mei98Avatar border
TS
mei98
Yg ngerti hukum dan penjelasannya, help dong
Pada peraturan gubernur dki jakarta 168 tahun 2014 disebutkan
Pasal 23 huruf c
C. penduduk setempat yang telah dan bertempat tinggal serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) RT/RW setempat paling sedikit 1 (satu) tahun terakhir;

Kata serta disini apakah mewajibkan penduduk setempat harus punya ktp yg sudah 1 tahun atau penduduk yang sudah 1 tahun bertempat tinggal dan baru selesai mengurus ktp pindahnya? Bahkan lurah saya bilang yang penting ktpnya sudah 1 tahun, sudah membuktikan tinggal walaupun tidak pernah berdiam dirumah tersebut
Jadi bingung nih.
Terima kasih masukannya
Maaf belum punya cendol.
0
521
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan