Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

penjelasanAvatar border
TS
penjelasan
Polisi: "Driver" Go-Jek Tertangkap Jadi Pengedar Narkoba
Polisi: "Driver" Go-Jek Tertangkap Jadi Pengedar Narkoba


JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang driver Go-Jek berinisial JK ditangkap dalam operasi aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur.

JK ditangkap saat mengantar temannya, AG, untuk mengantar pesanan sabu.

Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Agung menuturkan, penangkapan driver Go-Jek tersebut terjadi pada Minggu, 17 Januari 2016. Hal ini berawal dari penangkapan terhadap AJ, yang kedapatan memiliki sabu.

Menurut hasil interogasi terhadap AJ, barang haram itu diperoleh dari FR. Petugas langsung memancing FR untuk berpura-pura memesan narkoba darinya. Sampai di tempat janjian, FR langsung dibekuk.

"Dari FR ditemukan barang bukti 1 paket plastik kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram," kata Agung di Mapolres Metro Jakarta Timur, Rabu (27/1/2016).

Agung melanjutkan, sabu yang dimiliki FR ternyata berasal dari AG. Rupanya, AG adalah pengedar yang melayani pembeli narkoba dengan cara order melalui komunikasi ponsel.

Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur kemudian memancing AG. Pada Minggu malam itu juga, AG diajak janjian oleh petugas yang menyamar.

Setelah sepakat bertemu di depan Terminal Pulogadung, AG kemudian datang dengan JK, yang belakangan diketahui sebagai driver Go-Jek.

"Pelaku AG saat itu sedang menumpang motor dengan tersangka JK. JK merupakan pegawai ojek online Go-Jek," ujar Agung.

Dari tangan AG, petugas menyita sabu 1,07 gram. Menurut hasil interogasi, AG mengaku mendapat sabu itu dari JK.

"Diakui, sabu itu dari tersangka JK, yang saat penangkapan mengantar dia (AG) ke TKP untuk melakukan transaksi jual beli dengan pemesannya," ujar Agung.

JK diduga mengedarkan narkoba di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sementara itu, AG masih menyimpan narkoba lain di kontrakannya.

Petugas akhirnya menggeledah kontrakan AG, dan mendapat sabu dengan berat bruto 4,19 gram yang disimpan di lemari. Menurut hasil pengembangan petugas lagi, AG dan JK mengaku bahwa barang haram itu berasal dari TK, yang sering dijumpai di Galur, Senen, Jakarta Pusat.

TK akhirnya diringkus petugas di Senen, dengan barang bukti sabu 67 gram dalam empat paket, dan 5,45 gram dalam lima paket kecil. Kini, para tersangka sudah diamankan petugas.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub-pasal 112 (1) Sub-pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya berupa hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, atau denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.
Penulis : Robertus Belarminus
Editor : Fidel Ali

sumber: http://megapolitan.kompas.com/read/2...ngedar.Narkoba

tembak mati semua bandar.
0
2.8K
26
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan