debukiAvatar border
TS
debuki
[ASK] MASALAH UTANG ORANG YANG SUDAH MENINGGAL (HUKUMONLINE MASUK)
Selamat siang agan2 kaskuser, mudah2an ga emoticon-Salah Kamar
saya mau minta tolong bantu permasalahan saya ini.
Sebelumnya saya jelaskan dulu orang2 yg terlibat dlm mslh ini :

1. almarhum ayah saya (meninggal thn 2012), disingkat aja ya jdi AS
2. ibu saya, disingkat IS
3. kaka laki2 ayah saya, disingkat KK
4. teman ayah saya, disingkat TA
5. orang yg memegang sertifikat rumah ayah saya, disingkat PS
6. suruhan orang yg memegang sertifikat rumah ayah saya, disingkat SP

kronologi :

thn 1999 TA meminjam sertifikat dari AS untuk modal usahanya, TA menghilang sehingga sertifikat tidak pernah kembali.

thn 2002 KK memaksa AS untuk menjual rumahnya (rumah KK dan AS bersebelahan, asalnya rumah kakek yg dibagi2 dan sudah dipecah sertifikatnya), entah kenapa AS nurut dan tidak jelas dengan harga brp,tanpa ada akta jual beli dan sertifikat yg dibawa kabur oleh TA. waktu itu saya msh skolah jdi ga ngerti tentang mslh ini.

thn 2016 datang SP ke rmh KK dan blg klo sertifikat rmh ada di PS (kayanya TA menggadaikan sertifikat ke PS) dan minta ditebus sebesar 5jt rupiah. lalu KK dtg ke IS blg klo IS hrs tebus sertifikat itu.

kejanggalan2 dari kasus ini :
1. tidak ada bukti hitam diatas putih klo TA menggadaikan sertifikat ke PS
2. AS meninggal thn 2012,sertifikat digadaikan thn 1999. knp baru ditagih stelah meninggal (ada waktu skitar 13 thn dri mulai 1999-2012)?
3. KK sangat ngotot klo IS hrs bayar tebusan
4. pas IS blg mslh ini urusannya sama saya (anaknya) aja lalu saya minta semuanya dikumpulin (PS,KK,saya), KK kaya yg panik sampe akhirnya blg PS tdk mau ktemu saya dan PS memberi kuasa ke KK untuk mslh ini. (masa penggugat memberi kuasa kpd tergugat?)

pertanyaan saya :

1. apakah ini jadi utang AS? karena yg menggadaikan adalah TA,bkn AS.
2. klo jdi utang AS yg notabene udh meninggal, apakah menjadi tanggungan IS sebagai ahli waris? karena rumah sudah jdi milik KK, IS sekeluarga sudah keluar dri rmh itu sejak dibeli oleh KK thn 2002.
3. klo IS digugat ke jalur hukum, kasusnya jadi pidana atau perdata?
4. apakah PS bisa digugat menggelapkan sertifikat?

mohon bantuan dri kaskuser terutama akun hukumonline untuk membantu permasalahan saya ini.
terima kasih kaskus emoticon-I Love Indonesia

0
1.1K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan