
Jakarta - Kepengurusan Golkar pimpinan Aburizal Bakrie menolak keputusan Mahkamah Partai (MP) membentuk tim transisi. Waketum Nurdin Halid menyebut keputusan MP ilegal.
"Itu keputusan ilegal karena MP tidak punya kewenangan membentuk tim transisi. Di UU Parpol diatur kewenangan MP untuk perselisihan sengketa kepengurusan, pemecatan anggota," kata Nurdin Halid saat dihubungi Sabtu (16/1/2016) malam.
Nurdin menyebut keberadaan tokoh senior Golkar di Tim Transisi tak berpengaruh terhadap sikap kepengurusan hasil Munas Bali. "Pak Aburizal menolak hasil MP karena inkonstitusional," tegasnya.
Lagipula kepengurusan dengan kepemimpinan Ical diklaim Nurdin sah. Berbeda dengan Munas Ancol yang SK kepengurusannya sudah dicabut Menkum HAM Yasonna Laoly.
"Kita tidak akan patuhi keputusan MP. kita konsisten penegakan hukum AD/ART, keputusan MP ilegal," tegas Nurdin.
Diberitakan sebelumnya, MP Golkar dalam mengatasi konflik internal memang memutuskan membentuk tim transisi. BJ Habibie ditunjuk sebagai pelindung, sedangkan JK menjadi ketuanya.
Anggota dari tim transisi adalah Ginandjar Kartasasmita, Emil Salim, Abdul Latief, Siswono Yudo Husodo, Akbar Tandung, Aburizal Bakrie, Agung Laksono, Theo Sambuaga, dan Sumarsono. Tim transisi diberi batas waktu menggelar Munas paling lambat bulan Maret 2016.
(Baca juga: MPG Minta Tim Transisi Golkar Gelar Munas Paling Lambat Maret 2016)
Selain Munas rekonsiliasi, tim transisi diminta menyusun ulang Fraksi Golkar di DPR. Dua kubu Golkar memang memiliki versi masing-masing untuk fraksi di DPR. Fraksi Golkar kubu Ical di DPR dipimpin oleh Setya Novanto dan Aziz Syamsuddin, sementara kubu Agung dipimpin Agus Gumiwang dan Fayakhun Andriadi.