- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini Arah Revisi UU Antiterorisme yang Diinginkan Polri


TS
fuckbp
Ini Arah Revisi UU Antiterorisme yang Diinginkan Polri
KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme mulai diwacanakan sejumlah pihak.
Polri pun berharap revisi UU itu ke arah mengoptimalisasi pencegahan tindak pidana terorisme.
"Kami ingin yang diubah itu sisi pre-emptive serta preventif," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan, Selasa (19/1/2016).
"Ada wewenang khusus Polri untuk mereka yang baru menyatakan diri bergabung ke kelompok radikal, pidato menghasut dan lain sejenisnya, bisa langsung ditindak," kata dia.
Anton menuturkan, yang selama ini terjadi, meski ada beberapa orang yang secara terbuka menyatakan diri mendukung ISIS, Polri dibatasi aturan sehingga sulit untuk melakukan penindakan.
"Walaupun dia sudah menyatakan diri berbaiat kepada ISIS ya misalnya, atau pidatonya menebar kebencian, tidak dapat kami tindak karena keterbatasan undang-undang," ujar Anton.
Polri, kata Anton, baru dapat menindak jika ia sudah melakukan aktivitas ke arah terorisme. Misalnya, saat seseorang ketahuan sedang membeli bahan peledak atau baru merencanakan aksi teror.
"Sementara, yang patut diwaspadai itu waktu antara persiapan dengan eksekusi itu biasanya sangat singkat. Polisi punya waktu yang sangat terbatas untuk mencegahnya," ujar Anton.
Jika sejak dini polisi bisa melakukan tindakan hukum kepada mereka, Anton meyakini hal itu dapat menciptakan stabilitas keamanan di Indonesia.
"Ini semata-mata demi upaya pencegahannya bisa dilakukan secara maksimal. Tapi lagi-lagi akan kami serahkan ke perumus undang-undang," ujar dia.
Revisi UU Terorisme diwacanakan pertama kali oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.
(Baca: Menko Polhukam Wacanakan Revisi UU Terorisme)
Wacana revisi itu merespons peristiwa bom dan serangan di kawasan Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 14 Januari 2016 kemarin.
http://nasional.kompas.com/read/2016...campaign=Kknwp
good job polski makin bikin sempit ruang gerak PANASBUNG
Polri pun berharap revisi UU itu ke arah mengoptimalisasi pencegahan tindak pidana terorisme.
"Kami ingin yang diubah itu sisi pre-emptive serta preventif," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan, Selasa (19/1/2016).
"Ada wewenang khusus Polri untuk mereka yang baru menyatakan diri bergabung ke kelompok radikal, pidato menghasut dan lain sejenisnya, bisa langsung ditindak," kata dia.
Anton menuturkan, yang selama ini terjadi, meski ada beberapa orang yang secara terbuka menyatakan diri mendukung ISIS, Polri dibatasi aturan sehingga sulit untuk melakukan penindakan.
"Walaupun dia sudah menyatakan diri berbaiat kepada ISIS ya misalnya, atau pidatonya menebar kebencian, tidak dapat kami tindak karena keterbatasan undang-undang," ujar Anton.
Polri, kata Anton, baru dapat menindak jika ia sudah melakukan aktivitas ke arah terorisme. Misalnya, saat seseorang ketahuan sedang membeli bahan peledak atau baru merencanakan aksi teror.
"Sementara, yang patut diwaspadai itu waktu antara persiapan dengan eksekusi itu biasanya sangat singkat. Polisi punya waktu yang sangat terbatas untuk mencegahnya," ujar Anton.
Jika sejak dini polisi bisa melakukan tindakan hukum kepada mereka, Anton meyakini hal itu dapat menciptakan stabilitas keamanan di Indonesia.
"Ini semata-mata demi upaya pencegahannya bisa dilakukan secara maksimal. Tapi lagi-lagi akan kami serahkan ke perumus undang-undang," ujar dia.
Revisi UU Terorisme diwacanakan pertama kali oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.
(Baca: Menko Polhukam Wacanakan Revisi UU Terorisme)
Wacana revisi itu merespons peristiwa bom dan serangan di kawasan Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 14 Januari 2016 kemarin.
http://nasional.kompas.com/read/2016...campaign=Kknwp
good job polski makin bikin sempit ruang gerak PANASBUNG

0
4.6K
66


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan