Quote:
PANGKALPINANG -- Enam pemilik toko bahan bangunan di wilayah Pangkalpinang dan Sungailiat yang kedapatan menjual besi tidak standar (besi banci) beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka. Perkara ini ditangani oleh Subdit Indag Dit Krimsus Polda Bangka Belitung.
"Keenam pemilik toko bangunan ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKBP Rully TL, Kasubdit Indag, Selasa (5/1).
Menurut Rully status tersangka sudah dikeluarkan oleh pihaknya 28 Desember lalu. Setelahnya, parap emilik toko tersebut telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka secara bergilir.
Dalam panggilan pertama, satu dari enam tersangka tidak bisa hadir yang diinfokan oleh kuasa hukumnya melalui surat resmi. Sehingga akan dilakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan tersangka.
"Akan kami panggil ulang. Jika kembali tidak hadir maka akan dikeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka," kata Rully.
Ia mengatakan, keenam tersangka tersebut antara lain Hendra pemilik CV Ultra Teknik, kemudian PT Fajar indah dengan tersangka Sumarto Yakub, Toko Besi Sinar Agung dengan tersangka Asen, Toko Bangunan Lia dengan tersangka Yulia, TB CCL dengan tersangka Ngit Ngjong dan TB Citra Abadi dengan tersangka Hadi Kurniawan.
Barang bukti yang diamankan dari enam toko bangunan tersebut sebanyak 4.585 yang telah dititipkan ke Rubasan Pangkalpinang.
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka kami telah memintai keterangan saksi termasuk saksi ahli dan melakukan pengecekan laboratorium terhadap besi bangunan yang dijual," katanya.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 8 ayat (1) Huruf a dan c UU RI No 8 tahun 1999 dan Pasal 113 UU RI No 7 tahun 2015 tentang perdagangan dengan ancamannya lima tahun penjara.
"Tersangkanya bisa kami tahan karena ancamannya lima tahun penjara," kata Rully. (die)
http://bangka.tribunnews.com/2016/01/06/jual-besi-banci-6-pemilik-toko-ditetapkan-tersangka
Masalah besi banci ini dah lama banget.
Hampir tiap toko besi bangunan jual nih barang.