GKSO adalah program yang dicanangkan oleh Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang merupakan upaya bersama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap obat melalui sosialisasi DA GU SI BU (Dapatkan, Gunakan, Simpan, dan Buang)
obat dengan benar.
Obat merupakan komoditi kesehatan yang berdimensi luas karena tidak saja terkait dengan kesehatan itu sendiri tetapi juga menyangkut aspek kehidupan yang lain termasuk aspek ekonomi, aspek teknologi maupun aspek sosial. Ditinjau dari aspek teknologi misalnya perkembangan obat sungguh luar biasa. Dimulai dari penggunaan bahan alam sebagai obat dengan mekanisme farmakologi sederhana, sekarang bergeser ke arah penggunaan bahan-bahan kimia sintesis maupun non sintesis dengan sentuhan mekanisme sub seluler.
Perkembangan bidang obat yang cukup pesat tersebut tentunya harus diikuti dengan peningkatan peran tenaga kesehatan untuk melakukan upaya kesehatan secara maksimal. Dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 telah ditetapkan Upaya Kesehatan sebagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi tingginya bagi masyarakat dan salah satu kegiatan upaya kesehatan adalah pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Derajat kesehatan yang setinggi-tingginya seperti harapan yang tertuang dalam undang-undang kesehatan sampai saat ini masih belum tercapai. Berbagai masalah kesehatan, khususnya terkait obat masih ditemui di masyarakat. Mulai penggunasalahan obat, penyalahgunaan obat, terjadinya efek samping obat dari yang paling ringan sampai dengan kebutaan dan kematian, beredarnya obat palsu, narkoba dan bahan berbahaya lainnya, dan sebagainya.
Salah satu penyebabnya adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan obat dan sediaan farmasi lainnya, diperparah oleh adanya oknum yang mengambil keuntungan dari kondisi ini dengan menawarkan berbagai produk yang diklaim sebagai produk kesehatan. Sementara itu media masa baik media elektronik maupun media cetak belum memberikan peran edukasi untuk masalah obat, yang ada justru banjirnya iklan obat yang hanya memanfaatkan aspek bisnis tanpa memperhatikan aspek edukasi di bidang obat. Masyarakat masih membutuhkan upaya lebih keras dari semua pihak untuk dapat memahami obat sebagai komoditi kesehatan yang harus aman, bermanfaat dan berkualitas.
Dengan latar belakang tersebut di atas, maka Ikatan Apoteker Indonesia memprakarsai Gerakan Keluarga Sadar Obat sebagai langkah kongkrit untuk meningkatkan kualitas hidup masayarakat sehingga mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai komitmen dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
* PP IAI 2014 Pedoman Pelaksanaan Gerakan Keluarga Sadar Obat
Gerakan Keluarga Sadar Obat (GKSO) merupakan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan sekaligus mencerdaskan masyarakat dalam berperilaku sehat, khususnya terkait dengan obat. Secara nasional gerakan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh profesi apoteker di Indonesia walaupun sebenarnya upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang obat telah banyak dilakukan baik secara individu oleh apoteker maupun secara kelompok bahkan secara resmi oleh institusi terkait. Dengan demikian gerakan ini merupakan akumulasi dinamika profesi apoteker yang menyadari pentingnya melakukan gerakan secara nasional untuk mempercepat tercapainya kondisi masyarakat yang sadar dan selanjutnya menjadi cerdas serta mampu secara mandiri melakukan perilaku sehat dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan obat.
Obat ialah suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia’.
“Kep. MenKes RI No. 193/Kab/B.VII/71”
Penggolongan obat menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 917/Menkes/Per/X /1993 yang kini telah diperbaiki dengan Permenkes RI Nomor 949/Menkes/Per/ VI/2000 penggolongan obat dimaksudkan untuk peningkatan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan distribusi.
Penggolongan obat ini terdiri dari : obat bebas, obat bebas terbatas, obat wajib apotek, obat keras, psikotropika dan narkotika.
a. Obat Bebas
Peratuan daerah Tingkat II tangerang yakni Perda Nomor 12 Tahun1994 tentang izin Pedagang Eceran Obat memuat pengertian obat bebas adalah obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk dalam daftar narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes RI.
Contoh : Minyak Kayu Putih, Tablet Parasetamol, tablet Vitamin C, B Compleks, E dan Obat batuk hitam
Penandaan obat bebas diatur berdasarkan SK Menkes RI Nomor 2380/A/SK/VI/1983 tentang tanda khusus untuk untuk obat bebas dan untuk obat bebas terbatas.
Tanda khusus untuk obat bebas yaitu bulatan berwarna hijau dengan garis tepi warna hitam, seperti terlihat pada gambar berikut :

Penandaan Obat Bebas
b. Obat Bebas Terbatas
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan obat-obatan ke
dalam daftar obat “W” (Waarschuwing) memberikan pengertian obat bebas terbatas adalah obat keras yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya.
2. Pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan. Tanda peringatan tersebut berwarna hitam,berukuran panjang 5 cm,lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih sebagai berikut :

Peringatan Obat Bebas Terbatas
Penandaannya diatur berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No.2380/A/SK/VI/83 tanda khusus untuk obat bebas terbatas berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam, seperti terlihat pada gambar berikut:

Penandaan Obat Bebas Terbatas
c. Obat Keras
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI yang menetapkan/memasukkan obat-obatan kedalam daftar obat keras, memberikan pengertian obat keras adalah obat-obat yang ditetapkan sebagai berikut :
1. Semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan denagn resep dokter.
2. Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara parenteral.
3. Semua obat baru, terkecuali apabila oleh Departemen Kesehatan telah dinyatakan secara tertulis bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia.
Contoh :
v Andrenalinum
v Antibiotika
v Antihistaminika, dan lain-lain
Adapun penandaannya diatur berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan RI No. 02396/A/SK/VIII/1986 tentang tanda khusus Obat Keras daftar G adalah “Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan hurup K yang menyentuh garis tepi”, seperti yang terlihat pada gambar berikut:

Penandaan Obat Keras
d. Obat Wajib Apotek
Obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker
di apotek tanpa resep dokter.
Menurut keputusan mentri kesehatan RI Nomor 347/Menkes/SK/VIII/1990 yang telah diperbaharui Mentri Kesehatan Nomor 924/Menkes/Per/X/1993 dikeluarkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Pertimbangan utama untuk obat wajib apotek ini sama dengan pertimbangan obat yang diserahkan tanpa resep dokter, yaitu meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dengan meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional.
2. Pertimbangan yang kedua untuk meningkatkatkan peran apoteker di apotek dalam pelayanan komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan obat kepada masyarakat.
3. Pertimbangan ketiga untuk peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan untuk pengobatan sendiri. Obat yang termasuk kedalam obat wajib apotek misalnya : obat saluran cerna (antasida), ranitidine, clindamicin cream dan lain-lain.
e. Obat Golongan Narkotika
Pengertian narkotika menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dibedakan kedalam golongan I, II dan III.
Contoh :
v Tanaman Papaver Somniferum
v Tanaman Koka
v Tanaman ganja
v Heroina
v Morfina
v Ovium
v Kodeina

*sumber gambar :http://yuniar.web.unej.ac.id/
Penandaan Obat Narkotika
f. Obat Psikotropika
Pengertian psikotropika menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997
tentang psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku.
Contoh :
v Lisergida
v Amphetamin
v Codein
v Diazepam
v Nitrazepam
v Fenobarbital
Untuk Psikotropika penandaan yang dipergunakan sama dengan penandaan untuk obat keras, hal ini karena sebelum diundangkannya UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, maka obat-obat psikotropika termasuk obat keras, hanya saja karena efeknya dapat mengakibatkan sidroma ketergantungan sehingga dulu disebut Obat Keras Tertentu.
Sehingga untuk Psikotropika penandaannya : lingkaran bulat berwarna merah,
dengan huruf K berwarna hitam yang menyentuh garis tepi yang berwarna hitam.