- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hakim PN Jaksel Nyatakan KPK Sah Angkat Penyidik Sendiri


TS
PneumonoCyclone
Hakim PN Jaksel Nyatakan KPK Sah Angkat Penyidik Sendiri
Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menangani praperadilan RJ Lino, Udjiati menyatakan semua tindakan hukum yang dilakukan KPK atas eks Dirut Pelindo II itu sah. Udjiati juga menyatakan KPK sah mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.
"Penyelidik adalah penyelidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK, dengan demikian sepanjang penyelidik yang melakukan penyelidikan atas perkara yang ditangani KPK adalah penyelidik yang diangkat oleh pimpinan KPK berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK maka sah," kata Hakim Udjiati saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jaksel, Selasa (26/1/2016).
Udjiati pun menolak permohonan RJ Lino yang menyatakan bahwa KPK tidak mempunyai kewenangan mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri. Sehingga, pihak Lino menyatakan bahwa penyidik yang menangani kasusnya tidak sah.
Namun, hal itu dibantah hakim Udjiati. Mendasar pada ketentuan Pasal 45 Ayat 1 UU KPK, penyidik diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
"Mengenai pernyataan pemohon yang menyatakan bahwa tertutup peluang bagi KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri, hakim berpendapat bahwa tidak ada pernyataan resmi dalam UU yang melarang KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidiknya sendiri," tegas Udjiati.
Sebelumnya, dalam permohonan praperadilannya, pengacara RJ Lino, Maqdir Ismail menyatakan penyidik KPK yang menangani kasusnya tidak sah. Maqdir berpendapat karena penyidik yang menangani kasus Lino sudah berhenti dari kepolisian.
"Penyidik pada KPK yang bernama A. Damanik bukanlah penyidik sesuai ketentuan UU, karena menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) KUHAP, penyidik harus pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU," ujar Maqdir Ismail di persidangan, Senin (18/1).
Maqdir juga menjelaskan, sesuai Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyelidik adalah penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
Apabila merujuk pada aturan di KUHAP yang menyatakan atau penyidik atau penyelidik berasal dari instansi kepolisian, maka tertutup peluang bagi KPK untuk mengangkat penyelidik sendiri yang dikenal dengan penyelidik independen.
"Sebab jika pembuat UU bermaksud memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengangkat penyelidik sendiri dari orang-orang yang sebelumnya belum berstatus sebagai penyelidik, maka rumusan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tersebut setidak-tidaknya menyebutkan bahwa penyelidik KPK adalah setiap orang /setiap pegawai KPK yang mempunyai keahlian dan memenuhi syarat-syarat tertentu yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK," jelas Maqdir.
Sumber : http://news.detik.com/berita/3127335...nyidik-sendiri
Ya semoga aja amanah dan yang diangkat bukan titipan
"Penyelidik adalah penyelidik pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK, dengan demikian sepanjang penyelidik yang melakukan penyelidikan atas perkara yang ditangani KPK adalah penyelidik yang diangkat oleh pimpinan KPK berdasarkan surat keputusan pimpinan KPK maka sah," kata Hakim Udjiati saat membacakan pertimbangan putusan di PN Jaksel, Jl Ampera, Jaksel, Selasa (26/1/2016).
Udjiati pun menolak permohonan RJ Lino yang menyatakan bahwa KPK tidak mempunyai kewenangan mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri. Sehingga, pihak Lino menyatakan bahwa penyidik yang menangani kasusnya tidak sah.
Namun, hal itu dibantah hakim Udjiati. Mendasar pada ketentuan Pasal 45 Ayat 1 UU KPK, penyidik diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
"Mengenai pernyataan pemohon yang menyatakan bahwa tertutup peluang bagi KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri, hakim berpendapat bahwa tidak ada pernyataan resmi dalam UU yang melarang KPK untuk mengangkat penyelidik dan penyidiknya sendiri," tegas Udjiati.
Sebelumnya, dalam permohonan praperadilannya, pengacara RJ Lino, Maqdir Ismail menyatakan penyidik KPK yang menangani kasusnya tidak sah. Maqdir berpendapat karena penyidik yang menangani kasus Lino sudah berhenti dari kepolisian.
"Penyidik pada KPK yang bernama A. Damanik bukanlah penyidik sesuai ketentuan UU, karena menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) KUHAP, penyidik harus pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU," ujar Maqdir Ismail di persidangan, Senin (18/1).
Maqdir juga menjelaskan, sesuai Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyelidik adalah penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK.
Apabila merujuk pada aturan di KUHAP yang menyatakan atau penyidik atau penyelidik berasal dari instansi kepolisian, maka tertutup peluang bagi KPK untuk mengangkat penyelidik sendiri yang dikenal dengan penyelidik independen.
"Sebab jika pembuat UU bermaksud memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengangkat penyelidik sendiri dari orang-orang yang sebelumnya belum berstatus sebagai penyelidik, maka rumusan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tersebut setidak-tidaknya menyebutkan bahwa penyelidik KPK adalah setiap orang /setiap pegawai KPK yang mempunyai keahlian dan memenuhi syarat-syarat tertentu yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK," jelas Maqdir.
Sumber : http://news.detik.com/berita/3127335...nyidik-sendiri
Ya semoga aja amanah dan yang diangkat bukan titipan
0
601
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan