- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jaksa ini malah tidur pulas dalam sidang kasus Engeline


TS
beppe.adelmar
Jaksa ini malah tidur pulas dalam sidang kasus Engeline
Quote:
Merdeka.com - Salah seorang anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertidur dalam sidang lanjutan kasus penelantaran anak dan pembunuhan Engeline dengan tersangka Margriet C Megawe, PN Denpasar, Senin (11/1). Anggota JPU yang belum diketahui identitasnya ini terlelap saat Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda menjabarkan tentang perilaku anak yang mengalami masalah psikologis dalam tindak kekerasan.
Lebih dari lima kali, Jaksa ini terlihat memejamkan mata untuk kemudian membuka kembali. Hingga terakhir, karena tidak kuat menahan rasa ngantuk langsung tertunduk nyaris menyentuh berkas dakwaan yang ada di meja hadapannya.
Dalam keterangannya, Erlinda mengatakan bahwa tindak kekerasan terhadap anak, kerab dilakukan orangtua dengan membuly yang sudah masuk dalam tindak kekerasan.
"Apapun tindakan anak, terkadang tanpa disadari orangtua membuly. Itu sudah masuk tindak kekerasan, apalagi itu dilakukan secara terus menerus dan membuat anak malu," ungkap Erlinda di hadapan Majelis Hakim.
Terkait kasus Engeline, dirinya meninjau secara psikologis anak, bahwa ada kecendruangan dari Engeline mengalami tekanan di rumah. Kesimpulan itu diambil dari keterangan teman-teman Engeline serta guru pengajar yang menyebut bahwa Engeline tidak punya keterbukaan dan cendrung diam.
"Secara fisik, ada persoalan psikologis pada Engeline semasa hidup. Ada rentang waktu semasa hidup sampai anak ini meninggal," terang Erlinda.
Penjelasan ini, membuat Hakim Ketua Edward Haris Sinaga sulit membedakan orangtua memarahi anak dengan bentuk kekerasan anak.
"Setahu saya, sejahat apa prilaku orangtua dan sejahat apa si anak. Tidak ada orangtua yang tak sayang anak. Pemahaman jadi bias, ketika orangtua menesahati anak dengan membentak dikatakan tindak kekerasan. Ini jadi sulit orangtua untuk menjaga anak, nantinya," aku Edward.
Edward juga mengaku baru memahami soal bentuk kekerasan terhadap anak. Termasuk memaksa anak mengerjakan PR sekolah, juga dianggap tindak kekerasan. Hal ini dinilainya, kurangnya sosialisasi dari KPAI tentang hal yang benar memperlakukan anak.
"Banyak orangtua tidak tau. Mestinya gencar KPAI mensosialisasikan, atau memang belum disosialisasikan," seregah Edward yang memimpin jalannya persidangan ini.
Selama dihadirkan di persidangan, Erlinda disumpah sebanyak dua kali. "Maaf yang mulia, sodari Erlinda agar disumpah sebagai ahli bukan sebagai saksi seperti tadi. Mohon diulang kembali untuk disumpah sebagai ahli," mohon salah saeorang anggota jaksa di persidangan yang diamini Majelis.
"Ya disumpah lagi, gak apa disumpah dua kali," jawab Edward Haris Sinaga.
http://www.merdeka.com/peristiwa/jak...-engeline.html
Lebih dari lima kali, Jaksa ini terlihat memejamkan mata untuk kemudian membuka kembali. Hingga terakhir, karena tidak kuat menahan rasa ngantuk langsung tertunduk nyaris menyentuh berkas dakwaan yang ada di meja hadapannya.
Dalam keterangannya, Erlinda mengatakan bahwa tindak kekerasan terhadap anak, kerab dilakukan orangtua dengan membuly yang sudah masuk dalam tindak kekerasan.
"Apapun tindakan anak, terkadang tanpa disadari orangtua membuly. Itu sudah masuk tindak kekerasan, apalagi itu dilakukan secara terus menerus dan membuat anak malu," ungkap Erlinda di hadapan Majelis Hakim.
Terkait kasus Engeline, dirinya meninjau secara psikologis anak, bahwa ada kecendruangan dari Engeline mengalami tekanan di rumah. Kesimpulan itu diambil dari keterangan teman-teman Engeline serta guru pengajar yang menyebut bahwa Engeline tidak punya keterbukaan dan cendrung diam.
"Secara fisik, ada persoalan psikologis pada Engeline semasa hidup. Ada rentang waktu semasa hidup sampai anak ini meninggal," terang Erlinda.
Penjelasan ini, membuat Hakim Ketua Edward Haris Sinaga sulit membedakan orangtua memarahi anak dengan bentuk kekerasan anak.
"Setahu saya, sejahat apa prilaku orangtua dan sejahat apa si anak. Tidak ada orangtua yang tak sayang anak. Pemahaman jadi bias, ketika orangtua menesahati anak dengan membentak dikatakan tindak kekerasan. Ini jadi sulit orangtua untuk menjaga anak, nantinya," aku Edward.
Edward juga mengaku baru memahami soal bentuk kekerasan terhadap anak. Termasuk memaksa anak mengerjakan PR sekolah, juga dianggap tindak kekerasan. Hal ini dinilainya, kurangnya sosialisasi dari KPAI tentang hal yang benar memperlakukan anak.
"Banyak orangtua tidak tau. Mestinya gencar KPAI mensosialisasikan, atau memang belum disosialisasikan," seregah Edward yang memimpin jalannya persidangan ini.
Selama dihadirkan di persidangan, Erlinda disumpah sebanyak dua kali. "Maaf yang mulia, sodari Erlinda agar disumpah sebagai ahli bukan sebagai saksi seperti tadi. Mohon diulang kembali untuk disumpah sebagai ahli," mohon salah saeorang anggota jaksa di persidangan yang diamini Majelis.
"Ya disumpah lagi, gak apa disumpah dua kali," jawab Edward Haris Sinaga.
http://www.merdeka.com/peristiwa/jak...-engeline.html
oh bukan di gedung rakyat aja yg tidur waktu sidang rupanya

0
874
Kutip
1
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan