya sebatas tanda izin tanda daftar industri dan tentunya mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perindustrian dan Perdagangan. "Bengkel yang tidak memiliki izin selama ini tidak ada penindakan. Maka pemkot mengajukan raperda ini," ujarnya.
Reni mengatakan ada satu pasal yang alot dalam pembicaraan salah satunya pasal tentang persyaratan penyelenggaran bengkel. Dalam raperda tersebut disebutkan syarat bengkel harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Dokumen Lingkungan Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
"Pansus juga sempat mengundang para pemilik bengkel kecil. Mereka juga keberatan dengan syarat itu," katanya.
Hal ini dikarenakan, lanjut dia, jika bengkel tidak bisa melengkapi persyaratan maka akan dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis hingga pembekuan bengkel. "Kami tidak mau perda ini semacam macan ompong atau sifatnya mengancam. Apalagi dikhawatirkan di masyarakat nanti akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengancam," katanya.
Pansus mengusulkan agar izin bengkel tidak dipersulit artinya cukup pemberitahuan tetangga kanan dan kiri. "Persyaratan yang direncanakan pemkot itu terlalu berat dan membutuhkan banyak biaya," katanya.
Solusi lain, lanjut dia, agar pemkot membentuk sentra bengkel di sejumlah wilayah. "Maksudnya agar bengkel-bengkel kecil itu disatukan dalam satu tempat. Jadi mereka tidak perlu mengurus IMB dan lainnya," katanya.
http://www.republika.co.id/berita/na...terancam-tutup
"Kami memprediksi kalau Raperda Bengkel yang kini masih dalam pembahasan itu nantinya ditetapkan maka akan menyebabkan banyak bengkel kecil yang tutup," kata Ketua Pansus Raperda Bengkel DPRD Surabaya Reni Astuti di Surabaya, Kamis (28/1).
Menurut dia, jumlah bengkel di Surabaya sampai saat ini sekitar 275 baik kecil maupun besar. Dari jumlah tersebut, ia memperkirakan 70 persen merupakan bengkel kecil yang ada di kampung-kampung.
Ia mengatakan bengkel yang sudah mengantongi izin di Surabaya sekitar 20 bengkel besar, sedangkan bengkel kecil tidak ada. Bengkel tersebut hanya sebatas tanda izin tanda daftar industri dan tentunya mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Perindustrian dan Perdagangan. "Bengkel yang tidak memiliki izin selama ini tidak ada penindakan. Maka pemkot mengajukan raperda ini," ujarnya.
Reni mengatakan ada satu pasal yang alot dalam pembicaraan salah satunya pasal tentang persyaratan penyelenggaran bengkel. Dalam raperda tersebut disebutkan syarat bengkel harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Dokumen Lingkungan Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
"Pansus juga sempat mengundang para pemilik bengkel kecil. Mereka juga keberatan dengan syarat itu," katanya.
Hal ini dikarenakan, lanjut dia, jika bengkel tidak bisa melengkapi persyaratan maka akan dikenai sanksi administrasi berupa peringatan tertulis hingga pembekuan bengkel. "Kami tidak mau perda ini semacam macan ompong atau sifatnya mengancam. Apalagi dikhawatirkan di masyarakat nanti akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengancam," katanya.
Pansus mengusulkan agar izin bengkel tidak dipersulit artinya cukup pemberitahuan tetangga kanan dan kiri. "Persyaratan yang direncanakan pemkot itu terlalu berat dan membutuhkan banyak biaya," katanya.
Solusi lain, lanjut dia, agar pemkot membentuk sentra bengkel di sejumlah wilayah. "Maksudnya agar bengkel-bengkel kecil itu disatukan dalam satu tempat. Jadi mereka tidak perlu mengurus IMB dan lainnya," katanya.
http://www.republika.co.id/berita/na...terancam-tutup
harusnya dibantu mengembangkan bos..
bukan dipersulit..

kadang2 kepikiran, apa tanpa pemerintah, justru hidup akan lebih baik ya?


0
1K
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan