- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Angelina Sondakh: Saya Sudah Jadi Debu di Atas Keset


TS
aghilfath
Angelina Sondakh: Saya Sudah Jadi Debu di Atas Keset
Spoiler for Angelina Sondakh: Saya Sudah Jadi Debu di Atas Keset:

TEMPO.CO,Jakarta- Angelina Sondakh hadir di persidangan perkara suap dan pencucian uang menyeret Muhammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat. Di persidangan Tindak Pidana Korupsi itu, Angie membuka bagaimana hubungannya dengan Nazaruddin.
Duduk di ujung sebelah kiri, Angie memberikan kesaksian terkait dengan pekerjaannya selama menjadi anggota Badan Anggaran diDewan Perwakilan Rakyat di bawah kepemimpinan Nazaruddin. "Saya selalu ikuti arahan Nazarrudin," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu, 6 Januari 2016.
Angie mengaku selalu mengikut perintah Nazaruddin karena diberikan beberapa janji. Ia dibebaskan dari iuran Partai seperti iuran Silaturahmi Nasional dan pembangunan gedung fraksi Partai Demokrat. "Saya akan dibebaskan dari iuran asalkan terus bekerja," katanya. Biaya iuran akan dipotong langsung dari hasil kerja Angie. Almarhum suami Angie, Adjie Massaid, pun dijanjikan menjadi Komisi V DPR oleh Nazaruddin.
Selama bekerja di Banggar, Angie mengatakan hanya mendengar komando dari Nazaruddin. "Apa yang diperintahkan terdakwa melalui Mindo Rosalina selalu saya usahakan secara maksimal agar terlaksana," katanya.
Dalam kesaksiannya, Angie mengaku dikenalkan dengan Mindo Rosalina Manulang yang diakui Nazaruddin sebagai kawannya. Angie kemudian menerima daftar perusahaan penerima APBN dari Mindo. Angie mengaku baru mengetahui bahwa Mindo adalah anak buah Nazaruddin setelah ia tersandung kasus Wisma Atlet.
Angie mengibaratkan hubungannya dengan Nazaruddin seperti debu di atas keset yang diinjak-injak. "Saya sudah jadi debu di atas keset. Mau disuruh apa saja pasti saya lakukan," kata wanita yang mengenakan cincin perak di jari manis tangan kirinya tersebut.
Angelina Akui Urus Usulan Anggaran di DPR untuk Proyek Garapan Nazaruddin

Jakarta - Mantan anggota DPR dari Demokrat, Angelina Sondakh, mengaku bertugas ikut mengurus usulan anggaran dalam pembahasan DIPA di Badan Anggaran DPR tahun 2010. Usulan anggaran ini terkait proyek di kementerian yang digarap perusahaan milik Muhammad Nazaruddin bersama sejumlah perusahaan lain.
Pengurusan usulan anggaran ini dilakukan atas perintah Nazar sebagai kapoksi Fraksi Demokrat. Nazar memang mempertemukan anak buahnya bernama Mindo Rosalina Manulang (Rosa) untuk memasukan usulan anggaran.
"Yang Rosa berikan hanya data, kami yang ditugasi sebatas daftar itu ada di DIPA. Seingat saya (usulan anggaran) 16, (tapi) yang akhirnya keluar di DIPA sekitar 5, cuma saya lupa," ujar Angie saat bersaksi untuk Nazaruddin dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (6/1/2016).
Nazar saat mempertemukan Rosa tahun 2010 di ruang fraksi Demokrat memang menyebut Rosa akan mengatur segala kebutuhan terkait usulan anggaran yang dimasukkan.
"Pak Nazar yang mengatakan untuk pekerjaan-pekerjaan itu diisi Rosa. Untuk pekerjaan terdakwa diisi oleh saudara Rosa. Tapi saya ditugaskan terdakwa untuk Kemendiknas," terang Angie.
Sebagai imbalannya atas pekerjaan yang diminta Nazar, Angie mengaku dibebaskan dari segala pungutan iuran partai. "Menurut terdakwa (Nazar) yang penting kerja saja nanti dibebaskan iuran-iuran," sambungnya.
Nazar, menurut Angie, juga menyebut kongkalikong usulan anggaran sudah sepengetahuan Ketum Demokrat saat itu Anas Urbaningrum. Ada juga nama lain yang disebut Angie.
"Kalau Nazar bilang, ini perintah ketum dan izin pangeran. Ketum pada waktu itu Anas," ucapnya.
Namun Angie mulanya tak menyebut identitas 'pangeran' yang dimaksud hingga akhirnya ditanya Jaksa pada KPK Kresno Anto Wibowo. "Saya mengetahui dari Pak Nazar, pangeran itu Ibas,'sebut dia.
Tak disebut anggaran untuk proyek apa yang diurus Angie. Namun Angie menegaskan dirinya hanya mengurusi anggaran Kemendiknas. "Kalau untuk di Kemendiknas saya, tapi kalau di Kemenpora mungkin Pak Nazar sudah punya orang lain. Sudah dibagi-bagi diplot," tuturnya.
Nazaruddin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima duit fee total Rp 40,369 miliar. Duit fee diterima Nazaruddin terkait sejumlah proyek pemerintah.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK dipaparkan, Nazar didakwa menerima hadiah yaitu berupa 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya senilai Rp 23.119.278.000 dari PT Duta Graha Indah (DGI) yang diserahkan oleh Mohamad El Idris dan berupa uang tunai yang jumlah seluruhnya sebesar Rp 17.250.750.744 dari PT Nindya Karya yang diserahkan oleh Heru Sulaksono.
Menurut Jaksa pada KPK, pemberian-pemberian tersebut merupakan imbalan karena Nazaruddin telah mengupayakan PT DGI dalam mendapatkan proyek pemerintah tahun 2010 yaitu proyek pembangunan gedung di Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Jambi, Badan Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Surabaya tahap 3, RSUD Sungai Dareh Kabupaten Darmasraya, gedung Cardiac RS Adam Malik Medan, Paviliun RS Adam Malik Medan, RS Inspeksi Tropis Surabaya, RSUD Ponorogo.
Selain itu, imbalan diberikan karena Nazaruddin telah mengupayakan PT Nindya Karya dalam mendapatkan proyek pembangunan Rating School Aceh serta Universitas Brawijaya tahun 2010.
Dalam dakwaan juga dipaparkan, Rosa menyampaikan ke pihak perusahaan pemenang proyek seperti Rating School Aceh dan pembangunan gedung di Unibraw yang diupayakan pengurusan anggarannya oleh Nazar di Banggar.
Dalam pengurusan, Nazar memperkenalkan Rosa dengan beberapa anggota Banggar salah satunya Angie sehinga Rosa dapat berhubungna langsung termasuk menyiapkan dana dukungan agar kedua proyek tersebut disetujui dalam rapat pembahasan di Banggar sesuai usulan yang diajukan.
Pengacara: Angie Terpukul, Bayar Uang Pengganti Pakai Apa?

Jakarta - Meski hukumannya dikurangi, Angelina Sondakh tetap terpukul. Angie keberatan dengan hukuman uang pengganti yang tetap dikenakan oleh majelis hakim dalam putusan peninjauan kembali (PK).
"Yang dia sampaikan ke saya dia sangat sedih. Kita sampaikan beberapa pertimbangan terus kemudian kita bandingkan sama putusan yang lainnya, putusannya Nazar terutama, tadi di persidangan kan jelas siapa pelaku utamanya, Nazar. Nazar sementara hanya dihukum 7 tahun, Angie dihukum sampai 12 tahun kemudian dikurangi 2 tahun menjadi 10 tahun. Nah itu yang tidak adil," kata pengacara Angie, Rudy Alfonso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jl Bungur Besar, Jakpus, Rabu (6/1/2016).
Apalagi Rudy menyebut Angie dihukum dalam perkara suap. Atas dasar itu, Rudy menyebut Angie tidak tepat dibebankan membayar uang pengganti.
"Yang paling tidak adil lagi itu, ini kan dakwaannya perkara suap menyuap nah mestinya kan tidak ada uang pengganti karena tidak ada pengitungan kerugian negara kemudian pada putusan kasasi kemudian dibebani uang pengganti kurang lebih Rp 40 miliar. Nah kenapa dikenai uang pengganti, nah itu yang bikin dia sedih mau bayar pakai apa?" tutur Rudy.
Selain itu beban pikiran Angie bertambah karena memikirkan anaknya. Angie bingung memberi penjelasan karena dirinya masih harus menjalani hukuman pidana penjara.
"Anaknya masih kecil yatim. Dia nggak bisa mengasuh anaknya, sulit menjelaskan ke anaknya. Selama ini mungkin dia bisa memberi argumen, tapi kan segitu lama (hukuman) gimana? Sementara anak ini juga makin besar gitu loh itu yang sulit buat dia sehingga dia sangat terpukul," kata Rudy.
Dalam putusan PK, Angie dihukum 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Angie juga dihukum membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1 juta. Bila uang pengganti tidak dibayar maka Angie dihukum pidana penjara selama 1 tahun.
Soal putusan ini, Angie sama sekali tak mau bicara. Dia hanya diam saat datang ke pengadilan hingga saat keluar persidangan.
http://m.tempo.co/read/news/2016/01/...-di-atas-keset & http://m.detik.com/news/berita/31120...pan-nazaruddin & http://m.detik.com/news/berita/31120...anti-pakai-apa
Klo udah tau jadi debu diatas keset yg diinjak-injak, napa ga dari dulu dibuka semuanya, beuh pangeran berlengan panjang disebut lagi


Diubah oleh aghilfath 06-01-2016 10:47
0
5.4K
Kutip
62
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan