Polisi adalah suatu pranata umum sipil yang mengatur tata tertib (orde) dan hukum. Kadangkala pranata ini bersifat militaristis, seperti di Indonesia sebelum Polri dilepas dari ABRI. Polisi dalam lingkungan pengadilan bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya dia mencari barang bukti, keterangan-keterangan dari berbagai sumber, baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.
Akhir-akhir ini polisi jadi beken karena acara NET TV yaitu 86 yang sebenarnya juga banyak pro dan kontra. Temen-temen saya bilang "ah, polisi di 86 cuma pencitraan.". Padahal sebenarnya yang dilakukan polisi pada acara itu kan bener juga, sesuai UUD. TAPIIII ada satu episode yang sekarang lagi rame juga Pada espisode ini, si polisi debat sama pak sopir tentang marka larangan parkir dan berhenti. Kasusnya disini adalah si sopir berhenti di area tanda dilarang parkir (SESUAI YANG TERLIHAT DI SHOOT). Tapi pak polisi ngeyel bahwa sopir parkir, bukan berhenti.
Apa sih perbedaan berhenti dan parkir??
Spoiler for UU NO 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
BAB I Pasal 15 dan 16
15. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat ditinggalkan pengemudinya.
16. Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
Itu tuh bedanya. Lalu, disini siapa ya yang bener? Kompas udah sempat meliput ini juga nih.
Spoiler for KOMPAS:
JAKARTA, KOMPAS.com — Kerja kepolisian kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, yang menjadi perhatian adalah langkah polisi lalu lintas menilang seorang sopir taksi.
Aksi polisi itu direkam untuk tayangan acara terkait Polri di salah satu televisi swasta. Tayangan itu kemudian diunggah ke YouTube dengan judul Polisi Tegas Masuk TV VS Supir Mengerti Undang-Undang, Berhenti Atau Parkir?
Namun, video yang diunggah ke YouTube tersebut sudah ditambah dengan editan tulisan.
Hal yang dipermasalahkan adalah argumentasi polisi untuk menilang sopir itu.
Ketika itu, polisi lalu lintas, Inspektur Satu Abd Aziz, menilang sang sopir lantaran mobilnya berada di pinggir jalan. Tak jauh dari lokasi taksi, ada rambu dilarang parkir.
"Tempat tersebut jelas-jelas terdapat rambu dilarang parkir," kata Aziz dalam wawancara di suatu studio.
Dalam video tersebut, pengunggah memasukkan penjabaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Bab I yang berisi ketentuan umum, pada angka 15 disebutkan, "Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya."
Adapun pada angka 16 disebutkan, "Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya."
Sang sopir menolak jika dirinya dituduh melanggar rambu dilarang parkir.
"Saya enggak parkir. Berhenti, tetapi enggak parkir, Pak," jawab sang sopir.
"Kalau berhenti itu saya di atas (jok mobil), Pak. Setahu saya, itu tidak melanggar. Kalau mobilnya diparkir, baru melanggar, Pak," tambah sang sopir.
"Iya, enggak boleh, Pak," jawab Aziz yang ketika itu ditemani seorang polisi lain.
Cek videonya gan.
Terserah agan mau benerin polisi atau sopirnya. Mungkin disini yang terlihat adalah sopir berhenti. Tapi kan tentunya video ini ga full sejak sebelum mobil berhenti. Bisa saja sopir tadi beneran parkir lalu bohong. Tapi bisa juga sang polisi lupa UUD
JANGAN LUPA
kemukakan pendapat dengan sopan ya gan sis, masa udah lupa sama kejadian Sarinah? berani dor dor teroris sendirian?
Diubah oleh shelariz 22-01-2016 11:30
0
3.9K
Kutip
23
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru