- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok Enggan Campuri Sengketa Rumah Keluarga yang Disegel


TS
beppe.adelmar
Ahok Enggan Campuri Sengketa Rumah Keluarga yang Disegel
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan mencampuri permasalahan sengketa lahan antara warga yang beralamat di Jalan Taman Kebon Sirih 3 Nomor 9, RT 09 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan PT Asuransi Jiwasraya. Rumah warga itu disegel Jiwasraya sejak Rabu (6/1/2016) lalu.
"Saya sudah minta Wali Kota (Jakarta Pusat) cek dan kalau saya baca beritanya, kasus ini sudah incraht (keputusan tetap). Kalau persaingan hukum antar orang, kami enggak bisa ikut campur," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (12/1/2016).
Diana, sang pemilik rumah dan keluarganya sudah menempati rumah itu sejak tahun 1946 lalu secara turun temurun. Lahan itu, lanjut dia, merupakan kepemilikan Jiwasraya.
Pada tahun 1994, Jiwasraya memperoleh sertifikat HGB (hak guna bangunan) untuk jangka waktu 30 tahun.
Pihak asuransi itu pun telah berulang kali meminta Diana dan keluarga keluar, namun mereka tidak menyepakatinya.
"Dia (keluarga Diana) minta ganti uang, tapi enggak sesuai. Ini persoalan gugat menggugat siapa yang lebih berhak (pakai lahan), karena dia sudah tinggal sejak 1946 dari kakeknya," kata Basuki.
Sehingga, ia menginstruksikan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede melakukan mediasi antara kedua belah pihak itu.
Diana sebelumnya menyebutkan, perusahaan PT Asuransi Jiwasraya merupakan pihak yang menyegel rumahnya secara sepihak pada Rabu pagi.
Saat penyegelan berlangsung, Diana mengaku melihat ada rombongan preman, tentara, dan polisi berkumpul di depan rumahnya.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo membantah pihaknya ikut melakukan atau menyaksikan penyegelan.
Menurut Hendro, kasus sengketa tanah di rumah Diana dinyatakan sudah lengkap berkas perkaranya atau P21 dan akan segera disidangkan.
"Sudah P21 itu, kasusnya berawal dari laporan masyarakat. Kalau penyegelan, bukan polisi itu," ujar Hendro.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...a.yang.Disegel
"Saya sudah minta Wali Kota (Jakarta Pusat) cek dan kalau saya baca beritanya, kasus ini sudah incraht (keputusan tetap). Kalau persaingan hukum antar orang, kami enggak bisa ikut campur," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (12/1/2016).
Diana, sang pemilik rumah dan keluarganya sudah menempati rumah itu sejak tahun 1946 lalu secara turun temurun. Lahan itu, lanjut dia, merupakan kepemilikan Jiwasraya.
Pada tahun 1994, Jiwasraya memperoleh sertifikat HGB (hak guna bangunan) untuk jangka waktu 30 tahun.
Pihak asuransi itu pun telah berulang kali meminta Diana dan keluarga keluar, namun mereka tidak menyepakatinya.
"Dia (keluarga Diana) minta ganti uang, tapi enggak sesuai. Ini persoalan gugat menggugat siapa yang lebih berhak (pakai lahan), karena dia sudah tinggal sejak 1946 dari kakeknya," kata Basuki.
Sehingga, ia menginstruksikan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede melakukan mediasi antara kedua belah pihak itu.
Diana sebelumnya menyebutkan, perusahaan PT Asuransi Jiwasraya merupakan pihak yang menyegel rumahnya secara sepihak pada Rabu pagi.
Saat penyegelan berlangsung, Diana mengaku melihat ada rombongan preman, tentara, dan polisi berkumpul di depan rumahnya.
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hendro Pandowo membantah pihaknya ikut melakukan atau menyaksikan penyegelan.
Menurut Hendro, kasus sengketa tanah di rumah Diana dinyatakan sudah lengkap berkas perkaranya atau P21 dan akan segera disidangkan.
"Sudah P21 itu, kasusnya berawal dari laporan masyarakat. Kalau penyegelan, bukan polisi itu," ujar Hendro.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...a.yang.Disegel
wah njelimet..
0
2.2K
Kutip
29
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan