- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dana Pendidikan Digarong Rp 1,7 Triliun
TS
bonta87
Dana Pendidikan Digarong Rp 1,7 Triliun
Dunia pendidikan seharusnya menjadi wahana kejujuran. Namun ternyata praktek korupsi dan suap masih terjadi di sana. Hasil riset Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan sepanjang 2010-2015 anggaran pendidikan yang dikorupsi mencapai Rp 1,17 triliun dan Rp 55,6 miliar lainnya aliran suap.
Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan mereka tidak main-main dalam mengumpulkan data korupsi di sektor pendidikan itu. ’’Kita rangkum dari kasu-kasus yang ditangani aparat penegak hukum. Di pusat maupun di daerah,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Meskipun datanya berdasarkan penanganan penyidikan aparat penegak hukum, Agus menjelaskan status nominalnya masih potensi kerugian negara. Sebab tidak semua kasus korupsi dan suap itu sudah keluar vonis persidangannya. Menurut dia di dalam vonis biasanya kepastian kerugian negaranya berbeda dibanding dengan potensi awal saat penyidikan.
Menurut Agus modus-modus yang dipakai untuk menggarong dana pendidikan itu beragam. Diantaranya yang paling umum dilakukan adalah mark up harga barang saat dilakukan tender. Kemudian juga ada pemotongan dana-dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat.
Dia mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak bisa membiarkan dana pendidikan dibuat bancakan oleh oknum pemerintah daerah (pemda). Meskipun secara struktural tidak memiliki garis komando dengan jajaran pemda, Agus mengatakan Kemendikbud tetap harus proaktif.
’’Sebab dana pendidikan yang dikorupsi itu berasal dari APBN yang ditransfer ke pemda,’’ jelasnya. Agus mengakui bahwa jajaran pemda itu lebih patuh dan tunduk kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tetapi bukan berarti Kemendikbud tidak memiliki celah untuk mencegah dana pendidikan dikorupsi di daerah.
Dia berharap Kemendikbud bisa berkoordinasi dengan Kemendagri. Supaya diterbitkan kebijakan untuk mengantispasi kasus korupsi di dana pendidikan. Agus mengkhawatirkan kenaikan dana pendidikan setiap tahun, tidak berdampak besar terhadap pembangunan pendidikan. Sebab setelah dana itu sampai di daerah, sebagian menguap ke kantor pejabat setempat.
Dari sisi aparat yang tersangkut kasus korupsi dana pendidikan, paling banyak didominasi oleh pegawai dinas pendidikan dengan jumlah 215 orang. Kemudian orang swasta (93 orang), panitia lelang (69), kepala sekolah (32), bendahara anggaran (29), tenaga pengajar (12), sisanya ada bupati (3), walikota (3), dan anggota DPR (4). ’’Nyaris seluruh sektor terlibat korupsi dana pendidikan. Ini miris sekali,’’ jelas dia.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Daryanto menduga bahwa anggaran yang besar itu tidak hanya ada di pendidikan dasar dan menengah saja. ’’Tetapi juga ada di sektor pendidikan tinggi yang sekarang terpisah dari Kemendikbud,’’ tuturnya. Namun terpisah dari itu, dia menegaskan dana pendidikan memang harus diamankan dari praktek korupsi.
Dia mengatakan Kemendikbud sudah menjalin kerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat hingga daerah medio November 2015. Di dalam kerjasama ini, ada sejumlah MoU yang dihasilkan. Diantaranya adalah BPKP siap mengawal perpindahan aset SMA/SMK dari pemkab/pemkot ke pemprov.
’’Selain itu BPKP juga mengawasi pencairan tunjangan profesi guru,’’ jelas Daryanto. Sehingga uang tunjangan profesi guru bisa dicairkan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
Dia juga menjelaskan Kemendikbud menggandeng KPK untuk upaya pencegahan. Kedua lembaga ini sering turun ke kabupaten dan kota untuk sosialisasi jangan korupsi dana pendidikan. Orang-orang yang diundang tidak hanya pejabat dinas pendidikan, tetapi sampai kepala sekolah.
Ketika sudah terlanjur ada kasus korupsi dana pendidikan, Daryanto mengatakan penegakan hukum tidak bisa diintervensi. Dia mengatakan aparat penegak hukum silahkan mengusutnya seadil mungkin. ’’Hemat saya cukup pencegahan. Jangan sampai dikorupsi lagi,’’ pungkasnya.
http://www.indopos.co.id/2016/01/dan...7-triliun.html
lumayan tuh utk beli persenjataan sukhoi biar tuh koruptor di bom
Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan mereka tidak main-main dalam mengumpulkan data korupsi di sektor pendidikan itu. ’’Kita rangkum dari kasu-kasus yang ditangani aparat penegak hukum. Di pusat maupun di daerah,’’ katanya di Jakarta kemarin.
Meskipun datanya berdasarkan penanganan penyidikan aparat penegak hukum, Agus menjelaskan status nominalnya masih potensi kerugian negara. Sebab tidak semua kasus korupsi dan suap itu sudah keluar vonis persidangannya. Menurut dia di dalam vonis biasanya kepastian kerugian negaranya berbeda dibanding dengan potensi awal saat penyidikan.
Menurut Agus modus-modus yang dipakai untuk menggarong dana pendidikan itu beragam. Diantaranya yang paling umum dilakukan adalah mark up harga barang saat dilakukan tender. Kemudian juga ada pemotongan dana-dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat.
Dia mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tidak bisa membiarkan dana pendidikan dibuat bancakan oleh oknum pemerintah daerah (pemda). Meskipun secara struktural tidak memiliki garis komando dengan jajaran pemda, Agus mengatakan Kemendikbud tetap harus proaktif.
’’Sebab dana pendidikan yang dikorupsi itu berasal dari APBN yang ditransfer ke pemda,’’ jelasnya. Agus mengakui bahwa jajaran pemda itu lebih patuh dan tunduk kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tetapi bukan berarti Kemendikbud tidak memiliki celah untuk mencegah dana pendidikan dikorupsi di daerah.
Dia berharap Kemendikbud bisa berkoordinasi dengan Kemendagri. Supaya diterbitkan kebijakan untuk mengantispasi kasus korupsi di dana pendidikan. Agus mengkhawatirkan kenaikan dana pendidikan setiap tahun, tidak berdampak besar terhadap pembangunan pendidikan. Sebab setelah dana itu sampai di daerah, sebagian menguap ke kantor pejabat setempat.
Dari sisi aparat yang tersangkut kasus korupsi dana pendidikan, paling banyak didominasi oleh pegawai dinas pendidikan dengan jumlah 215 orang. Kemudian orang swasta (93 orang), panitia lelang (69), kepala sekolah (32), bendahara anggaran (29), tenaga pengajar (12), sisanya ada bupati (3), walikota (3), dan anggota DPR (4). ’’Nyaris seluruh sektor terlibat korupsi dana pendidikan. Ini miris sekali,’’ jelas dia.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Daryanto menduga bahwa anggaran yang besar itu tidak hanya ada di pendidikan dasar dan menengah saja. ’’Tetapi juga ada di sektor pendidikan tinggi yang sekarang terpisah dari Kemendikbud,’’ tuturnya. Namun terpisah dari itu, dia menegaskan dana pendidikan memang harus diamankan dari praktek korupsi.
Dia mengatakan Kemendikbud sudah menjalin kerjasama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat hingga daerah medio November 2015. Di dalam kerjasama ini, ada sejumlah MoU yang dihasilkan. Diantaranya adalah BPKP siap mengawal perpindahan aset SMA/SMK dari pemkab/pemkot ke pemprov.
’’Selain itu BPKP juga mengawasi pencairan tunjangan profesi guru,’’ jelas Daryanto. Sehingga uang tunjangan profesi guru bisa dicairkan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
Dia juga menjelaskan Kemendikbud menggandeng KPK untuk upaya pencegahan. Kedua lembaga ini sering turun ke kabupaten dan kota untuk sosialisasi jangan korupsi dana pendidikan. Orang-orang yang diundang tidak hanya pejabat dinas pendidikan, tetapi sampai kepala sekolah.
Ketika sudah terlanjur ada kasus korupsi dana pendidikan, Daryanto mengatakan penegakan hukum tidak bisa diintervensi. Dia mengatakan aparat penegak hukum silahkan mengusutnya seadil mungkin. ’’Hemat saya cukup pencegahan. Jangan sampai dikorupsi lagi,’’ pungkasnya.
http://www.indopos.co.id/2016/01/dan...7-triliun.html
lumayan tuh utk beli persenjataan sukhoi biar tuh koruptor di bom
0
1.6K
21
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan