- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemotongan AMDAL terancam "menghilangkan" hak masyarakat
TS
toruwijaya
Pemotongan AMDAL terancam "menghilangkan" hak masyarakat
Quote:
Langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk memotong langkah AMDAL mendapat kecaman. Menurut Ahok, langkah ini diusulkan sebagai upaya untuk mencapai kemudahan berbisnis dan membangun di Jakarta.
"Semua daerah yang sudah ada AMDAL menyeluruh, ada Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), nggak perlu AMDAL lagi sesuai undang-undang. Cukup UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan). Tapi untuk daerah yang (belum punya)....misalnya pulau reklamasi, itu wajib AMDAL," kata Ahok di Balai Kota, Senin (25/1).
Ahok mengatakan, meski tanpa AMDAL, namun jaminan perlindungan terhadap masyarakat sekitar dari dampak lingkungan tetap bisa berjalan karena ada aturan UKL dan UPL.
"AMDAL-nya nggak perlu, tapi UKL, UPL wajib," ujar Ahok lagi.
Menurutnya, rencana penghapusan izin AMDAL itu berdasarkan pada PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang menyatakan bahwa daerah yang sudah memiliki Peraturan Daerah soal Rencana Detail Tata Ruang tak perlu lagi memiliki AMDAL.
"Jakarta kan beda dengan daerah lain, kita sudah lengkap Perda RTDR-nya," tambahnya.
Ahok mengeluhkan bahwa Peraturan Pemerintah itu menyatakan tak perlu AMDAL, "tapi tiba-tiba Permen keluar, bilang perlu (AMDAL), kan jadi dua tafsiran. Harusnya Peraturan Menteri kalah dengan Undang-undang."
Dia mencontohkan jika satu gedung sudah memiliki AMDAL lingkungan, sehingga gedung sebelahnya yang akan membangun tak perlu membuat AMDAL lagi.
Hak masyarakat
Namun Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata yang tengah menangani kasus sengketa reklamasi di Teluk Jakarta mengatakan pendekatan 'deregulasi' seperti ini bisa menghilangkan hak partisipasi masyarakat dalam pembangunan seperti diatur dalam UU Lingkungan Hidup nomor 32/2009.
"Pembangunan di Jakarta tidak pernah memikirkan keadilan ruang pada masyarakat. Gimana, masyarakat hanya berproses ketika dimintai sosialisasi, terkait partisipasi masyarakat, ketika satu gedung ada AMDAL, tapi tidak pada bangunan berikutnya, ya hak keberatan masyarakat atas pembangunan di sekitarnya jadi hilang, padahal itu proses partisipasi masyarakat yang diwajibkan oleh Undang-undang," ujar Martin.
Martin menilai bahwa mekanisme Komisi Penilai AMDAL yang terdiri dari ahli lingkungan hidup saja sekarang masih bisa terjadi manipulasi.
"Ada yang copy paste, ada yang mereka tidak melakukan penilaian risiko yang menyeluruh, atau hanya melihat satu konteks saja, seperti hanya menilai bangunan gedung, atau bagaimana gedung mengganggu gedung di sebelahnya, tapi tidak melihat bagaimana dampaknya terhadap penyerapan air, bagaimana mereka menggunakan airnya," ujar Martin lagi.
Dampak sosial dan fisik
Pengamat perkotaan Yayat Supriatna juga mengingatkan hal yang sama, bahwa persepsi AMDAL bukan hanya soal bentuk alam tapi dampak secara sosial dan fisik, terutama dalam konteks perkotaan soal pengelolaan limbah, pencemaran udara, pencemaran air, dan pengaturan transportasi.
Meski begitu, dia menyoroti bahwa selama ini AMDAL lebih terlihat sebagai syarat pelengkap administrasi perizinan untuk memulai suatu proyek pembangunan, namun dokumen ini juga mewajibkan rekomendasi yang harus dijalankan selain juga perlunya ada pengawasan dari pemerintah.
"AMDAL itu bukan hanya masalah izin, tapi rekomendasinya, kalau tiba-tiba dibilang AMDAL ini membuat sistem IPAL, besar banget biaya yang harus dikeluarkan, padahal itu tidak menguntungkan, nah di sinilah pemahaman bahwa AMDAL itu tidak bisa diselesaikan dengan hanya Rencana Detail dan Peraturan Zonasi. Janganlah dilihat AMDAL sebagai kesan adminsitratif, bukan dokumen semata, ada tindak lanjut yang harus dijalankan, bahwa masyarakat harus dilindungi, dan investasi tidak boleh menghancurkan lingkungan," ujar Yayat.
Ahok mengusulkan penghapusan kewajiban izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan di wilayah DKI lewat surat yang disampaikan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Dalam balasannya Desember 2015 lalu, Menteri Siti Nurbaya menolaknya karena belum ada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.
http://www.bbc.com/indonesia/berita_...hok_amdal?ocid
jadi amdal sebenarnya dihapuskan atau dipaketkan dengan Perda RTDR?
Diubah oleh toruwijaya 26-01-2016 06:08
0
720
Kutip
0
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan