- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pak Kusrin akhirnya dapat sertifikat SNI
TS
ademinitsator
Pak Kusrin akhirnya dapat sertifikat SNI
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Kusrin (4), si perakit televisi asal Karanganyar, Jawa Tengah, hari ini bisa bernafas lega. Setidaknya, usaha perakitan televisinya sejak hari ini tidak akan diganggu oleh persoalan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) lagi.
Sertifikat SNI ini diberikan langsung oleh Menteri Perindustrian Indonesia Saleh Husin pada di Kantor Kementrian Perindustrian, Jakarta Selasa (19/1/2016).
"Mulai sekarang saya bisa melanjutkan usaha daya yang sempat terhenti hampir 8 bulan," ujar pria yang hanya lulus SD ini, di Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Namun, usahanya untuk dapat sertifikat SNI tidaklah mudah. Kusni mengaku, untuk mendapatkan sertifikat ini proses yang harus dia tempuh memakan waktu 7 bulan.
Selama waktu tersebut usahanya terpaksa untuk berhenti beroperasi. Kusni mengaku, waktu kosong tersebut dia gunakan hanya untuk reparasi dan pelayanan garansi untuk para pelanggan.
"Jadi selama tutup kami hanya reparasi saja, omzetnya sehari hanya Rp 15 juta," ujar Kusni.
Selain proses yang memakan waktu 7 bulan, Kusni juga mengatakan, untuk mendapatkan sertifikat SNI, dirinya harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 35 juta.
"Untuk awal Rp 20 juta dan untuk uji lab Rp 5 juta per merek yang diujikan, saya ujikan 3 merek," ujar Kusni.
Dia juga sempat mengeluhkan soal sistem uji laboratorium. Jarak yang jauh menjadi kendala karena uji lab dilakukan di Bandung sedangkan domisili Kusrin saat itu berada di Surabaya.
"Yang ribet itu adalah bulak balik Bandung-Surabaya," papar dia.
Ketika ditanya soal asistensi dari pihak pemerintah daerag, Kusni mengaku tidak adanya asistensi dari pihak Pemerintah Daerah setempat.
"Tidak ada assistensi dari pemerintah daerah. Saya tahu dianjurkan untuk daftar SNI saja oleh pihak Polda," ujar dia.
Sebelumnya karena dianggap melanggar Undanng-Undang No 3/2014 Tentang Perindustrian serta Perubahan Permendagri tentang Pemberlakuan Barang Standard Nasional Indonesia (SNI).
Akibatnya Kusrin divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp 2,5 juta subsider dua bulan kurungan. Tidak hanya itu, seluruh televisi rakitan Kusrin, sebanyak 118 buah dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar beberapa waktu lalu.
Pemusnahan sejumlah televisi milik Kusni itu mengakibatkan kerugian finansial bagi Kusni sebesar Rp 56 Juta. Kusrin ditangkap Polda Jawa Tengah pada Maret 2015 lalu mengakibatkan usahanya terhenti total.
Mudah-mudahan terus berkembang menjadi perusahaan besar, Pak!
0
3.3K
Kutip
40
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan