- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penghuni Lapas Ancam Wartawan Melalui Telepon


TS
namimii
Penghuni Lapas Ancam Wartawan Melalui Telepon
Quote:

TEMPO.CO, Parepare - Penghuni Lembaga Permasyarakatan Kelas II Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Johan, 30 tahun, Kamis, 21 Januari 2016, menebar ancaman kepada sejumlah wartawan melalui telepion seluler.
Narapidana kasus sabu-sabu yang meringkuk di Blok Anggrek Lapas Parepare itu mempersoalkan pemberitaan media yang mengkaitkan namanya dengan bandar sabu-sabu yang ditangkap di Kabupaten Sidrap dan Pinrang.
Salah seorang yang mendapat ancaman adalah wartawan koran Sindo atau Seputar Indonesia, Dearwiaty. "Saya minta nama saya dibersihkan. Kalau tidak, saya dengan mudah menyuruh orang untuk mencari kalian," demikian kata-kata Johan, seperti yang terdengar dalam rekaman telepon seluler Dearwiaty.
Johan menggunakan telepon seluler dengan nomorS E N S O R3 33338333. Narapidana dengan masa hukuman sembilan tahun penjara itu bahkan menyebutkan telepon yang digunakannya milik seorang petugas Lapas berinisial R. Johan membantah memiliki kaitan dengan bandar sabu-sabu yang ditangkap di Sidrap.
Dearwiaty menyatakan keberatan atas sikap Johan. Dia merasa tugasnya sebagai wartawan terancam, sehingga akan melaporkannya kepada kepolisian. "Dia telah melecehkan profesi saya,” ujarnya dan berharap peristiwa semacam itu tidak terulang.
Kepala Lapas Parepare, Indra Setia Budi, mengatakan akan mengecek ihwal perilaku Johan. Dia akan menggeledah ruang tahanan Johan. "Kalau memang benar dia mengancam wartawan menggunakan telepon seluler, pasti kami berikan sanksi, termasuk pegawai Lapas yang meminjamkan telepon selulernya,” ucapnya.
Kepala Polres Parepare, Ajun Komisaris Besar Alan G Abast, menunggu laporan para wartawan yang mendapat ancaman Johan. “Itu tergolong delik aduan,” tuturnya. Dia mengaku heran narapidana bisa menggunakan telepon seluler dari dalam Lapas, karena telepn seluler adalah salah satu barang yang dilarang masuk dalam ruang tahanan.
Sabtu pekan lalu aparat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menciduk bandar sabu-sabu AS di Sidrap dani menyita 50 gram sabu-sabu.
Pada hari yang sama, penangkapan juga dilakukan terhadap Trisno dan Akbar di kawasan Pinrang. “Mereka yang ditangkap mengaku mendapat sabu-sabu dari salah seorang penghuni Lapas Parepare,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Manggera.
DIDIET HARYADI SYAHRIR
http://nasional.tempo.co/read/news/2...elalui-telepon
d penjara main hape...

0
1.2K
Kutip
12
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan