- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pelajar SMP Digilir Dua Pria Beristri


TS
bonta87
Pelajar SMP Digilir Dua Pria Beristri
Mau berangkat sekolah pelajar SMP warga Airnaningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung di digilir dua laki-laki beristri, pada Rabu (27/1).
Kapolres Tanggamus, AKBP. Ahmad Mamora melalui Kapolsek Pulaupanggung, AKP. Abdul Roni membenarkan, setelah mendapat laporan korban, pihaknya langsung menugaskan anggota menangkap dua tersangka dengan cara melakukan penyamaran.
“Petugas berhasil mengamankan kedua pria itu di rumahnyanya masing-masing,”katanya. Dua tersangka yang diamankan itu berinisial AW ,29, dan BD ,37, keduanya warga Kecamatan Pulaupanggung, Tanggamus.
Dari catatan kepolisian, korban yang baru berusia 14 tahun itu dengan tersangka AW menjalin hubungan dekat (pacaran) baru satu minggu. Sebelum kejadian korban diajak jalan, kemudian korban dibawa ke rumah rekan tersangka berinisial BD.
Tidak tahan melihat kemolekan dan kecantikan korban, kedua tersangka lalu membujuk rayu tersangka AW memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Awalnya, korban menolak dan meminta pulang. Tetapi dengan keahlian merayunya, korban tak mampu melawan dan hanya bisa pasrah saat tersangka melampiaskan nafsu bejatnya.
Saat tersangka AW melakukan perbuatan bejatnya, rupanya BD telah menunggu giliran. Usai melayani AW, korban di paksa untuk melayani BD.
Setelah kedua laki-laki bejat itu puas. Korban diantarkan pulang. Melihat kondisi korban yang jalan sempoyongan pihak keluarga curiga kemudian membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya.
Mendengar cerita itu, pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kedua laki-laki bejat itu ke Polsek Pulaupanggung.
“Kedua tersangka, saat ini masih di periksa untuk di cocokan dengan keterangan saksi korban,”ujarnya.
“Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, pihaknya mengimbau kepada orang tua agar selalu memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya. Jika perlu orang tua harus mencari tahu terhadap orang yang baru dikenal dan dekat dengan anak kita,”tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat Pasal 81, 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
http://poskotanews.com/2016/01/27/pe...pria-beristri/
kasihan korbannya sampai sempoyongan
Kapolres Tanggamus, AKBP. Ahmad Mamora melalui Kapolsek Pulaupanggung, AKP. Abdul Roni membenarkan, setelah mendapat laporan korban, pihaknya langsung menugaskan anggota menangkap dua tersangka dengan cara melakukan penyamaran.
“Petugas berhasil mengamankan kedua pria itu di rumahnyanya masing-masing,”katanya. Dua tersangka yang diamankan itu berinisial AW ,29, dan BD ,37, keduanya warga Kecamatan Pulaupanggung, Tanggamus.
Dari catatan kepolisian, korban yang baru berusia 14 tahun itu dengan tersangka AW menjalin hubungan dekat (pacaran) baru satu minggu. Sebelum kejadian korban diajak jalan, kemudian korban dibawa ke rumah rekan tersangka berinisial BD.
Tidak tahan melihat kemolekan dan kecantikan korban, kedua tersangka lalu membujuk rayu tersangka AW memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Awalnya, korban menolak dan meminta pulang. Tetapi dengan keahlian merayunya, korban tak mampu melawan dan hanya bisa pasrah saat tersangka melampiaskan nafsu bejatnya.
Saat tersangka AW melakukan perbuatan bejatnya, rupanya BD telah menunggu giliran. Usai melayani AW, korban di paksa untuk melayani BD.
Setelah kedua laki-laki bejat itu puas. Korban diantarkan pulang. Melihat kondisi korban yang jalan sempoyongan pihak keluarga curiga kemudian membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya.
Mendengar cerita itu, pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kedua laki-laki bejat itu ke Polsek Pulaupanggung.
“Kedua tersangka, saat ini masih di periksa untuk di cocokan dengan keterangan saksi korban,”ujarnya.
“Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi, pihaknya mengimbau kepada orang tua agar selalu memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya. Jika perlu orang tua harus mencari tahu terhadap orang yang baru dikenal dan dekat dengan anak kita,”tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat Pasal 81, 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
http://poskotanews.com/2016/01/27/pe...pria-beristri/
kasihan korbannya sampai sempoyongan
0
2.6K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan