- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Setara : UU Anti-terorisme Masih Layak, Tak Perlu Ada Perppu


TS
beyourself11
Setara : UU Anti-terorisme Masih Layak, Tak Perlu Ada Perppu

Mulustration
JAKARTA, KOMPAS.com
Ketua Setara Institute Hendardi menegaskan pemerintah tidak perlu menerbitkan peraturan pemerintah (Perppu) tentang revisi Undang- undang 15/2003 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme.
Hal ini karena Setara menganggap undang - undang yang ada sudah cukup memadai.
"UU 15/2003 tentang Pengesahan Perppu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut, sebenarnya
sudah lebih dari cukup untuk memberantas terorisme dan terbukti Polri/BNPT selama ini mampu menangani terorisme dan mengurai jaringan teror di Tanah Air," kata Ketua Setara Institute Hendardi di Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Menurut Hendardi, rencana penerbitan perppu merupakan langkah reaktif pemerintah yang memanjakan aparat keamanan, khususnya Badan Intelijen Negara (BIN).
Lebih lanjut, dia mengatakan berbagai kekhususan penindakan, kategori alat bukti, dan mekanisme kerja yg disediakan oleh UU 15/2003, telah menyediakan kemewahan bagi aparat untuk mengatasi terorisme.
Demikian juga penindakan terkait
pendanaan aksi teror, telah diatur dalam UU 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Teorisme.
"Jadi tidak relevan menjawab teror di Jl. MH. Thamrin dengan menerbitkan Perppu," kata
Hendardi.
Menurut Hendardi, isu utama pemberantasan terorisme adalah kinerja deradikalisasi yang tidak komprehensif, sinergis, dan berkelanjutan.
Perppu harus ditolak apalagi dengan rencana pemberian kewenangan pada BIN untuk melakukan penangkapan.
BIN, tambahnya, adalah penghimpuninformasi yang secara cepat dan mekanistik harus disalurkan ke aparat penegak hukum.
"Potensi pelanggaran HAM akan sangat kuat jika pemberantasan terorisme dilakukan membabi buta, termasuk keluar jalur dari sistem peradilan pidana, di mana Polri memiliki kewenangan menegakkan hukum," katanya.
Karena itu, tambah Hendardi, dalam soal penindakan, isu utamanya adalah koordinasi
antar institusi keamanan dan ego sektoral antarinstitusi itu yang perlu dihilangkan.
"Jangan sampai Perppu merusak sistem penegakan hukuman yang hanya memperkuat kontestasi antar institusi keamanan," kata Hendardi.
Sementara mengenai alasan kurangnya kewenangan dalam menindak, sebenarnya terjawab kalau Polri memaksimalkan jenis
tindak pidana percobaan yang diatur dalam Pasal 53 KUHP, dimana setiap dugaan kuat dengan dua alat bukti yang cukup, pelaku bisa ditindak.
Diubah oleh beyourself11 20-01-2016 06:59
0
900
8
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan