- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Digerebek Polisi Dua Wanita Pemijat Lari tanpa busana
TS
bonta87
Digerebek Polisi Dua Wanita Pemijat Lari tanpa busana
Berkedok usaha salon, panti pijat plus di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan digerebek polisi, Rabu (6/1/2016). Dua wanita pemijat plus langsung diamankan dan gelandang ke kantor polisi.
Keduanya, Ra, 40, DAN LL,35, bahkan sempat berlari dalam kondisi tanpa busana saat petugas tiba-tiba saja masuk ke tempat mesum berlabel ‘Pancatunggal’ tersebut. Razia yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa AKP Hari Subeno itu dilakukan atas laporan dari warga sekitar yang resah dengan aktifitas di salon tersebut. “Sudah berjalan selama empat tahun,” kata AKP Hari.
“Kami mendatangi salah satu salon yang pernah di berikan peringatan langsung menggeledah setiap kamar yang dicurigai, dan berhasil mengamankan pasangan yang berinisial RA dan LL sedang berada dalam kamar yang tertutup dari luar dan dalam keadaan tanpa busana,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayangkari.
” Pengelola salon berinisial A, 50, sudah kami tetapkan tersangka dengan terapkan Pasal 296 KUHP membiarkan adanya perbuatan mesum,” kata Kapolsek. Dari keteranganny kepada petugas,tarif yang dipatok untuk melakukan pijat Rp90 ribu, Rp 10 ribu buat tips. “Nyatanya dia bayar Rp 300 ribu ke pemijat wanita tersebut. Kami juga menghimbau kepada pelaku usaha harus mentaati ketentuan yang berlaku agar tidak dijadikan ajang perzinahan atau asusila,” paparnya.
[url]http://poskotanews.com/2016/01/06/digerebek-polisi-dua-wanita-pemijat-lari-tanpa busana/[/url]
mudah2an gak masuk angin
Keduanya, Ra, 40, DAN LL,35, bahkan sempat berlari dalam kondisi tanpa busana saat petugas tiba-tiba saja masuk ke tempat mesum berlabel ‘Pancatunggal’ tersebut. Razia yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa AKP Hari Subeno itu dilakukan atas laporan dari warga sekitar yang resah dengan aktifitas di salon tersebut. “Sudah berjalan selama empat tahun,” kata AKP Hari.
“Kami mendatangi salah satu salon yang pernah di berikan peringatan langsung menggeledah setiap kamar yang dicurigai, dan berhasil mengamankan pasangan yang berinisial RA dan LL sedang berada dalam kamar yang tertutup dari luar dan dalam keadaan tanpa busana,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayangkari.
” Pengelola salon berinisial A, 50, sudah kami tetapkan tersangka dengan terapkan Pasal 296 KUHP membiarkan adanya perbuatan mesum,” kata Kapolsek. Dari keteranganny kepada petugas,tarif yang dipatok untuk melakukan pijat Rp90 ribu, Rp 10 ribu buat tips. “Nyatanya dia bayar Rp 300 ribu ke pemijat wanita tersebut. Kami juga menghimbau kepada pelaku usaha harus mentaati ketentuan yang berlaku agar tidak dijadikan ajang perzinahan atau asusila,” paparnya.
[url]http://poskotanews.com/2016/01/06/digerebek-polisi-dua-wanita-pemijat-lari-tanpa busana/[/url]
mudah2an gak masuk angin
Spoiler for :
0
22.7K
57
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan





