- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
HINDARI RIBA UNTUK SUKSES SESUNGGUHNYA


TS
anton85
HINDARI RIBA UNTUK SUKSES SESUNGGUHNYA

Bissmillah
Halo Gan/sis jumpa lagi semoga tidak Repost yaa No Sara No Debat ngk jelas, dan apapun kepercayaan Gan/Sis pasti tidak setuju dengan Riba!!
Ok Gan/Sis Just info dan langsung aja.
RIBA, PENGERTIAN DAN MACAM-MACAMNYA

Spoiler for :
Oleh
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy
Pengertian Riba
Dalam kamus Lisaanul ‘Arab, kata riba diambil dari kata رَبَا. Jika seseorang berkata رَبَا الشيْئُ يَرْبُوْ رَبْوًا وَرَبًا artinya sesuatu itu bertambah dan tumbuh. Jika orang menyatakan أَرْبَيـْتُهُ artinya aku telah menambahnya dan menumbuhkannya.
Dalam al-Qur-an disebutkan:
وَيُرْبِي الصدَقَاتِ
"...Dan menyuburkan sedekah..." [Al-Ba-qarah/2: 276]
Dari kata itu diambillah istilah riba yang hukumnya haram, Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ الناسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللهِ
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…” [Ar-Ruum/30: 39]
Maka dikatakan, رَبَا الْمَالُ (Harta itu telah bertambah).
Adapun definisi riba menurut istilah fuqaha' (ahli fiqih) ialah memberi tambahan pada hal-hal yang khusus.
Dalam kitab Mughnil Muhtaaj disebutkan bahwa riba adalah akad pertukaran barang tertentu dengan tidak diketahui (bahwa kedua barang yang ditukar) itu sama dalam pandangan syari’at, baik dilakukan saat akad ataupun dengan menangguhkan (mengakhirkan) dua barang yang ditukarkan atau salah satunya.
Riba hukumnya haram baik dalam al-Qur-an, as-Sunnah maupun ijma’.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيهَا الذِينَ آمَنُوا اتقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الربَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman." [Al-Baqarah/2: 278]
Allah Ta’ala juga berfirman:
وَأَحَل اللهُ الْبَيْعَ وَحَرمَ الربَا
"…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…" [Al-Baqarah/2: 275]
Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيهَا الذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الربَا
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…" [Ali ‘Imran/3: 130]
Dalam as-Sunnah banyak sekali didapatkan hadits-hadits yang mengharamkan riba. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ آكِلَ الربَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua saksinya,” dan beliau bersabda, “mereka semua sama.”
Dalam hadits yang sudah disepakati keshahihannya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِجْتَنِبُوا السبْعَ الْمُوْبِقَاتِ! وَذَكَرَ مِنْهُن: آكِلَ الربَا.
“Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran,” dan beliau menyebutkan di antaranya, “Memakan riba.”
Dan telah datang ijma’ atas haramnya riba.
Imam ‘Ali bin Husain bin Muhammad atau yang lebih dikenal dengan sebutan as-Saghadi, menyebutkan dalam kitab an-Nutf bahwa riba menjadi tiga bentuk yaitu:
1. Riba dalam hal peminjaman.
2. Riba dalam hal hutang.
3. Riba dalam hal gadaian.
A. Riba Dalam Hal Pinjaman
Bentuk riba dalam hal pinjaman ada dua sifat (gambaran):
1. Seseorang meminjam uang 10 dirham tetapi harus mengembalikan 11 atau 12 dirham dan lain sebagainya.
2. Ia mengambil manfaat (keuntungan) pribadi dengan pinjaman tersebut, yaitu dengan cara si peminjam harus menjual barang miliknya kepadanya dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran atau ia harus menyewakan barang itu kepadanya atau memberinya atau ia (si peminjam) harus bekerja untuk si pemberi pinjaman dengan pekerjaan yang membantu urusan-urusannya atau ia harus meminjamkan sesuatu kepadanya atau ia harus membeli sesuatu darinya dengan harga yang lebih mahal dari harga pasaran atau ia harus menyewa suatu sewaan darinya, dan begitu seterusnya.
Sifat (gambaran) riba yang pertama misalnya, seseorang meminta kepada orang lain sejumlah uang dengan cara meminjam, ia meminta darinya sebanyak 10.000 riyal, lalu Ahmad (si pemberi pinjaman) berkata, “Engkau harus mengembalikan uang pinjaman itu kepada saya sebesar 11.000 riyal,” atau ia berkata, “Engkau harus memberi saya tambahan walaupun sedikit.” Maka inilah riba dan hukumnya haram. Dan masuk dalam kategori ini pinjaman dari bank-bank dengan memberikan tambahan sebagai imbalan pinjaman yang ia terima.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيهَا الذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الربَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتقُوا اللهَ لَعَلكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu mendapat keberuntungan." [Ali ‘Imran/3: 130]
Abu Bakar al-Jashshash rahimahullah berkata, “Riba yang dulu dikenal dan dilakukan oleh orang-orang Arab hanyalah berupa pinjaman dirham dan dinar sampai batas waktu tertentu dengan memberikan sejumlah tambahan dalam pinjaman sesuai dengan kesepakatan mereka. Ini adalah riba nasi-ah dan riba seperti ini sangat masyhur di kalangan orang Arab pada masa Jahiliyyah, dan ketika al-Qur-an turun, maka datanglah pengharaman ini.
Sifat (gambaran) yang kedua misalnya, si pemberi pinjaman mengambil manfaat (keuntungan) pribadi dari pinjaman yang ia berikan.
Misalnya, seseorang meminjam sejumlah uang dari orang lain, lalu Muhammad (si pemberi pinjaman) meminta kepada orang tersebut agar ia menjual sesuatu miliknya kepadanya atau memberinya sesuatu ataupun yang lainnya sebagai imbalan dari pinjaman yang ia berikan kepadanya. Maka ia telah mengambil keuntungan pribadi dari pinjamannya, dan ini termasuk riba.
B. Riba Dalam Hal Hutang
Bentuk riba kedua ialah riba dalam hal hutang, yaitu seseorang menjual barang kepada orang lain dengan cara diakhirkan pembayarannya, ketika waktu pembayaran tiba si pemberi hutang memintanya untuk segera melunasi hutangnya dengan berkata, “Berikan aku tambahan beberapa dirham,” maka perbuatan ini juga termasuk riba.
Misalnya seseorang meminjam uang dari orang lain sebesar 10.000 riyal dan akan dibayar pada waktu tertentu (sesuai dengan kesepakatan). Ketika waktu pembayaran hutang telah tiba, ia tidak mampu untuk membayarnya, lalu ia (si pemberi pinjaman) berkata kepadanya, “Engkau bayar hakku sekarang atau engkau harus memberiku tambahan atas 10.000 riyal yang engkau pinjam dan waktu pembayarannya akan diakhirkan lagi.” Maka ini juga termasuk riba.
C. Riba Dalam Pegadaian
Bentuk riba yang ketiga ialah riba dalam pegadaian. Riba dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat dari para ulama رحمهم الله.
[Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H - Februari 2006 M]
Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy
Pengertian Riba
Dalam kamus Lisaanul ‘Arab, kata riba diambil dari kata رَبَا. Jika seseorang berkata رَبَا الشيْئُ يَرْبُوْ رَبْوًا وَرَبًا artinya sesuatu itu bertambah dan tumbuh. Jika orang menyatakan أَرْبَيـْتُهُ artinya aku telah menambahnya dan menumbuhkannya.
Dalam al-Qur-an disebutkan:
وَيُرْبِي الصدَقَاتِ
"...Dan menyuburkan sedekah..." [Al-Ba-qarah/2: 276]
Dari kata itu diambillah istilah riba yang hukumnya haram, Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ الناسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللهِ
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah…” [Ar-Ruum/30: 39]
Maka dikatakan, رَبَا الْمَالُ (Harta itu telah bertambah).
Adapun definisi riba menurut istilah fuqaha' (ahli fiqih) ialah memberi tambahan pada hal-hal yang khusus.
Dalam kitab Mughnil Muhtaaj disebutkan bahwa riba adalah akad pertukaran barang tertentu dengan tidak diketahui (bahwa kedua barang yang ditukar) itu sama dalam pandangan syari’at, baik dilakukan saat akad ataupun dengan menangguhkan (mengakhirkan) dua barang yang ditukarkan atau salah satunya.
Riba hukumnya haram baik dalam al-Qur-an, as-Sunnah maupun ijma’.
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيهَا الذِينَ آمَنُوا اتقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الربَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman." [Al-Baqarah/2: 278]
Allah Ta’ala juga berfirman:
وَأَحَل اللهُ الْبَيْعَ وَحَرمَ الربَا
"…Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…" [Al-Baqarah/2: 275]
Dalam ayat lain Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيهَا الذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الربَا
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…" [Ali ‘Imran/3: 130]
Dalam as-Sunnah banyak sekali didapatkan hadits-hadits yang mengharamkan riba. Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ آكِلَ الربَا وَمُوْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ. وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ.
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya dan dua saksinya,” dan beliau bersabda, “mereka semua sama.”
Dalam hadits yang sudah disepakati keshahihannya dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِجْتَنِبُوا السبْعَ الْمُوْبِقَاتِ! وَذَكَرَ مِنْهُن: آكِلَ الربَا.
“Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran,” dan beliau menyebutkan di antaranya, “Memakan riba.”
Dan telah datang ijma’ atas haramnya riba.
Imam ‘Ali bin Husain bin Muhammad atau yang lebih dikenal dengan sebutan as-Saghadi, menyebutkan dalam kitab an-Nutf bahwa riba menjadi tiga bentuk yaitu:
1. Riba dalam hal peminjaman.
2. Riba dalam hal hutang.
3. Riba dalam hal gadaian.
A. Riba Dalam Hal Pinjaman
Bentuk riba dalam hal pinjaman ada dua sifat (gambaran):
1. Seseorang meminjam uang 10 dirham tetapi harus mengembalikan 11 atau 12 dirham dan lain sebagainya.
2. Ia mengambil manfaat (keuntungan) pribadi dengan pinjaman tersebut, yaitu dengan cara si peminjam harus menjual barang miliknya kepadanya dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran atau ia harus menyewakan barang itu kepadanya atau memberinya atau ia (si peminjam) harus bekerja untuk si pemberi pinjaman dengan pekerjaan yang membantu urusan-urusannya atau ia harus meminjamkan sesuatu kepadanya atau ia harus membeli sesuatu darinya dengan harga yang lebih mahal dari harga pasaran atau ia harus menyewa suatu sewaan darinya, dan begitu seterusnya.
Sifat (gambaran) riba yang pertama misalnya, seseorang meminta kepada orang lain sejumlah uang dengan cara meminjam, ia meminta darinya sebanyak 10.000 riyal, lalu Ahmad (si pemberi pinjaman) berkata, “Engkau harus mengembalikan uang pinjaman itu kepada saya sebesar 11.000 riyal,” atau ia berkata, “Engkau harus memberi saya tambahan walaupun sedikit.” Maka inilah riba dan hukumnya haram. Dan masuk dalam kategori ini pinjaman dari bank-bank dengan memberikan tambahan sebagai imbalan pinjaman yang ia terima.
Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيهَا الذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الربَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتقُوا اللهَ لَعَلكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah agar kamu mendapat keberuntungan." [Ali ‘Imran/3: 130]
Abu Bakar al-Jashshash rahimahullah berkata, “Riba yang dulu dikenal dan dilakukan oleh orang-orang Arab hanyalah berupa pinjaman dirham dan dinar sampai batas waktu tertentu dengan memberikan sejumlah tambahan dalam pinjaman sesuai dengan kesepakatan mereka. Ini adalah riba nasi-ah dan riba seperti ini sangat masyhur di kalangan orang Arab pada masa Jahiliyyah, dan ketika al-Qur-an turun, maka datanglah pengharaman ini.
Sifat (gambaran) yang kedua misalnya, si pemberi pinjaman mengambil manfaat (keuntungan) pribadi dari pinjaman yang ia berikan.
Misalnya, seseorang meminjam sejumlah uang dari orang lain, lalu Muhammad (si pemberi pinjaman) meminta kepada orang tersebut agar ia menjual sesuatu miliknya kepadanya atau memberinya sesuatu ataupun yang lainnya sebagai imbalan dari pinjaman yang ia berikan kepadanya. Maka ia telah mengambil keuntungan pribadi dari pinjamannya, dan ini termasuk riba.
B. Riba Dalam Hal Hutang
Bentuk riba kedua ialah riba dalam hal hutang, yaitu seseorang menjual barang kepada orang lain dengan cara diakhirkan pembayarannya, ketika waktu pembayaran tiba si pemberi hutang memintanya untuk segera melunasi hutangnya dengan berkata, “Berikan aku tambahan beberapa dirham,” maka perbuatan ini juga termasuk riba.
Misalnya seseorang meminjam uang dari orang lain sebesar 10.000 riyal dan akan dibayar pada waktu tertentu (sesuai dengan kesepakatan). Ketika waktu pembayaran hutang telah tiba, ia tidak mampu untuk membayarnya, lalu ia (si pemberi pinjaman) berkata kepadanya, “Engkau bayar hakku sekarang atau engkau harus memberiku tambahan atas 10.000 riyal yang engkau pinjam dan waktu pembayarannya akan diakhirkan lagi.” Maka ini juga termasuk riba.
C. Riba Dalam Pegadaian
Bentuk riba yang ketiga ialah riba dalam pegadaian. Riba dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat dari para ulama رحمهم الله.
[Disalin dari Kitab Al-Buyuu’: Al-Jaa-izu minhaa wa Mamnuu’ Penulis Syaikh ‘Isa bin Ibrahim ad-Duwaisy, Judul dalam Bahasa Indonesia Jual Beli Yang Dibolehkan Dan Yang Dilarang, Penerjemah Ruslan Nurhadi, Lc, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir Bogor, Cetakan Pertama Muharram 1427 H - Februari 2006 M]
SEBERAPA RIBA KREDIT KENDARAAN ANDA?

Spoiler for :
Sekarang ini pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor mengalami peningkatan secara signifikan.
Setiap tahun jutaan kendaraan bermotor baru dikeluarkan. Mobil saja yang tergolong barang mewah dengan harga tinggi, setiap tahun penjualannya rata2 sekitar 1 juta unit.
Itu belum sepeda motor yang mencapai belasan juta unit setiap tahun. Maka wajar, jika sekarang kita lihat, setiap rumah sudah banyak yang memiliki motor lebih dari 1 unit. Bahkan mobil banyak yang memiliki lebih dari 1 unit.
Pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor ini tidak lepas dari peranan perusahaan Leasing, sehingga masyarakat bisa memiliki kendaraan bermotor dengan cara kredit.
Sebenarnya kredit tidak masalah, asal sesuai syariah. Tetapi hingga saat ini, saya belum menemukan perusahaan leasing skala nasional yang menerapkan bisnisnya secara syariah.
Mari kita bahas tentang skema kredit kepemilikan kendaraan. Ada perusahaan yang memenuhi semua unsur yang saya bahas, ada yang sebagian saja. Tapi intinya, 1 saja mengandung unsur riba, maka jadi ribalah semua transaksinya.
Mari kita mulai, kenapa kredit kendaraan kebanyakan menjadi transaksi riba karena:
1. Didalam transaksi tersebut terjadi 3 akad dalam 1 transaksi
Ketika anda datang ke dealer mobil/motor, anda memutuskan untuk membeli, maka anda membayarkan DP atau uang muka kepada dealer (Akad Jual beli ke 1, secara hukum syariah, kendaraan sudah menjadi milik anda).
Kemudian Dealer akan menghubungi perusahaan leasing, maka kemudian perusahaan leasing melunasi kendaraan tersebut ke dealer (Terjadi transaksi jual beli, akad ke 2, disini kendaraan menjadi milik Perusahaan leasing), setelah itu persuahaan leasing melakukan transaksi SEWA BELI dengan anda sebagai konsumen (Akad ke 3, kepemilikan tetap milik perusahaan leasing). Transaksi semacam ini menyalahi hukum syariah.
2. Akad bermasalah, SEWA BELI
Biasanya pemilik kendaraan tidak menyadari bahwa yang ditandatangani adalah akad sewa beli, bukan jual beli.
Maksud sewa beli adalah selama angsuran belum lunas, maka anda dianggap menyewa. Sehingga ketika misal cicilan anda macet, maka terjadilah perampasan kendaraan dan anda sama sekali tidak mendapat kompensasi apapun. Karena anda hanya MENYEWA.
Transaksi yang benar adalah JUAL BELI. Bukan SEWA BELI.
Harus jelas transaksi didalam hukum syariah, jual beli ya jual beli, sewa ya sewa saja. Jangan dicampur sewa dengan beli.
Inilah masalah ke-2 dalam transaksi dengan perusahaan leasing.
3. Sistem Bunga
Sistem bunga menyebabkan harga akhir yang anda bayarkan tidak jelas berapa jumlah pastinya. Sistem bunga dihitung berdasar bulan pembayarannya. Sehingga jika anda telat mengangsur, bulan tersebut anda tetap kena tunggakan bunga berjalan.
Ini adalah transaksi yang jelas2 riba.
4. Sistem denda
Ketika anda telat mencicil anda dikenakan denda. Ataupun ketika anda ingin melunasi dipercepat, anda dikenakan dengan dengan istilah macam-macam seperti pinalti, atau bahasa paling halus adalah anda dikenakan biaya administrasi yang tidak disepakati sebelumnya.
Ini menyebabkan penambahan harga diluar transaksi, dan ini jelas riba.
Itulah 4 poin yang paling sering terjadi diperusahaan2 leasing, sekalipun mereka membungkusnya dengan istilah Kredit Syariah.
Umat islam harus berhati2 dengan sistem kredit semacam ini. Milikilah kontrol diri yang kuat, bukan dikontrol oleh lingkungan.
Jika hanya punya uang Rp. 3 juta, beli saja motor cash yang harganya Rp. 3 juta, hati lebih tenang dan jauh dari kesombongan.
Sementara kalau uang Rp. 3 juta dijadikan DP motor baru, setiap bulan gelisah memikirkan cicilan, dan hati jadi terselip rasa pamer dan kesombongan. Sudah susah, masih kena dosa.
Kalau belum punya uang sama sekali, ya terima, ga usah mikir2 ingin kendaraan bermotor. Syukuri hidup kita apa adanya, jangan menambah beban hanya untuk gaya hidup, apalagi dengan keharaman.
Silakan share status ini, agar bisa saling mengingatkan sesama muslim dan juga agar semakin banyak umat muslim tahu, ternyata riba begitu bermacam-macam bentuknya.
Setiap tahun jutaan kendaraan bermotor baru dikeluarkan. Mobil saja yang tergolong barang mewah dengan harga tinggi, setiap tahun penjualannya rata2 sekitar 1 juta unit.
Itu belum sepeda motor yang mencapai belasan juta unit setiap tahun. Maka wajar, jika sekarang kita lihat, setiap rumah sudah banyak yang memiliki motor lebih dari 1 unit. Bahkan mobil banyak yang memiliki lebih dari 1 unit.
Pertumbuhan kepemilikan kendaraan bermotor ini tidak lepas dari peranan perusahaan Leasing, sehingga masyarakat bisa memiliki kendaraan bermotor dengan cara kredit.
Sebenarnya kredit tidak masalah, asal sesuai syariah. Tetapi hingga saat ini, saya belum menemukan perusahaan leasing skala nasional yang menerapkan bisnisnya secara syariah.
Mari kita bahas tentang skema kredit kepemilikan kendaraan. Ada perusahaan yang memenuhi semua unsur yang saya bahas, ada yang sebagian saja. Tapi intinya, 1 saja mengandung unsur riba, maka jadi ribalah semua transaksinya.
Mari kita mulai, kenapa kredit kendaraan kebanyakan menjadi transaksi riba karena:
1. Didalam transaksi tersebut terjadi 3 akad dalam 1 transaksi
Ketika anda datang ke dealer mobil/motor, anda memutuskan untuk membeli, maka anda membayarkan DP atau uang muka kepada dealer (Akad Jual beli ke 1, secara hukum syariah, kendaraan sudah menjadi milik anda).
Kemudian Dealer akan menghubungi perusahaan leasing, maka kemudian perusahaan leasing melunasi kendaraan tersebut ke dealer (Terjadi transaksi jual beli, akad ke 2, disini kendaraan menjadi milik Perusahaan leasing), setelah itu persuahaan leasing melakukan transaksi SEWA BELI dengan anda sebagai konsumen (Akad ke 3, kepemilikan tetap milik perusahaan leasing). Transaksi semacam ini menyalahi hukum syariah.
2. Akad bermasalah, SEWA BELI
Biasanya pemilik kendaraan tidak menyadari bahwa yang ditandatangani adalah akad sewa beli, bukan jual beli.
Maksud sewa beli adalah selama angsuran belum lunas, maka anda dianggap menyewa. Sehingga ketika misal cicilan anda macet, maka terjadilah perampasan kendaraan dan anda sama sekali tidak mendapat kompensasi apapun. Karena anda hanya MENYEWA.
Transaksi yang benar adalah JUAL BELI. Bukan SEWA BELI.
Harus jelas transaksi didalam hukum syariah, jual beli ya jual beli, sewa ya sewa saja. Jangan dicampur sewa dengan beli.
Inilah masalah ke-2 dalam transaksi dengan perusahaan leasing.
3. Sistem Bunga
Sistem bunga menyebabkan harga akhir yang anda bayarkan tidak jelas berapa jumlah pastinya. Sistem bunga dihitung berdasar bulan pembayarannya. Sehingga jika anda telat mengangsur, bulan tersebut anda tetap kena tunggakan bunga berjalan.
Ini adalah transaksi yang jelas2 riba.
4. Sistem denda
Ketika anda telat mencicil anda dikenakan denda. Ataupun ketika anda ingin melunasi dipercepat, anda dikenakan dengan dengan istilah macam-macam seperti pinalti, atau bahasa paling halus adalah anda dikenakan biaya administrasi yang tidak disepakati sebelumnya.
Ini menyebabkan penambahan harga diluar transaksi, dan ini jelas riba.
Itulah 4 poin yang paling sering terjadi diperusahaan2 leasing, sekalipun mereka membungkusnya dengan istilah Kredit Syariah.
Umat islam harus berhati2 dengan sistem kredit semacam ini. Milikilah kontrol diri yang kuat, bukan dikontrol oleh lingkungan.
Jika hanya punya uang Rp. 3 juta, beli saja motor cash yang harganya Rp. 3 juta, hati lebih tenang dan jauh dari kesombongan.
Sementara kalau uang Rp. 3 juta dijadikan DP motor baru, setiap bulan gelisah memikirkan cicilan, dan hati jadi terselip rasa pamer dan kesombongan. Sudah susah, masih kena dosa.
Kalau belum punya uang sama sekali, ya terima, ga usah mikir2 ingin kendaraan bermotor. Syukuri hidup kita apa adanya, jangan menambah beban hanya untuk gaya hidup, apalagi dengan keharaman.
Silakan share status ini, agar bisa saling mengingatkan sesama muslim dan juga agar semakin banyak umat muslim tahu, ternyata riba begitu bermacam-macam bentuknya.
TERHINA KARENA HUTANG...

Spoiler for :
Sebulan ini silih berganti ada yang datang maupun japri soal hutang kepada saya, yang japri di Facebook saking bejibunnya saya sudah puyeng ketika membukanya.. Sudah deh saya biarkan dulu sadja..
Padahal saya sudah sering wanti-wanti, kalau curhat ke saya dan berharap saya bayarin hutangmu, mending gak usah sekalian, berhentilah berharap..
Emangnya saya konglomerat yang duitnya sak hohah dan hobinya nyebar duit? Hehe..
Semua yang datang dan curhat ke saya pasti jawaban saya nyontek jawaban ustadz-ustadz kesohor di youtube itu.. KEMBALIKAN KE ALLAH!
Allah yang memberi masalah..
Allah juga yang memberikan solusinya..
Kok Allah tega ya mas menjerumuskan saya dalam hutang gak berkesudahan?
Coba interopeksi, selama ini bagaimana gaya hidupmu?
Terlalu nafsu berburu harta? Sampai ibadahnya terlunta-lunta..?
Gaya hidup sok kaya? Harta haram tetap dimakan?
Hobi bener mainan riba? Semua cicilan disikat? Semua angsuran diembat?
Punya bisnis dengan akad bathil? Gak peduli dengan hak orang lain? Pokoknya gimana caranya saya untung sebuanyak-buanyaknya!!
Masih suka dengan bisnis yang berbau judi? Gharar (spekulasi) dan maisir (judi)? Beli pagi diangka segini.. Nanti sore jual diangka segitu.. Produknya? Embuuh! Kan virtual.. gak berbentuk! Derivatif! Sekali sell untung 30 juta, gak peduli duitnya darimana.. Padahal diujung sana ada orang meraung-raung karena baru kehilangan duit 30 juta karena masang angka yang salah, dan duitnya kamulah yang mengambilnya..
Atau kisah kisah yang ini...
"Saya ternyata dari dulu hobinya menumpuk asset mas! Beli mobil beberapa, beli rumah sampai tiga, semua hutang.. semua cicilan, ternyata itu bukan asset massss... Semua harta riba masss" lalu nangis sesenggukan..
Atau ini...
Ada kawan saya bercerita, dia dan ibunya sudah 6 bulan lebih tidak bisa membayar hutang rekening koran, dengan agunan sebuah gudang..
Setiap hari didatangi debt colectore,
rasanya gelisaaaah luar biasa, sampai puncaknya ketika mereka datang ke kantor bank tersebut untuk proses negosiasi.
"Kami di ruangan itu dengan bagian penagihan, saya dan mamah begitu terhina ketika kami ditunjuk-tunjuk wajah kami dengan bahasa sindiran yang menyakitkan,
dibilang gak usah sok kaya, kalo gak mampu bisnis ya gak usah ngutang!!
Padahal sejak saya kecil mamah sudah jualan dan jadi distributor di banyak tempat, namun sejak menggadaikan gudang itu untuk nambah modal, malah bisnis mamah bertumbangan, tiap dapat untung habis hanya untuk bayar cicilan...
Sakit mas!
Kami benar-benar gak punya harga diri... Gudang itu akhirnya masuk proses lelang, dan terjual untuk melunasi hutang kami.."
Cerita lainnya..
Hujan derassss sore itu, sepasang suami istri memaksa saya untuk bertemu, saya masih nungguin karyawan di warung tengkleng ketika mereka datang..
Si istri langsung curhat, dengan wajah yang kuyu tampak kelelahan.. Dikejar hutang..
Si suami langsung mengeluarkan selembar kertas, rincian hutang yang dia miliki..
Astagfirullaaah... Hutangnya di 17 titik!! Tersebar di bank, leasing, koperasi, BPR, entah yang direntenir, akan menambah deretan hutang itu..
"Kerjanya apa mas?" Tanya saya
"Saya PNS mas.." Jawabnya
Waladalaaaah.. Terus buat apaaa semua hutangan ini??
Dia terdiam, tidak mampu menjawab..
Dieeeeem... Binguuuung...
"Gaji PNS berapa emangnya?"
"Hanya 3 juta mas.."
Bagaimana akan cukup untuk membayar hutang 1 M lebih ini?
Fiuuhh! Nasehat saya tetap sama..
1. Merapat ke Allah! Taubat! Taubat! Minta ampuuuun sama Allah karena sudah mainan riba seperti ini. Perbaiki sholatnya, tepat waktu, berjamaah, tambahi ibadah sunahnya.. Pokoknya yang dikejar AMPUNAN ALLAH! Merengek-rengeklah seperti anak kecil yang minta ampun ketika nakal dijewer bapaknya..
2. Berazam bebas hutang, bercita-cita sampai mentooooookkkkk ingin bebas hutang! Jangan pernah sedikitpun berfikir menutup hutang dengan hutang baru.. Gak akan selesai!! Gak akan beres!! Lepas dari mulut buaya, masuk ke mulut singa..
3. Mulailah melepaskan asset-asset yang selama ini menjerat dalam jebakan riba. Mobil, ruko, rumah, tanah, emas, apapun itu.. Jual saja, biar lepas semuanya! Yakin nanti ketika sudah lega hidupnya, cari rejeki lebih tenang, gak kemrungsung, gak terhina, Allah ganti dengan rejeki yang lebih baik, bisa beli lagi deh.. Cash!
4. Minta doa dari orang tua, terutama ibu.. Jangan remehkan kekuatan doa! Percayalah doa itu bisa membuka pintu langit, membuka kemudahan-kemudahan yang selama ini mampet!!
5. Sedekah! Giving! Memberi! Gak usah ngeles.. "Gimana saya mau sedekah mas! Buat kebutuhan saya aja mepeetttt!!"
Heeei! Jangan jadi looser! Pecundang!! Lihat diluar sana, buanyak orang yang lebih susah hidupnya dibanding dirimu! Yang buntung kakinya tetap harus bekerja... Kamu yang lengkap, sehat, mau terus jadi pecundang? Kenapa harus tetap bersedekah dalam kondisi apapun?
Nih perintahnya: "Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di WAKTU LAPANG maupun di WAKTU SEMPIT, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang, Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.." -QS Ali Imran 133-134
Coba deh lakukan 4 hal itu, rutin, fokus, perjuangkan!! Fight!! Hajarrrr!! Dan lihat keajaiban-keajaiban yang bakal kamu alami..
Sudahlah... Cukup hidup dalam kungkungan hutang, kita ikuti ajaran Kanjeng Nabi saja, gak usah gampang dirayu oleh semua angsuran dan cicilan dengan bunga berbunga yang melelahkan...
Utang riba nampaknya bisa membuat hidup lebih mewah, tapi ujung akhirnya berbahaya.
Dalam hadis dari Ibnu Mas'ud, Nabi bersabda,
مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ الربَا إِلا كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلةٍ
"Siapapun yang memperbanyak hartanya dari riba maka ujung akhir urusannya adalah KEMISKINAN.." (HR. Ibnu Majah 2365)
Pesan Nabi lagi:
"Hutang membuat kegelisahaan di malam hari, dan kehinaan di siang hari..."
-Muhammad Sallahu Alaihi Wassalam
Mari kita berjanji.. Sisa hidup dunia, kami hanya ingin bisa tidur nyenyak, agar esok hari bisa bebas dan semangat mengejar ridho Illahi, bekal nanti kami mati..
Padahal saya sudah sering wanti-wanti, kalau curhat ke saya dan berharap saya bayarin hutangmu, mending gak usah sekalian, berhentilah berharap..
Emangnya saya konglomerat yang duitnya sak hohah dan hobinya nyebar duit? Hehe..
Semua yang datang dan curhat ke saya pasti jawaban saya nyontek jawaban ustadz-ustadz kesohor di youtube itu.. KEMBALIKAN KE ALLAH!
Allah yang memberi masalah..
Allah juga yang memberikan solusinya..
Kok Allah tega ya mas menjerumuskan saya dalam hutang gak berkesudahan?
Coba interopeksi, selama ini bagaimana gaya hidupmu?
Terlalu nafsu berburu harta? Sampai ibadahnya terlunta-lunta..?
Gaya hidup sok kaya? Harta haram tetap dimakan?
Hobi bener mainan riba? Semua cicilan disikat? Semua angsuran diembat?
Punya bisnis dengan akad bathil? Gak peduli dengan hak orang lain? Pokoknya gimana caranya saya untung sebuanyak-buanyaknya!!
Masih suka dengan bisnis yang berbau judi? Gharar (spekulasi) dan maisir (judi)? Beli pagi diangka segini.. Nanti sore jual diangka segitu.. Produknya? Embuuh! Kan virtual.. gak berbentuk! Derivatif! Sekali sell untung 30 juta, gak peduli duitnya darimana.. Padahal diujung sana ada orang meraung-raung karena baru kehilangan duit 30 juta karena masang angka yang salah, dan duitnya kamulah yang mengambilnya..
Atau kisah kisah yang ini...
"Saya ternyata dari dulu hobinya menumpuk asset mas! Beli mobil beberapa, beli rumah sampai tiga, semua hutang.. semua cicilan, ternyata itu bukan asset massss... Semua harta riba masss" lalu nangis sesenggukan..
Atau ini...
Ada kawan saya bercerita, dia dan ibunya sudah 6 bulan lebih tidak bisa membayar hutang rekening koran, dengan agunan sebuah gudang..
Setiap hari didatangi debt colectore,
rasanya gelisaaaah luar biasa, sampai puncaknya ketika mereka datang ke kantor bank tersebut untuk proses negosiasi.
"Kami di ruangan itu dengan bagian penagihan, saya dan mamah begitu terhina ketika kami ditunjuk-tunjuk wajah kami dengan bahasa sindiran yang menyakitkan,
dibilang gak usah sok kaya, kalo gak mampu bisnis ya gak usah ngutang!!
Padahal sejak saya kecil mamah sudah jualan dan jadi distributor di banyak tempat, namun sejak menggadaikan gudang itu untuk nambah modal, malah bisnis mamah bertumbangan, tiap dapat untung habis hanya untuk bayar cicilan...
Sakit mas!
Kami benar-benar gak punya harga diri... Gudang itu akhirnya masuk proses lelang, dan terjual untuk melunasi hutang kami.."
Cerita lainnya..
Hujan derassss sore itu, sepasang suami istri memaksa saya untuk bertemu, saya masih nungguin karyawan di warung tengkleng ketika mereka datang..
Si istri langsung curhat, dengan wajah yang kuyu tampak kelelahan.. Dikejar hutang..
Si suami langsung mengeluarkan selembar kertas, rincian hutang yang dia miliki..
Astagfirullaaah... Hutangnya di 17 titik!! Tersebar di bank, leasing, koperasi, BPR, entah yang direntenir, akan menambah deretan hutang itu..
"Kerjanya apa mas?" Tanya saya
"Saya PNS mas.." Jawabnya
Waladalaaaah.. Terus buat apaaa semua hutangan ini??
Dia terdiam, tidak mampu menjawab..
Dieeeeem... Binguuuung...
"Gaji PNS berapa emangnya?"
"Hanya 3 juta mas.."
Bagaimana akan cukup untuk membayar hutang 1 M lebih ini?
Fiuuhh! Nasehat saya tetap sama..
1. Merapat ke Allah! Taubat! Taubat! Minta ampuuuun sama Allah karena sudah mainan riba seperti ini. Perbaiki sholatnya, tepat waktu, berjamaah, tambahi ibadah sunahnya.. Pokoknya yang dikejar AMPUNAN ALLAH! Merengek-rengeklah seperti anak kecil yang minta ampun ketika nakal dijewer bapaknya..
2. Berazam bebas hutang, bercita-cita sampai mentooooookkkkk ingin bebas hutang! Jangan pernah sedikitpun berfikir menutup hutang dengan hutang baru.. Gak akan selesai!! Gak akan beres!! Lepas dari mulut buaya, masuk ke mulut singa..
3. Mulailah melepaskan asset-asset yang selama ini menjerat dalam jebakan riba. Mobil, ruko, rumah, tanah, emas, apapun itu.. Jual saja, biar lepas semuanya! Yakin nanti ketika sudah lega hidupnya, cari rejeki lebih tenang, gak kemrungsung, gak terhina, Allah ganti dengan rejeki yang lebih baik, bisa beli lagi deh.. Cash!
4. Minta doa dari orang tua, terutama ibu.. Jangan remehkan kekuatan doa! Percayalah doa itu bisa membuka pintu langit, membuka kemudahan-kemudahan yang selama ini mampet!!
5. Sedekah! Giving! Memberi! Gak usah ngeles.. "Gimana saya mau sedekah mas! Buat kebutuhan saya aja mepeetttt!!"
Heeei! Jangan jadi looser! Pecundang!! Lihat diluar sana, buanyak orang yang lebih susah hidupnya dibanding dirimu! Yang buntung kakinya tetap harus bekerja... Kamu yang lengkap, sehat, mau terus jadi pecundang? Kenapa harus tetap bersedekah dalam kondisi apapun?
Nih perintahnya: "Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (Yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di WAKTU LAPANG maupun di WAKTU SEMPIT, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang, Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.." -QS Ali Imran 133-134
Coba deh lakukan 4 hal itu, rutin, fokus, perjuangkan!! Fight!! Hajarrrr!! Dan lihat keajaiban-keajaiban yang bakal kamu alami..
Sudahlah... Cukup hidup dalam kungkungan hutang, kita ikuti ajaran Kanjeng Nabi saja, gak usah gampang dirayu oleh semua angsuran dan cicilan dengan bunga berbunga yang melelahkan...
Utang riba nampaknya bisa membuat hidup lebih mewah, tapi ujung akhirnya berbahaya.
Dalam hadis dari Ibnu Mas'ud, Nabi bersabda,
مَا أَحَدٌ أَكْثَرَ مِنَ الربَا إِلا كَانَ عَاقِبَةُ أَمْرِهِ إِلَى قِلةٍ
"Siapapun yang memperbanyak hartanya dari riba maka ujung akhir urusannya adalah KEMISKINAN.." (HR. Ibnu Majah 2365)
Pesan Nabi lagi:
"Hutang membuat kegelisahaan di malam hari, dan kehinaan di siang hari..."
-Muhammad Sallahu Alaihi Wassalam
Mari kita berjanji.. Sisa hidup dunia, kami hanya ingin bisa tidur nyenyak, agar esok hari bisa bebas dan semangat mengejar ridho Illahi, bekal nanti kami mati..
Sumur : http://hindarihutang.blogspot.co.id/
Kesimpulan ane ada di lagu di bawah ini gan, Hutang biasa aja pusing apa lagi di tambah Riba.

Karna karakternya tidak cukup ane lanjut ke Post 2,6,7,8 dan 12di baca Gan/Sis.
Trims
Diubah oleh anton85 09-01-2016 15:49
0
10.2K
Kutip
64
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan