- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Perlukah E-KTP Diperpanjang? Ini Jawabannya
TS
yogi.p
Perlukah E-KTP Diperpanjang? Ini Jawabannya
JAKARTA -Para pemegang kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tak perlu memperpanjang kartu identitasnya.“Pembaruan e-KTP hanya diperlukan jika ada perubahan data pemegangnya, misalnya berganti nama, alamat, dan lainnya,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Edison Sianturi, kepada Tempo, Selasa 26 Januari2016.
Edison kemudian mengutip Pasal64 ayat 7 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kartu Tanda Penduduk. Di dalam aturan tersebut tertulis KTP elektronik berlaku seumur hidup selama tak ada perubahan data. Sebelumnya, masa berlaku KTP adalah lima tahun. Edison mengakui masih ada e-KTP yang mencantumkan masa berlaku, tapi dia menegaskan tak perlu menghiraukan tenggat itu.
Selain itu, di situs Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, disebutkan bahwa perubahan aturan masa berlaku e-KTP ini juga untuk penghematan anggaran negara sebesar Rp 4 triliun setiap 5 tahun.
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Ryadmadji, mengatakan bagi warga yang masa berlaku e-KTP-nya berjangka lima tahun misalnya habis pada tahun 2017, tidak perlu lagi untuk melakukan perpanjangan. e-KTP Tersebut tetap dianggap berlaku seumur hidup.
Sumber : http://m.gosumbar.com/artikel/nasional/2016/01/27/perlukah-ektp-diperpanjang-ini-jawabannya/?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter
Edison kemudian mengutip Pasal64 ayat 7 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kartu Tanda Penduduk. Di dalam aturan tersebut tertulis KTP elektronik berlaku seumur hidup selama tak ada perubahan data. Sebelumnya, masa berlaku KTP adalah lima tahun. Edison mengakui masih ada e-KTP yang mencantumkan masa berlaku, tapi dia menegaskan tak perlu menghiraukan tenggat itu.
Selain itu, di situs Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, disebutkan bahwa perubahan aturan masa berlaku e-KTP ini juga untuk penghematan anggaran negara sebesar Rp 4 triliun setiap 5 tahun.
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Ryadmadji, mengatakan bagi warga yang masa berlaku e-KTP-nya berjangka lima tahun misalnya habis pada tahun 2017, tidak perlu lagi untuk melakukan perpanjangan. e-KTP Tersebut tetap dianggap berlaku seumur hidup.
Sumber : http://m.gosumbar.com/artikel/nasional/2016/01/27/perlukah-ektp-diperpanjang-ini-jawabannya/?utm_source=dlvr.it&utm_medium=twitter
0
1.7K
9
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan