mimic.creativeAvatar border
TS
mimic.creative
Akibat Tindakan "HATE SPEECH" Pada Polisi di Medsos


Gara-gara menghina institusi kepolisian di Facebook, SRS (18 tahun), seorang pelajar kelas dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Soppeng, Sulawesi Selatan, digelandang ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) setempat.

Peristiwa itu bermula saat SRS mengomentari pemilihan kepala daerah (Pilkada) Soppeng dalam posting-an di group Facebook pada Selasa (19/1) lalu. SRS kemudian ditangkap polisi dan langsung digelandang ke Mapolres setempat.

Pihak kepolisian yang dikonfirmasi terkait dengan penangkapan itu mengaku bahwa SRS terbukti melakukan tindakan hate speech (ujaran kebencian).

"Pelaku diamankan karena mem-posting komentar ujaran kebencian," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), Kombes Frans Barung Mangera.

Frans Barung mengemukakan, ujaran kebecian dapat dikenakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan ketentuan pidana lainya di luar KUHP.

Salah satu bentuk ujaran kebencian, antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, serta menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.

Setelah diperiksa selama enam jam, SRS kemudian diperbolehkan pulang dan tidak mengalami penahanan, tetapi wajib lapor setiap hari Senin dan Jumat hingga proses penyelidikan ini usai.

SRS sendiri tidak menyangka jika komentarnya di media sosial menyebabkan dirinya berurusan dengan polisi.
"Saya khilaf dan saya anggap (kira) itu hal yang biasa," kata SRS.

emoticon-Sorry emoticon-Takut

- SUMUR
Diubah oleh mimic.creative 26-01-2016 09:29
0
780
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan