- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Terkait Kasus Mohar, Arist Merdeka Akan Laporkan Polresta Medan ke Propam Mabes Polri


TS
beppe.adelmar
Terkait Kasus Mohar, Arist Merdeka Akan Laporkan Polresta Medan ke Propam Mabes Polri
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Arist Merdeka Sirait mengatakan, akan melaporkan Polresta Medan ke Propam Mabes Polri karena tidak melanjutkan penyelidikan kasus Mohar.
"Komnas Perlindungan Anak akan melaporkan Polresta Medan ke Propam Mabes Polri. Alasannya, hampir dua tahun proses penyelidikan kasus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Mohar mandek," katanya saat dihubungi, Rabu (6/1/2016).
Dia menambahkan, Komnas Anak segera berkoordinasi dengan lembaga adat di Nusa Tenggara Timur untuk berkomunikasi dengan anak-anak yang pernah diekspoitasi oleh pengusaha burung walet, Mohar.
"Saya koordinasi dulu sama anak-anak setelah itu, saya laporkan Polresta Medan ke Propam Mabes Polri. Selama ini, Polresta Medan tidak menindaklanjuti kasus Mohar dan Mohar sendiri tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.
Ia menceritakan, sebelumnya, Kapolresta Medan yang lama Kombes Pol Nico Afinta Karokaro dan Kasat Reskrim Kompol Wahyu Bram pernah menolak kehadirannya di Polresta Medan.
"Saya dulu pernah datang ke Polresta Medan tapi Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta dan Kasat Reskrim Wahyu Bram tidak mau bertemu. Saya menilai mereka sudah melakukan pembiaran kasus Mohar ini," katanya.
Sebelumnya, dua pekerja burung walet Rista Botha dan Marni Baun meninggal dunia pada Februari 2014 lantaran dikurung oleh pengusaha burung walet di Jalan Brigjen Katamso Medan, Sumatera Utara.
Kala itu, pemilih usaha burung walet Mohar mengurung 28 perempuan di rumah berlantai 4 di Jalan Brigjen Katamso nomor 77.
Praktik perbudakan moderen ini dilakukan dalam empat tahun terakhir bersama istrinya, Hariati Ongko, dan keponakannya, Fina Winseli.
http://www.tribunnews.com/regional/2...am-mabes-polri
"Komnas Perlindungan Anak akan melaporkan Polresta Medan ke Propam Mabes Polri. Alasannya, hampir dua tahun proses penyelidikan kasus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Mohar mandek," katanya saat dihubungi, Rabu (6/1/2016).
Dia menambahkan, Komnas Anak segera berkoordinasi dengan lembaga adat di Nusa Tenggara Timur untuk berkomunikasi dengan anak-anak yang pernah diekspoitasi oleh pengusaha burung walet, Mohar.
"Saya koordinasi dulu sama anak-anak setelah itu, saya laporkan Polresta Medan ke Propam Mabes Polri. Selama ini, Polresta Medan tidak menindaklanjuti kasus Mohar dan Mohar sendiri tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.
Ia menceritakan, sebelumnya, Kapolresta Medan yang lama Kombes Pol Nico Afinta Karokaro dan Kasat Reskrim Kompol Wahyu Bram pernah menolak kehadirannya di Polresta Medan.
"Saya dulu pernah datang ke Polresta Medan tapi Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta dan Kasat Reskrim Wahyu Bram tidak mau bertemu. Saya menilai mereka sudah melakukan pembiaran kasus Mohar ini," katanya.
Sebelumnya, dua pekerja burung walet Rista Botha dan Marni Baun meninggal dunia pada Februari 2014 lantaran dikurung oleh pengusaha burung walet di Jalan Brigjen Katamso Medan, Sumatera Utara.
Kala itu, pemilih usaha burung walet Mohar mengurung 28 perempuan di rumah berlantai 4 di Jalan Brigjen Katamso nomor 77.
Praktik perbudakan moderen ini dilakukan dalam empat tahun terakhir bersama istrinya, Hariati Ongko, dan keponakannya, Fina Winseli.
http://www.tribunnews.com/regional/2...am-mabes-polri
Polretsa Medan Tumpul Tuntaskan Kasus Mohar Gara-gara Ini
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polresta Medan kesulitan menuntaskan kasus kejahatan kemanusiaan yang melibatkan pengusaha burung walet, Mohar, karena tak mampu mendatangkan para saksi yang sudah pulang ke Nusa Tenggara Timur.
"Ada petunjuk dari jaksa yang meminta agar para saksi yaitu 28 pembantu Mohar untuk diperiksa ulang dengan beberapa materi yang harus dipertanyakan. Namun mengingat saksi sebagian besar berdomisili di NTT sehingga menjadi hambatan," kata Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Rabu (30/12/2015).
Mardiaz berujar tidak sedikit para saksi trauma serta stres bila kembali datang ke Medan untuk menjalani pemeriksaan ulang sekaligus harus memberikan keterangan di persidangan.
"Kami sudah melakukan konsolidasi kepada pihak LPSK dan Aris Merdeka Sirait dari pihak Komisi Perlindungan Anak untuk melakukan pendataan terhadap para saksi," ujar dia.
Mardiaz menuturkan hambatan lainnya petugas kesulitan mengumpulkan para saksi lantaran seluruh saksi tak tinggal satu atap atau satu kota di NTT.
Dua pekerja burung walet asal NTT, Rista Botha dan Marni Baun, meninggal dunia pada Februari 2014 lantaran dikurung oleh pengusaha burung walet di Jalan Brigjen Katamso Medan, Sumatera Utara.
Mohar mengurung 28 perempuan di rumah berlantai empat di Jalan Brigjen Katamso nomor 77. Praktik perbudakan modern dilakukan dalam empat tahun terakhir bersama istrinya, Hariati Ongko, dan keponakannya, Fina Winseli.
http://www.tribunnews.com/regional/2...-gara-gara-ini
"Ada petunjuk dari jaksa yang meminta agar para saksi yaitu 28 pembantu Mohar untuk diperiksa ulang dengan beberapa materi yang harus dipertanyakan. Namun mengingat saksi sebagian besar berdomisili di NTT sehingga menjadi hambatan," kata Kapolresta Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, Rabu (30/12/2015).
Mardiaz berujar tidak sedikit para saksi trauma serta stres bila kembali datang ke Medan untuk menjalani pemeriksaan ulang sekaligus harus memberikan keterangan di persidangan.
"Kami sudah melakukan konsolidasi kepada pihak LPSK dan Aris Merdeka Sirait dari pihak Komisi Perlindungan Anak untuk melakukan pendataan terhadap para saksi," ujar dia.
Mardiaz menuturkan hambatan lainnya petugas kesulitan mengumpulkan para saksi lantaran seluruh saksi tak tinggal satu atap atau satu kota di NTT.
Dua pekerja burung walet asal NTT, Rista Botha dan Marni Baun, meninggal dunia pada Februari 2014 lantaran dikurung oleh pengusaha burung walet di Jalan Brigjen Katamso Medan, Sumatera Utara.
Mohar mengurung 28 perempuan di rumah berlantai empat di Jalan Brigjen Katamso nomor 77. Praktik perbudakan modern dilakukan dalam empat tahun terakhir bersama istrinya, Hariati Ongko, dan keponakannya, Fina Winseli.
http://www.tribunnews.com/regional/2...-gara-gara-ini
LBH Medan Berencana Kumpulkan Koin untuk Biayai Penyidik Periksa Pengusaha Mohar
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan berencana mengumpulkan koin untuk Polresta Medan agar membiayai penyidik berangkat ke Nusa Tenggara Timur untuk memeriksa saksi kasus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Mohar.
Direktur LBH Kota Medan Suryadinata mengatakan, dalam waktu dekat LBH berkoordinasi dengan berbagai lembaga guna mendesak Polresta Medan agar menuntaskan kasus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan pengusaha burung walet, Mohar.
"Kalau terkendala biaya operasional maka LBH akan kumpulkan koin untuk Polresta Medan agar kirim penyidik ke NTT guna melakukan pemeriksaan para saksi. Kami menunggu satu pekan ini perkembangan penyidikan kasus Mohar," katanya saat dihubungi, Senin (4/1/2016).
Dia menambahkan, koin untuk Polresta Medan merupakan pergerakan LBH yang kecewa lambatnya kinerja penyidik dalam menyelesaikan kasus Mohar. Baginya, kasus Mohar patut jadi sorotan karena merebut nyawa manusia.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka Mohar tidak pernah dipenjara. Apa alasan Mohar jadi tahanan kota? Jangan karena Mohar orang kaya, pengusaha, kasusnya lambat diselesaikan, terkesan tidak serius Polresta Medan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, Polresta Medan kesulitan menuntaskan kasus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan pengusaha burung walet Mohar karena tidak mampu mendatangkan para saksi yang sudah pulang ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Ada petunjuk dari jaksa (P-19) yang meminta agar para saksi yaitu 28 pembantu dari Mohar untuk dilakukan pemeriksaan ulang dengan beberapa materi yang harus dipertanyakan. Namun mengingat saksi sebagian besar berdomisili di NTT sehingga menjadi hambatan," katanya belum lama ini.
Mardiaz menambahkan, tidak sedikit para saksi trauma serta stres bila kembali datang ke Medan untuk menjalani pemeriksaan ulang sekaligus harus memberikan keterangan di persidangan.
"Kami sudah melakukan konsolidasi kepada pihak LPSK (ibu Lilik Siregar) dan Aris Merdeka Sirait dari pihak Komisi Perlindungan Anak untuk melakukan pendataan terhadap para saksi," ujarnya. (tio/tribun-medan.com)
http://www.tribunnews.com/regional/2...engusaha-mohar
Direktur LBH Kota Medan Suryadinata mengatakan, dalam waktu dekat LBH berkoordinasi dengan berbagai lembaga guna mendesak Polresta Medan agar menuntaskan kasus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan pengusaha burung walet, Mohar.
"Kalau terkendala biaya operasional maka LBH akan kumpulkan koin untuk Polresta Medan agar kirim penyidik ke NTT guna melakukan pemeriksaan para saksi. Kami menunggu satu pekan ini perkembangan penyidikan kasus Mohar," katanya saat dihubungi, Senin (4/1/2016).
Dia menambahkan, koin untuk Polresta Medan merupakan pergerakan LBH yang kecewa lambatnya kinerja penyidik dalam menyelesaikan kasus Mohar. Baginya, kasus Mohar patut jadi sorotan karena merebut nyawa manusia.
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka Mohar tidak pernah dipenjara. Apa alasan Mohar jadi tahanan kota? Jangan karena Mohar orang kaya, pengusaha, kasusnya lambat diselesaikan, terkesan tidak serius Polresta Medan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resor Kota Medan Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, Polresta Medan kesulitan menuntaskan kasus kejahatan kemanusiaan yang dilakukan pengusaha burung walet Mohar karena tidak mampu mendatangkan para saksi yang sudah pulang ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Ada petunjuk dari jaksa (P-19) yang meminta agar para saksi yaitu 28 pembantu dari Mohar untuk dilakukan pemeriksaan ulang dengan beberapa materi yang harus dipertanyakan. Namun mengingat saksi sebagian besar berdomisili di NTT sehingga menjadi hambatan," katanya belum lama ini.
Mardiaz menambahkan, tidak sedikit para saksi trauma serta stres bila kembali datang ke Medan untuk menjalani pemeriksaan ulang sekaligus harus memberikan keterangan di persidangan.
"Kami sudah melakukan konsolidasi kepada pihak LPSK (ibu Lilik Siregar) dan Aris Merdeka Sirait dari pihak Komisi Perlindungan Anak untuk melakukan pendataan terhadap para saksi," ujarnya. (tio/tribun-medan.com)
http://www.tribunnews.com/regional/2...engusaha-mohar
Polresta Medan Harus Belajar Banyak Identifikasi Korban Pembunuhan
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polresta Medan, Sumatera Utara, didorong meningkatkan personelnya, terutama kemampuan mereka mengidentifikasi korban pembunuhan.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan Sumatera Utara, Muslim Muis, berujar kemampuan personel mengidentifikasi korban pembunuhan akan meningkatkan penyelesaian kasus ke depannya.
"Bila SDM penegak hukum sudah bagus, maka kasus-kasus besar segera diungkap secara cepat. Polresta Medan harus bekerjasama dengan Mabes Polri untuk meningkatkan kemampuan penegak hukum," kata dia saat dihubungi Tribun Medan, Minggu (27/12/2015).
Ia mendorong Polresta Medan tak sungkan meminta bantuan Tim DVI Polri untuk menyelidiki kasus pembunuhan besar guna membongkar dan menangkap dan pelaku kejahatan.
Tercatat, ada tiga kasus besar yang diungkap Polresta Medan selama 2015 yakni pembunuhan Dusun Mariana Boru Siagian yang sudah mengendap sejak dua tahun lalu, pembunuhan Bocaria Boru Nainggolan (85), warga Jalan Meranti Seiputih juga belum menemukan titik terang.
Polresta Medan juga belum menyelesaikan kasus kejahatan kemanusiaan terhadap warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilakukan pengusaha burung walet Mohar dan istrinya Hariati Ongko.
Padahal kasus kejahatan yang dilakukan Mohar sudah bergulir sejak Februari 2014, tapi penyidik Unit Vice Control (VC) Judisila Satuan Reskrim Polresta Medan belum melengkapi berkas tersebut.
Kejahatan kemanusiaan yang diduga dilakukan Mohar menyebabkan Rista Botha dan Marni Baun meninggal dunia.
Mohar mengurung 28 perempuan di rumah berlantai empat di Jalan Brigjen Katamso nomor 77. Praktik perbudakan modern ini berlangsung selama empat tahun terakhir.
http://www.tribunnews.com/regional/2...ban-pembunuhan
Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan Sumatera Utara, Muslim Muis, berujar kemampuan personel mengidentifikasi korban pembunuhan akan meningkatkan penyelesaian kasus ke depannya.
"Bila SDM penegak hukum sudah bagus, maka kasus-kasus besar segera diungkap secara cepat. Polresta Medan harus bekerjasama dengan Mabes Polri untuk meningkatkan kemampuan penegak hukum," kata dia saat dihubungi Tribun Medan, Minggu (27/12/2015).
Ia mendorong Polresta Medan tak sungkan meminta bantuan Tim DVI Polri untuk menyelidiki kasus pembunuhan besar guna membongkar dan menangkap dan pelaku kejahatan.
Tercatat, ada tiga kasus besar yang diungkap Polresta Medan selama 2015 yakni pembunuhan Dusun Mariana Boru Siagian yang sudah mengendap sejak dua tahun lalu, pembunuhan Bocaria Boru Nainggolan (85), warga Jalan Meranti Seiputih juga belum menemukan titik terang.
Polresta Medan juga belum menyelesaikan kasus kejahatan kemanusiaan terhadap warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dilakukan pengusaha burung walet Mohar dan istrinya Hariati Ongko.
Padahal kasus kejahatan yang dilakukan Mohar sudah bergulir sejak Februari 2014, tapi penyidik Unit Vice Control (VC) Judisila Satuan Reskrim Polresta Medan belum melengkapi berkas tersebut.
Kejahatan kemanusiaan yang diduga dilakukan Mohar menyebabkan Rista Botha dan Marni Baun meninggal dunia.
Mohar mengurung 28 perempuan di rumah berlantai empat di Jalan Brigjen Katamso nomor 77. Praktik perbudakan modern ini berlangsung selama empat tahun terakhir.
http://www.tribunnews.com/regional/2...ban-pembunuhan
wuih dari Feb 2014, lama bener kasusnya?
ayo pak Kapolres..
di usut tuntas..
kasian keluarga korban..

jangan sampe ada anggapan yang tidak2 di masyarakat dan keluarga korban..

0
952
Kutip
3
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan