
memastikan bakal memanggil bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo terkait kasus dugaan korupsi restitusi (ganti kerugian) pajak periode 2007-2009 yang dilakukan PT Mobile 8. Hary Tanoe selaku pemilik PT Mobile 8 dianggap mengetahui pusaran korupsi tersebut.
"Iya lah (Hary Tanoe) dipanggil, itu kan kejadian kasusnya 2007 sampai 2009. Waktu itu punya siapa?" kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (8/1).
Prasetyo menambahkan, sejauh ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara restitusi pajak itu. "Mobile tetap jalan terus, ini masih kumpulkan buktinya," jelas dia.
Prasetyo tak membantah jika dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan tersangka. Hanya saja, Prasetyo meminta semua pihak untuk bersabar sampai penyidik siap mengumumkan nama tersangka tersebut.
"Kan sudah penyidikan. Kita akan evaluasi lagi, perkara itu akan jalan terus," pungkas dia.
Diketahui, saat dugaan korupsi ini menyeruak, pemegang saham dari PT Mobile 8 adalah Hary Tanoesoedibjo. Namun, sampai sejauh ini, Kejagung belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap Hary Tanoe dilakukan.
Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi palsu terkait permohonan restitusi antara PT Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Di mana, dalam kurun waktu tersebut, PT Mobile 8 diduga telah memalsukan bukti transaksi dengan PT Jaya Nusantara hingga mencapai Rp 80 miliar.
"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin, 21 Oktober 2015 silam.
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal, bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat oleh PT Mobile 8 sendiri.