- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jadi Terdakwa Kasus rudapaksaan Anak Kandung, Oknum Polisi Tidak Ditahan


TS
beppe.adelmar
Jadi Terdakwa Kasus rudapaksaan Anak Kandung, Oknum Polisi Tidak Ditahan
Quote:
KUPANG, KOMPAS.com - Bripka Zeth Andreas Blegur (39), anggota Polres Kupang Kota, NTT yang menjadi terdakwa kasus rudapaksaan terhadap putri kandungnya, sampai saat ini belum ditahan.
Perlakuan terhadap Zeth yang diistimewakan itu membuat istrinya, Natalia Da Rosa (36) kecewa dan meminta pengadilan agar segera menahan pria itu.
Menurut Natalia, seharusnya pengadilan merespon kasus ini dengan memerintahkan penahanan Zeth. Apalagi Zeth menjadi terdakwa kasus pelecehan seks anak di bawah umur.
“Kenapa dia (Zeth) harus diperlakukan istimewa? Sebentar saya akan bertemu dengan pihak pengadilan untuk segera menahan dia,” kata Natalia kepada Kompas.com, PN Kelas I Kupang, Selasa (12/1/2016).
Natalia berharap, kasus yang menimpa anaknya itu diproses sampai tuntas dan Zeth diberi hukuman seberat-beratnya.
Terkait masalah ini, juru bicara Pengadilan Negeri Klas I A Kupang, Jimmy Tanjung Utama kepada sejumlah wartawan mengatakan, terdakwa tidak ditahan karena berbagai pertimbangan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.
Menurut Tanjung, keputusan untuk menahan penahanan seorang terdakwa merupakan wewenang hakim.
Jika hakim melihat ada kemungkinan terdakwa melarikan diri atau mengancam keselamatan saksi maka penahanan sangat dimungkinkan.
“Terdakwa (Zeth) sebelumnya divonis penjara selama enam bulan sejak 23 Juni 2015 karena menganiaya istrinya (kekerasan dalam rumah tangga). Terdakwa keluar penjara awal Januari ini," kata Jimmy.
"Pada Desember 2015 lalu berkas perkara pencabulan ini dilimpahkan ke pengadilan saat terdakwa masih menjalani hukuman. Dan untuk penahanan terhadap terdakwa dalam kasus pencabulan semuanya tergantung majelis hakim,” kata Jimmy.
Sidang kedua kasus ini berlangsung Selasa siang dengan agenda mendengar keterangan saksi. Proses sidang berlangsung tertutup sehingga pengunjung dan wartawan harus puas menonton melalui jendela kaca depan luar sidang.
http://regional.kompas.com/read/2016....Tidak.Ditahan
Perlakuan terhadap Zeth yang diistimewakan itu membuat istrinya, Natalia Da Rosa (36) kecewa dan meminta pengadilan agar segera menahan pria itu.
Menurut Natalia, seharusnya pengadilan merespon kasus ini dengan memerintahkan penahanan Zeth. Apalagi Zeth menjadi terdakwa kasus pelecehan seks anak di bawah umur.
“Kenapa dia (Zeth) harus diperlakukan istimewa? Sebentar saya akan bertemu dengan pihak pengadilan untuk segera menahan dia,” kata Natalia kepada Kompas.com, PN Kelas I Kupang, Selasa (12/1/2016).
Natalia berharap, kasus yang menimpa anaknya itu diproses sampai tuntas dan Zeth diberi hukuman seberat-beratnya.
Terkait masalah ini, juru bicara Pengadilan Negeri Klas I A Kupang, Jimmy Tanjung Utama kepada sejumlah wartawan mengatakan, terdakwa tidak ditahan karena berbagai pertimbangan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara itu.
Menurut Tanjung, keputusan untuk menahan penahanan seorang terdakwa merupakan wewenang hakim.
Jika hakim melihat ada kemungkinan terdakwa melarikan diri atau mengancam keselamatan saksi maka penahanan sangat dimungkinkan.
“Terdakwa (Zeth) sebelumnya divonis penjara selama enam bulan sejak 23 Juni 2015 karena menganiaya istrinya (kekerasan dalam rumah tangga). Terdakwa keluar penjara awal Januari ini," kata Jimmy.
"Pada Desember 2015 lalu berkas perkara pencabulan ini dilimpahkan ke pengadilan saat terdakwa masih menjalani hukuman. Dan untuk penahanan terhadap terdakwa dalam kasus pencabulan semuanya tergantung majelis hakim,” kata Jimmy.
Sidang kedua kasus ini berlangsung Selasa siang dengan agenda mendengar keterangan saksi. Proses sidang berlangsung tertutup sehingga pengunjung dan wartawan harus puas menonton melalui jendela kaca depan luar sidang.
http://regional.kompas.com/read/2016....Tidak.Ditahan
banyak kasusnya..
0
1.3K
Kutip
13
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan