UR.MiddleFingerAvatar border
TS
UR.MiddleFinger
Peraturan Baru, SIM C Tak Bisa Digunakan untuk Semua Motor Mulai Bulan FEB 2016


Peraturan Baru, SIM C Tak Bisa Digunakan untuk Semua Motor Mulai Bulan Depan. emoticon-Berduka (S)

Kakorlantas Polri kembali menge-luarkan surat pembaruan No. : ST/2652/XII/2015.

- Berlaku mulai 1 Januari 2016 -
Perpanjangan SIM dapat dilak-sanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.

- SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya. Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru.

- SIM C, C1 dan C2, Berlaku mulai 1 Mei 2016.

- Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor.

Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April.

- Tiga golongan SIM C tersebut adalah :

- SIM C, untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc
– SIM C1, untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc
– SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc keatas.

Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016.

Spoiler for INFO LENGKAPNYA:


Demikian info terkini
semoga bermanfaat.

SUMUR

Quote:


Quote:



Diubah oleh UR.MiddleFinger 12-01-2016 05:32
0
123.9K
912
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan